Persaingan Kontraktor di Tambang Terbuka

Ilustrasi kontraktor lokal bersaing menggarap proyek tambang.

MUSI BANYUASIN, borneoreview.co – Keputusan Menteri ESDM No 365 tahun 2026 membuka jendela pemerataan jasa kontraktor tambang kepada perusahaan lokal.

Keuntungan kegiatan eksplorasi tambang yang selama dimonopoli korporasi raksasa bersama anak usahanya, diharapkan juga dinikmati perusahaan daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga menyebut Kepmen ESDM 365/2026 memberi amunisi hukum bagi daerah untuk mengunci rantai pasok jasa pertambangan.

Laba perusahaan tambang selama ini hanya dinikmati anak perusahaan dan afiliasi korporasi besar. Warga di sekitar tambang kerap hanya menjadi penonton.

Perda Tenaga Kerja

Melalui Perda No 2 tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengupayakan warga setempat ikut mendapat manfaat dari usaha pertambangan.

Peraturan daerah tersebut mengarahkan perusahaan pertambangan untuk memberi prioritas lowongan pekerjaan kepada warga lokal (ber-KTP Kabupaten Musi Banyuasin).

“Dua aturan ini saling mengunci. Kepmen ESDM memastikan jasa yang dipakai adalah jasa lokal Muba, sementara Perda No 2 tahun 2020 memastikan orang yang mengerjakan adalah tenaga kerja ber-KTP Muba,” kata Herryandi Sinulingga.

Herryadi yakin jika perusahaan jasa lokal mendapatkan kontrak pekerjaan tambang, penyerapan tenaga kerja daerah otomatis terdongkrak.

Efek itu akan menggerakkan roda ekonomi warga dari tingkat tapak tambang, hingga usaha kecil dan menengah di sekitar wilayah operasional.

Tidak hanya asal menuntut perusahaan tambang mempekerjakan warga lokal, Pemkab Musi Banyuasin juga memastikan para calon pekerja memenuhi standar kualifikasi.

Melalui Perda No 2 tahun 2020, Pemkab Musi Banyuasin mendirikan Muba Vocational Centre (MVC) dan mengoptimalkan Balai Latihan Kerja (BLK).

Tujuannya memastikan sumber daya lokal kompeten, bersertifikasi, dan siap pakai sesuai standar industri modern.

Bukan Formalitas

Dinas Tenaga Kerja Musi Banyusain mendesak perusahaan pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus segera menjalankan Keputusan Menteri ESDM 365/2026 dan Perda 2/2020.

Pertumbuhan investasi dan kesejahteraan warga lokal bukan dua hal yang saling bertentangan, melainkan harus tumbuh sejajar.

“Sudah saatnya kekayaan alam Musi Banyuasin memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga.

Keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari jumlah izin yang diterbitkan atau persetujuan afiliasi yang diberikan.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah kontraktor lokal benar-benar memperoleh akses terhadap pekerjaan bernilai ekonomi signifikan.

Masalah yang perlu diantisipasi adalah praktik penggunaan perusahaan lokal hanya sebagai formalitas.

Perusahaan daerah bisa saja terlibat secara administratif. Namun pengendalian operasional, pengadaan peralatan, pengambilan keputusan, dan penerima keuntungan besar tetap berada di tangan pihak lain.

Apabila kondisi itu terjadi, tujuan memperluas kesempatan ekonomi bagi pengusaha lokal tidak akan tercapai.

Kontrak Transparan

Pemerintah perlu memastikan bahwa identitas perusahaan, struktur kepemilikan, penerima manfaat akhir, kapasitas operasional, dan pelaksanaan kontrak dapat diperiksa secara transparan.

Pengawasan juga perlu memelototi hubungan bisnis antara pemegang izin pertambangan dan penyedia jasa kontraktor lokal.

Pengusaha lokal tidak boleh dipandang hanya sebagai penerima manfaat kebijakan. Mereka harus dipersiapkan menjadi mitra usaha yang mampu memenuhi standar keselamatan, produktivitas, kualitas pekerjaan, dan tata kelola perusahaan.

Kesempatan yang lebih terbuka harus berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi agar persaingan berlangsung sehat dan kegiatan pertambangan tetap produktif.

Pemerintah juga perlu memperjelas mekanisme pelaksanaan. Terutama mengenai kriteria persetujuan penggunaan perusahaan afiliasi, pengawasan hubungan kepemilikan, dan perlakuan terhadap kontrak jasa pertambangan.

Kejelasan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus mencegah perbedaan penafsiran di lapangan.

Dukungan Modal dan SDM

Membuka akses kerja baru langkah awal. Kontraktor lokal masih menghadapi sejumlah hambatan mendasar, terutama keterbatasan modal kerja.

Rata-rata kontraktor lokal memiliki keterbatasan alat berat dan penguasaan teknologi. Belum lagi masalah sumber daya manusia dan kemampuan memenuhi standar keselamatan pertambangan.

Tantangan-tantangan ini bukan bermaksud mengecilkan kemampuan kontraktor lokal untuk memenuhi standar kerja pertambangan.

Tapi medorong pihak terkait untuk ikut memberikan dukungan sumber dana dan sumber daya agar kontraktor lokal pertambangan dapat bersaing secara sehat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *