JAKARTA, borneoreview.co – Industri semen nasional mengeluhkan pasokan batu bara yang tidak stabil. Perusahaan semen terpaksa berhenti beroperasi karena krisis bahan bakar.
Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) mendesak pemerintah memperketat tata kelola Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Pemenuhan kuota DMO secara administratif kerap tidak sesuai dengan realisasi ketersediaan fisik di lapangan.
Ketua Umum Aspebindo, Anggawira mengatakan, penerapan sanksi kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kuota DMO harus berimbang dengan perbaikan sistem pengawasan berkala.
Pemberlakuan sanksi harus sejalan dengan sistem pengawasan yang intensif. “Kami mengusulkan evaluasi pemenuhan DMO diperketat menjadi per tiga bulan. Ini krusial agar setiap celah defisit pasokan fisik ke pabrik semen dapat segera ditangani sebelum kegiatan operasional terhenti,” ujarnya.
Tindakan itu sangat mendesak mengingat kondisi industri semen yang mulai goyah. Ketua Umum Asosiasi Produsen Semen Indonesia (ASPERSSI), Lilik Unggul Raharjo, mengungkapkan bahwa krisis batu bara sudah memukul proses produksi.
“Per awal September 2026, stok batu bara di sebagian besar pabrik semen menipis hingga hanya tersisa untuk 2 sampai 3 hari. Bahkan, beberapa pabrik sempat mengalami pemadaman fasilitas produksi yang mengakibatkan hilangnya potensi suplai clinker (kiln) hingga 1,2 juta ton,” kata Lilik.
Direktur Human Capital PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Hadi Setiadi, menegaskan adannya perbedaan laporan regulasi pasokan batu bara di atas kertas dengan realitas. Menurutnya, mesin pembakaran (kiln) semen menuntut aliran energi yang kontinu tanpa terganggu.
“Bagi kami, DMO tidak sekadar angka persentase. Ketersediaan energi harus dipenuhi secara konsisten dalam empat dimensi sekaligus. Volume, kualitas, harga, dan delivery. Kesuksesan regulasi DMO baru terbukti valid ketika mesin kiln kami terus hidup,” kata Hadi.
Dari sudut pandang ketahanan makroekonomi, Direktur Industri Semen Kementerian Perindustrian, Putu Nadi Astuti, menekankan tingginya kerentanan sektor industri semen terhadap gejolak pasokan energi.
Industri semen menggunakan bahan bakar batu bara sebanyak 30 hingga 40 persen dari total biaya produksi.
“Ketidakpastian pasokan secara langsung merusak daya saing pabrik kita yang saat ini tengah berjuang di tengah kondisi kelebihan kapasitas terpasang (excess capacity). Dengan tingkat utilisasi nasional hanya berkisar 51 persen,” ujar Putu.
Sekretaris Umum PERHAPI, Catur Gunadi, menawarkan solusi menjembatani kendala teknis terkait ketidaksesuaian spesifikasi kalori batu bara dengan standar operasional pabrik.
“Mekanisme blending (pencampuran) batubara adalah jalan keluar yang objektif. Namun ini mensyaratkan verifikasi kualitas yang presisi agar beban biaya logistik tidak membengkak di kedua belah pihak.”
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespon temuan tersebut. Kementerian sedang merumuskan sanksi berat bagi perusahaan tambang yang mangkir dari kewajiban pasokan domestik.
Skema denda bagi perusahaan yang terbukti menyelewengkan kuota DMO untuk ekspor berubah menjadi sanksi administratif maksimal.
“Yakni tidak diterbitkannya RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) pada tahun berikutnya,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Asep Kurnia Permana.***
