KETAPANG, borneoreview.co – Kasus pencurian di Asam Jelai, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, memantik kegaduhan sosial.
Nama Ajang sempat terseret dalam pusaran tuduhan. Namun fakta bergeser. Pengakuan pelaku utama membuka tabir peristiwa. Dalam keterangan resmi, pelaku menyampaikan pernyataan tegas.
“Aksi pencurian dilakukan hanya oleh saya dan saudara Broto,” ucapnya. Kalimat singkat tersebut mengubah arah narasi publik.
Sejak awal, opini berkembang liar. Ajang disebut terlibat. Tisen ikut terseret. Padahal pengakuan terbaru menyebut keduanya tidak masuk dalam rencana maupun pelaksanaan aksi.
Perkara ini bukan sekadar pidana ringan. Perkara ini menyentuh nama baik, martabat keluarga, serta rasa aman warga desa. Asam Jelai menjadi saksi bisu drama hukum nan rumit.
Dalam dokumen pernyataan, pelaku menyatakan secara sadar tanpa tekanan. Ia menegaskan dua nama saja terlibat. Dirinya serta Broto.
“Ajang dan Tisen tidak terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan,” demikian bunyi klarifikasi tertulis.
Kalimat tersebut sederhana. Namun dampaknya besar. Tuduhan terhadap Ajang menjadi goyah. Dugaan terhadap Tisen ikut runtuh.
Hukum pidana mengenal dua unsur pokok. Mens rea sebagai niat jahat. Actus reus sebagai perbuatan fisik. Tanpa dua unsur tersebut, sulit membangun konstruksi kesalahan.
Dalam dokumen itu disebut tidak ada mufakat jahat melibatkan Ajang maupun Tisen. Tidak ada tindakan mendukung pencurian. Tidak ada komunikasi perencanaan. Tidak ada pembagian hasil.
Jika merujuk asas hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat personal. Tidak bisa dilekatkan hanya karena kebetulan lokasi atau relasi sosial.
Kronologi Pelarian Malam
Peristiwa bermula dari aksi pencurian dua janjang tambahan hasil kebun. Pelaku serta Broto bergerak di area kebun milik perusahaan PT Umekah Sari Pratama (PT USP)
Situasi berubah saat petugas keamanan muncul. Pelaku menyadari keberadaan security PT Umekah Sari Pratama. Broto tidak mengetahui situasi tersebut.
Kepanikan muncul. Pelarian terjadi. Dalam kondisi gelap serta tegang, pelaku terjatuh.
“Kami panik saat melihat security,” tulis pelaku dalam pengakuan.
Dalam keadaan terdesak, pelaku mengambil keputusan spontan. Ia masuk ke rumah Ajang melalui pintu depan. Keluar melalui pintu belakang. Jalur tersebut dipilih sebagai rute aman.
Fakta penting muncul di sini. Keberadaan pelaku di rumah Ajang bukan hasil perencanaan bersama. Bukan hasil kesepakatan. Bukan tempat persembunyian terstruktur.
Jika tidak terjatuh, pelaku mengaku akan lari ke sisi luar rumah. Pernyataan ini menunjukkan keputusan masuk rumah bersifat situasional.
Di dalam rumah, Ajang serta Tisen berada tanpa mengetahui kejadian di luar. Rumah berubah menjadi jalur lintasan pelarian. Bukan markas. Bukan lokasi rapat. Bukan titik kumpul komplotan.
Fakta Hukum Praperadilan
Dugaan salah tangkap mengemuka. Penangkapan Ajang serta Tisen dinilai tidak berdasar keterlibatan pidana.
Dalam dokumen keberatan hukum, disebut terjadi error in persona. Istilah hukum untuk kesalahan subjek.
Tidak ada niat jahat. Tidak ada perbuatan pidana. Tidak ada persekongkolan. Tisen berstatus anak di bawah umur.
Dalam sistem hukum nasional, perlindungan anak memiliki landasan kuat. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak menjadi pedoman.
Kriminalisasi tanpa bukti kuat berpotensi melanggar hak anak. Dampak sosial bagi anak tidak kecil. Trauma. Stigma. Tekanan psikologis.
Ajang sebagai warga Asam Jelai menghadapi tekanan serupa. Nama baik tercoreng sebelum putusan tetap. Kuasa hukum keluarga menyampaikan harapan agar aparat bertindak objektif.
“Pembersihan nama baik sangat krusial,” ujar perwakilan keluarga. Praperadilan menjadi ruang uji.
Hakim menilai sah atau tidak penangkapan. Proses ini penting demi menjaga integritas hukum.
Asam Jelai dalam Bayang Tuduhan
Desa kecil sering menjadi panggung rumor cepat menyebar. Satu kabar dapat membentuk opini kolektif dalam hitungan jam.
Nama Ajang sempat dibicarakan di warung kopi. Tisen disebut dalam percakapan warga. Realitas sosial bergerak lebih cepat daripada berkas penyidikan.
Dalam masyarakat pedesaan, reputasi adalah modal utama. Tuduhan tanpa pembuktian memunculkan jarak sosial.
Perkara ini memperlihatkan pentingnya kehati hatian dalam tindakan hukum. Setiap penangkapan membawa konsekuensi sosial luas.
Kehadiran perusahaan perkebunan, aparat keamanan, serta warga desa membentuk dinamika tersendiri. Relasi kuasa sering memengaruhi persepsi publik.
Namun hukum tetap harus berdiri di atas fakta. Bukan asumsi. Bukan tekanan massa. Bukan praduga.
Jika ditelaah dari sisi hukum pidana, keterlibatan seseorang harus memenuhi unsur objektif serta subjektif.
Unsur objektif mencakup perbuatan nyata. Unsur subjektif mencakup niat jahat. Dalam pengakuan pelaku utama, kedua unsur tersebut tidak melekat pada Ajang serta Tisen.
Tidak ada tindakan mengambil barang. Tidak ada rencana bersama. Kehadiran pelaku di rumah Ajang bersifat sepihak.
Tindakan masuk tanpa izin dalam situasi darurat. Secara yuridis, sulit membangun konstruksi penyertaan tanpa bukti komunikasi atau koordinasi.
Penyertaan dalam hukum pidana mensyaratkan peran aktif atau minimal kesepakatan. Namun pengakuan pelaku utama menjadi fakta penting.
Seruan Keadilan Publik
Keluarga mengetuk hati nurani penegak hukum. Harapan digantung pada putusan praperadilan.
Masyarakat Kalimantan Barat, khususnya warga Asam Jelai, diminta memberi dukungan moral.
Doa mengalir bagi keadilan. Seruan ini bukan upaya mengaburkan fakta. Seruan ini meminta objektivitas.
Kasus ini mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar pasal. Hukum menyentuh manusia. Menyentuh anak. Menyentuh keluarga.
Dalam ruang sidang, hakim menilai sah atau tidak prosedur. Di luar ruang sidang, masyarakat menilai keadilan substantif.
Bagi Ajang, perkara ini tentang nama baik. Bagi Tisen, perkara ini tentang masa depan. Stigma sering lebih tajam daripada hukuman.
Sekali nama tercemar, pemulihan memakan waktu lama. Jika benar tidak terlibat, rehabilitasi nama menjadi hak.
Hukum memberi ruang pemulihan bagi korban salah tangkap. Kasus Asam Jelai memberi pelajaran penting.
Aparat wajib cermat. Masyarakat wajib bijak. Media wajib akurat. Pengakuan pelaku utama menjadi titik terang.
“Ajang dan Tisen tidak terlibat,” demikian pernyataan tertulis. Kalimat tersebut kini bergema dalam ruang hukum. Menunggu diuji di hadapan hakim.
Perkara ini belum selesai. Proses hukum berjalan. Fakta diuji. Bukti diperiksa. Namun satu hal jelas. Kebenaran tidak boleh kalah oleh prasangka.
Asam Jelai menanti putusan adil. Ajang menanti pemulihan nama. Tisen menanti masa depan tanpa bayang tuduhan.
Hukum diuji bukan hanya pada pasal, melainkan pada keberanian mengakui kekeliruan. Jika terjadi salah tangkap, koreksi adalah keharusan.
Di tengah sunyi desa, suara keadilan perlahan mencari bentuk. Tidak keras. Tidak gaduh. Namun tegas.
Kini, publik menunggu, apakah fakta pengakuan ini menjadi cahaya penuntun, atau sekadar catatan dalam berkas perkara.***
