Potensi PAD Kalbar pada 2027 Bisa Rp3 Triliun, Wagub: Belum Tergarap Maksimal

PAD Kalbar

PONTIANAK, borneoreview.co – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Barat (Kalbar) Krisantus Kurniawan memperkirakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap maksimal mencapai Rp2 triliun hingga Rp3 triliun pada APBD Kalbar tahun 2027 mendatang.

Melansir Antara, Kamis (30/7/2026), hal ini disebutkan Wagub saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kalbar di Pontianak, Rabu kemarin.

“Kalimantan Barat masih memiliki potensi penerimaan yang sangat besar, namun belum tergarap secara maksimal,” kata Krisantus

Rapat tersebut membahas penyampaian pendapat akhir kepala daerah atas laporan Badan Anggaran DPRD Kalbar sekaligus penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Wagub mengatakan salah satu sumber PAD yang perlu dioptimalkan ialah Pajak Air Permukaan (PAP).

Ia menilai target penerimaan PAP sebesar Rp26 miliar belum mencerminkan potensi dari banyaknya perusahaan perkebunan dan pertambangan yang beroperasi di Kalbar.

Ia mencontohkan PT ICA yang pada 2025 membayar PAP sekitar Rp1,7 miliar dan diperkirakan meningkat menjadi lebih dari Rp2 miliar pada 2026.

Sementara jumlah perusahaan yang beroperasi di Kalbar mencapai lebih dari seribu perusahaan.

“Karena itu saya menilai target Rp26 miliar masih jauh dari potensi sebenarnya,” ujar dia.

Selain PAP, Krisantus menyoroti kendaraan operasional perusahaan perkebunan dan pertambangan yang masih menggunakan pelat nomor luar Kalbar atau bahkan tidak menggunakan nomor polisi. Kondisi itu dinilai berpotensi mengurangi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“Mereka menggunakan jalan kita, mengonsumsi BBM di Kalbar, tetapi pajaknya dibayarkan ke daerah lain. Saya mendorong DPRD membentuk Panitia Khusus untuk menertibkan kendaraan berpelat luar agar memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah,” katanya.

Krisantus juga meminta aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan menindak praktik penyimpangan distribusi BBM yang berpotensi menyebabkan kelangkaan dan merugikan masyarakat.

“Kalau memang ada praktik-praktik yang merugikan masyarakat dalam distribusi BBM, tentu harus diungkap dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk mengatasi persoalan pasokan energi dalam jangka panjang, ia mendorong pemanfaatan cangkang sawit sebagai sumber energi alternatif pembangkit listrik melalui sinergi PLN, Pemerintah Provinsi Kalbar, dan BUMD.

Wagub juga meminta percepatan pengerukan alur dangkal Sungai Kapuas karena kondisi tersebut kerap menghambat kapal pengangkut BBM dan logistik masuk ke Kalbar sehingga dapat memengaruhi kelancaran distribusi.

Sementara itu, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari kerja untuk dievaluasi sesuai ketentuan Pasal 195 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *