Perusahaan Tambang Gubernur Sherly Didenda Rp500 M, Satgas PKH: Belum Final

perusahaan tambang

JAKARTA, borneoreview.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merespons kabar yang menyebut bahwa perusahaan tambang milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, PT Karya Wijaya, dikenai denda administratif sebesar Rp500 miliar oleh satgas tersebut.

Melansir Antara, Selasa (3/3/2026), perusahaan tambang milik Gubernur Sherly itu dijatuhi denda atas dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di Pulau Gabe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, mengatakan bahwa saat ini satgas masih melakukan tahap verifikasi perusahaan tambang milik Gubernur Sherly tersebut.

“Prosesnya masih berjalan. Belum ada hasil final karena ada perbedaan data yang diverifikasi sehingga pada waktunya ini nanti akan disampaikan,” ucapnya, Senin (2/3/2026).

Ia mengatakan, satgas bekerja secara cermat, akurat, dan saintifik sehingga membutuhkan waktu.

Ia juga memastikan bahwa apabila nantinya ditemukan pelanggaran dalam temuan data yang terverifikasi, maka satgas akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut.

“Yakinlah bahwa kami bekerja dengan peraturan, dan dalam peraturan itulah kepentingan untuk penertiban itu dijalankan,” ucapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *