Polisi Selidiki Kebakaran Berulang di Lahan HGU Sawit PT Niagamas Gemilang

Pemadaman karhutla oleh personel TNI dan relawan.

KUTAI KARTANEGARA, borneoreview.co – Percobaan pembakaran lahan terjadi di lahan HGU sawit PT Niagamas Gemilang di Desa Sungai Payang Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Dua kali lahan tersebut coba dibakar oleh orang tidak dikenal.

Polsek Loa Kulu terus mendalami dugaan pembakaran lahan yang terjadi di kawasan HGU 09 Divisi PME Blok L1 Lindung Alam, Desa Sungai Payang.

Polsek Loa Kulu memeriksa sejumlah saksi dan terlapor, sekaligus mengamankan barang bukti sebilah parang dan korek api yang diduga digunakan untuk membakar lahan.

Dugaan pembakaran lahan diketahui pertama kali terjadi pada 13 Agustus 2026. Saat itu, tim kebun yang mendatangi lokasi kejadian, menemukan adanya aktivitas pembakaran dan segera melakukan pemadaman untuk mencegah api meluas.

Kejadian berulang pada 18 September 2026. Kebakaran kembali dilaporkan terjadi di lokasi yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto mengatakan, pihaknya masih mendalami seluruh informasi di lapangan.

Keterangan dari saksi maupun terlapor akan dianalisis sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor terus dilakukan untuk memastikan fakta kejadian dan keterkaitan masing-masing pihak dengan peristiwa tersebut,” kata AKP Hari Supranoto.

Perkara tersebut diselidiki terkait dugaan pelanggaran Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juncto Pasal 108 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Selain melakukan penegakan hukum, Polsek Loa Kulu mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.

Lahan Sengketa Warga

Sebagai informasi, PT Niagamas Gemilang saat ini sedang terlibat sengketa usaha dengan warga Desa Sungai Payang. Warga menagih janji perusahaan memberikan 294 hektare lahan untuk kebun plasma.

Dalam pertemuan mediasi di Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara, 1 Oktober 2026, Ketua Koperasi Mitra Payang Sejahtera, Yosep mengatakan, janji kebun plasma itu tercantum dalam syarat perizinan.

“Kami minta kejelasan pelaksanaan kewajiban perusahaan kepada masyarakat. Kami datang sebagai perwakilan masyarakat untuk membicarakan hal yang sampai sekarang belum selesai,” kata Yosep.

Janji perusahaan memberikan lahan plasma sawit kepada warga muncul pada pertemuan September 2023. Semua pihak yang hadir sepakat mengenai pemenuhan kebun plasma.

Namun, hingga masa kesepakatan tersebut berakhir, PT Niagamas Gemilang belum melaksanakan kewajiban.

Masih ada sekitar 294 hektare lahan di Desa Sungai Payang yang belum tersentuh pembangunan kebun plasma oleh perusahaan.

Selain menuntut pembangunan kebun plasma, masyarakat juga mempertanyakan kompensasi selama masa menunggu realisasi dari perusahaan.

“Untuk nilai yang belum terbayarkan, kami juga belum mendapatkan angka pasti. Kami masih menunggu keputusan dari manajemen PT Niagamas Gemilang,” kata Yosep.

Selisih Pengadaan Lahan

Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Kabupaten Kukar, Samsiar mengatakan kesepakatan perusahaan dan warga terjadi tahun 2023. Memiliki jangka waktu tiga tahun dan berakhir pada September 2026.

Setelah periode tersebut selesai, para pihak kembali melakukan komunikasi dan menyepakati kelanjutan kerja sama untuk tiga tahun berikutnya.

Dalam perjanjian baru tersebut, pemerintah desa, koperasi dan perusahaan akan bersama-sama mencari lahan untuk membangun kebun plasma.

Biaya pengadaan lahan terutama dari PT Niagamas Gemilang, sedangkan prosesnya selanjutnya bersama dengan pemerintah desa dan koperasi.

Persoalan muncul ketika harga lahan ternyata naik. Pada pembahasan sebelumnya tawaran harga sewa lahan Rp25 juta per hektare.

Perusahaan belum merealisasikan pembangunan lahan karena harga sewanya naik. “Kalau memang ada perubahan harga, kita minta jangan sampai itu menjadi hambatan. Isi perjanjian tetap dijalankan, sementara selisihnya bisa dibicarakan bersama,” ujar Samsiar.

Dalam pertemuan tersebut, PT Niagamas Gemilang bersedia menyesuaikan pembiayaan pengadaan lahan dengan kondisi harga yang berlaku.

“Dari pihak Niagamas bersedia menyesuaikan. Jadi persoalan pembiayaan pengadaan lahan masih bisa dilanjutkan pembahasannya.”

Namun, pembahasan mengenai uang kompensasi menunggu pembangunan lahan plasma masih buntu.

Masyarakat meminta adanya tambahan kompensasi selama menunggu realisasi kebun plasma, sementara perusahaan masih mengacu pada ketentuan dalam perjanjian.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *