Petani Sawit Swadaya Hadapi Problem Pemetaan Lahan

Petani sawit swadaya

JAKARTA, borneoreview.co – Petani sawit swadaya menghadapi masalah pemetaan lahan. Kesulitan memenuhi syarat administrasi rantai pasokan minyak sawit berkelanjutan.

Pasar sawit kini menuntut penelusuran asal komoditas jelas hingga ke kebun. Persoalan itu mungkin tampak sederhana. Tapi bagi petani sawit swadaya, jawabannya tidak selalu mudah.

Bukan karena para petani tidak mengetahui letak kebun. Tapi bagaimana menerjemahkan lokasi kebun dalam bentuk peta, dokumen, dan informasi legal yang sesuai dengan sistem penelusuran.

Rukaiyah Rafiq, Kepala Sekretariat Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Fortasbi) mengatakan, legalitas lahan menjadi salah satu persoalan utama para petani swadaya.

Rukaiyah menyebut pemetaan sebagai salah satu pekerjaan yang paling sulit bagi petani. “Mereka tidak memiliki kapasitas maupun dana untuk memetakan lahan mereka.”

Bagi petani, kebun adalah ruang yang mereka kenal dan kelola sehari-hari. Tapi dalam rantai pasok yang menuntut keterlacakan, pengetahuan tersebut harus bisa dibuktikan dalam data yang lebih formal.

Dokumen Lahan  

Ada petani yang memegang surat atau dokumen lahan dari pemerintah desa. Ada pula yang memperoleh kebun dari warisan orang tua. Dokumen yang semula memadai untuk mengelola kebun selama bertahun-tahun, belum tentu memenuhi kebutuhan administrasi.

Perbedaan itu membuat persoalan legalitas tidak terselesaikan hanya melalui satu pendekatan. Ada dimensi biaya yang ikut menentukan.

Pemetaan membutuhkan sumber daya. Pengurusan dokumen juga dapat membutuhkan biaya dan waktu. Bagi petani swadaya dengan kapasitas keuangan terbatas, persyaratan yang tampak administratif bisa menjadi beban nyata.

Rukaiyah melihat masih perlu pemahaman yang lebih kuat mengenai mengapa legalitas lahan penting bagi petani. Sebab, selama petani memahami legalitas hanya sebagai tambahan pekerjaan administratif untuk memenuhi permintaan pasar, manfaatnya mungkin tidak selalu terasa langsung oleh petani.

Ada pula kekhawatiran yang justru berlawanan dengan tujuan penguatan kepastian lahan. Sebagian petani, menurut Rukaiyah, khawatir dokumen legal yang lebih lengkap akan membuat tanah mereka lebih mudah dijual ke pihak lain.

“Jika mereka sudah memiliki legalitas lahan, mereka beranggapan bahwa lahan tersebut akan lebih mudah dijual kepada pihak lain,” katanya.

Kekhawatiran tersebut menunjukkan bahwa persoalan legalitas memiliki dimensi sosial yang tidak bisa terselesaikan hanya dengan formulir dan peta.

Kesadaran Petani Sawit

Bagi petani, dokumen lahan bukan sekadar persyaratan untuk masuk ke pasar. Dokumen juga berkaitan dengan rasa aman atas tanah, hubungan dengan keluarga yang mewariskan lahan, serta kekhawatiran terhadap kemungkinan berpindah tangan.

Mendorong legalitas kebun petani sawit swadaya membutuhkan pendampingan yang lebih panjang. Petani perlu memahami apa yang sedang mereka lengkapi, untuk kepentingan siapa, dan apa manfaatnya bagi keberlangsungan kebun mereka.

Dokumen membantu menjelaskan dasar penguasaan lahannya. Keduanya kemudian menjadi bagian dari informasi yang penting untuk mengetahui asal-usul buah sawit dalam rantai pasok.

Masalahnya, tuntutan pasar bergerak lebih cepat daripada kapasitas sebagian petani untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Di titik inilah agenda sawit berkelanjutan berhadapan dengan persoalan yang sangat mendasar. Sebelum berbicara tentang sertifikasi, ketertelusuran, atau akses ke pasar yang menuntut standar keberlanjutan, petani masih harus memastikan kebunnya legal.

Jika tahap dasar ini tidak mendapat dukungan, tuntutan terhadap rantai pasok yang semakin transparan berisiko justru menciptakan jarak baru antara pasar dan petani yang berada di hulu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *