Politik Uang, Instrumen Kultural yang Terus Hidup, Kenapa?

politik uang

PONTIANAK, borneoreview.co – Kenapa politik uang masih terus ada, hidup, dan berkembang?

Padahal, ragam usaha telah ada untuk memberantas politik uang sang musuh demokrasi. Selama dia ada, maka keidealan dalam hidup bernegara sulit teraih.

Nyatanya, tidak mempan. Politik uang seakan telah mendarah daging hingga begitu melekat dalam kehidupan.

Melansir berbagai sumber, Kamis (21/8/2025), politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya.

Dengan kata lain, dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap.

Jika harus dicari, seperti kata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka setidaknya ada tiga faktor penyebab terjadinya politik uang, tentunya selain faktor ekonomi.

Pertama faktor politik. Yakni, terjadi karena calon legislatif hanya ingin menang tetapi tidak memiliki program, sedangkan partai politik sebatas membantu pencalonan saja.

Kedua faktor hukum. Ini soal lemahnya regulasi tentang politik uang. Maksudnya, hanya hanya pemberi politik uang yang disanksi, padahal penerima juga bersalah.

Dan terakhir, faktor budaya. Yakni, ada kebiasaan yang sudah membudaya di Indonesia, yakni tidak pantas jika menolak pemberian dan terbiasa membalas pemberian.

Nah, instrumen kultural ini dimanfaatkan oleh politisi untuk menjalankan politik uang.

Dengan kata lain, menghilangkan politik uang bukan hal mudah, butuh proses panjang.

Meski begitu jangan putus asa, berikut ini beberapa yang bisa dilakukan untuk menekan terjadinya politik uang:

1. Partai Politik Berintegritas
Partai politik merupakan langkah awal bagi masyarakat Indonesia untuk terjun ke dunia politik.

Jadi, untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, harus diawali dari menciptakan partai politik yang berintegritas.

2. Edukasi Politik
Memanfaatkan seluruh media untuk mengedukasi masyarakat agar menolak politik uang.

4. Tindak Pelaku
Pemberian hukuman untuk memberi efek jera. Dua pasal yang bisa menjerat pelaku politik uang yaitu Pasal 515 dan Pasal 523 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *