Petani Sawit Minta Jalur Khusus Memasok Bahan Baku Biodiesel B50

Ilustrasi pabrik pengolahan biodiesel milik petani sawit.

JAKARTA, borneoreview.co – Petani sawit mendesak mendapatkan hak khusus memasok bahan baku program biodiesel B50. Kendala rantai pasokan yang panjang menyulitkan petani ikut terlibat langsung dalam program biodiesel.

Pemerintah perlu memastikan bahwa program mandatori biodiesel B50 tidak hanya mendorong peyerapan CPO. Tapi juga memberikan manfaat ekonomi yang lebih nyata bagi petani sawit.

Serikat Petani Kelapa Sawit Indonesia (SPKS) menilai petani merupakan bagian penting dalam penyediaan bahan baku industri.

Namun meningkatnya kebutuhan bahan baku belum otomatis membuat petani terhubung langsung dengan rantai pasokan.

Pada praktiknya, banyak petani yang terpaksa menjual tandan buah segar melalui tegkulak. Mereka harus menjual hasil panen kepada pedagang perantara karena tidak memiliki akses menjual langsung ke industri biodisel.

SPKS menawarkan solusi Badan Usaha Bahan Bakar Nabati membangun kemitraan dengan koperasi pekebun.

Melalui skema itu koperasi petani ditempatkan tidak hanya menjadi wadah pengumpul hasil panen, tapi juga berkembang menjadi pelaku usaha dalam ekosistem usaha bahan bakar nabati.

Serikat Petani Kelapa Sawit meminta adanya kuota minimum pasokan bahan baku B50 dari petani melalui koperasi.

Kewajiban ini harus terukur, terverifikasi, dan menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan alokasi program mandatori biodiesel.

Sehingga hilirisasi biodiesel berbasis minyak kelapa sawit tidak berhenti pada pengolahan bahan baku.

Namun juga membuka kesempatan bagi koperasi pekebun untuk memiliki dan mengembangkan usaha pengolahan.

Koperasi pekebun merupakan kelembagaan ekonomi yang dibentuk oleh para petani atau pemilik lahan perkebunan untuk memperkuat posisi tawar, mengonsolidasikan hasil panen, serta mempermudah akses modal dan teknologi.

Di Indonesia, peran koperasi ini sangat krusial, terutama pada sektor perkebunan kelapa sawit rakyat (swadaya), kopi, tebu, dan hortikultura.

Koperasi pekebun kelapa sawit menjadi syarat utama bagi petani swadaya untuk menerima dana bantuan strategis, seperti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Koperasi juga menjadi wadah bagi petani untuk mendapatkan sertifikasi tata kelola lingkungan internasional maupun nasional, seperti RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) dan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *