JAKARTA, borneoreview.co – Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mengatakan perlunya peta jalan regulasi teknis dengan lini masa terbuka terkait pengendalian tembakau yang dituangkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan di Jakarta, Senin, (9/3/2026), bahwa PP 28/2024 memasuki tahun keduanya. Negara sudah memiliki perangkat hukum untuk mengendalikan produk tembakau dan rokok elektronik, mulai dari larangan, pembatasan, dan kewajiban, termasuk penjualan kepada anak, pembatasan iklan digital, hingga kewenangan pemutusan akses.
“Di atas kertas, negara tampak serius. Di lapangan, yang terlihat justru kelambanan yang menguntungkan industri. Data resmi pemerintah menunjukkan skala masalahnya masif. Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai sekitar 70 juta orang, dan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat 7,4 persen perokok berasal dari kelompok usia 10–18 tahun,” katanya.
Sebelumnya, Riset Kesehatan Dasar 2013 mencatat prevalensi 7,2 persen dan meningkat menjadi 9,1 persen pada 2018. Artinya, kata Tubagus, selama satu dekade, negara gagal menjaga tren penurunan yang stabil.
Kemudian, katanya, studi The Economic Cost of Smoking in Indonesia (2019) memperkirakan biaya ekonomi akibat penyakit terkait rokok di Indonesia pada 2019 berkisar antara Rp 184,36 triliun hingga Rp 410,76 triliun—sekitar 1,16–2,59 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Biaya layanan kesehatan langsung akibat rokok saja diperkirakan mencapai Rp 17,9–27,7 triliun. Menurutnya, angka ini lebih dari cukup untuk membiayai berbagai program kesehatan preventif nasional, tetapi kerugian itu terus berulang setiap tahun.
Meski ada alat hukumnya, katanya, namun yang tidak ada yakni keberanian untuk menggunakannya secara konsisten. Sementara regulasi teknis lintas kementerian belum sepenuhnya operasional, industri terus bergerak. Promosi rokok elektronik tampil dalam kemasan gaya hidup modern.
Pemengaruh muda memasarkan produk dengan narasi kebebasan dan kreativitas. Verifikasi umur dalam transaksi daring sering kali hanya berupa klik pernyataan, bukan pemeriksaan identitas yang nyata.
Menurutnya, penegakan digital harus dijalankan berbasis verifikasi umur yang efektif dan pemutusan akses terhadap konten yang melanggar. Pemerintah daerah harus dibekali SOP penindakan konkret dan indikator kinerja yang terukur.
“Negara lambat. Industri cepat. Situasi ini diperparah oleh wacana penambahan layer atau tier cukai hasil tembakau dengan dalih penataan rokok ilegal. Secara teknis, kebijakan fiskal memang domain pemerintah. Tetapi publik berhak bertanya: apakah skema tersebut akan memperkecil akses rokok murah atau justru menjaga keterjangkauannya?” katanya.
Dia mengatakan, pengendalian konsumsi berbasis bukti menunjukkan bahwa harga adalah instrumen paling efektif untuk menekan prevalensi, terutama pada kelompok usia muda. Jika kebijakan fiskal melemahkan tekanan harga, katanya, maka pesan kesehatan publik menjadi kontradiktif. ,
“Negara tidak bisa di satu sisi berbicara tentang perlindungan generasi, sementara di sisi lain membuka ruang bagi stabilitas pasar rokok murah,” dia menuturkan.
Konflik kepentingan, katanya, selalu menjadi bayang-bayang dalam kebijakan pengendalian tembakau. Industri memiliki kapasitas lobi, pengaruh ekonomi, dan jaringan distribusi yang kuat. Karena itu, kata Tubagus, hukum administrasi menuntut negara bukan hanya netral, tetapi aktif melindungi kepentingan kesehatan publik.
“PP 28/2024 menegaskan bahwa pengamanan zat adiktif bertujuan melindungi masyarakat dan menurunkan prevalensi konsumsi. Jika tujuan itu tidak tercapai karena kelambanan administratif, maka yang terjadi bukan sekadar ketidakefisienan birokrasi. Itu adalah kegagalan kebijakan,” katanya.(Ant)
