Rapat Paripurna DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan

RUU

JAKARTA, borneoreview.co – Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui 15 rancangan undang-undang tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan disahkan menjadi undang-undang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (22/9/2026), diikuti ketukan palu persetujuan.

RUU yang disetujui itu adalah RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, RUU tentang Kabupaten Sintang, RUU tentang Kota Pontianak, RUU tentang Kabupaten Mempawah RUU tentang Kabupaten Sambas, RUU tentang Kabupaten Sanggau, dan RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.

Kemudian, RUU tentang Kabupaten Kapuas, RUU tentang Kabupaten Barito Utara, RUU tentang Kabupaten Barito Selatan, RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur, dan RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah.

Berikutnya, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan penyusunan regulasi itu dilakukan dengan tujuan menata kembali dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dan bersifat fundamental sehingga seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk ihwal pembentukan daerah, harus mengacu pada konstitusi yang berlaku.

“Sampai dengan hari ini, Komisi II telah menghasilkan 112 undang-undang kabupaten/kota yang dasar hukum konstitusinya telah disesuaikan. Komisi II masih memiliki pekerjaan rumah berupa 96 RUU tentang provinsi dan kabupaten/kota yang harus diselesaikan bersama melalui Prolegnas 2027–2028,” kata Rifqi.

Menurut Rifqi, penyusunan 15 RUU tersebut dilakukan dengan berbagai konsultasi publik untuk mendapatkan data empiris serta saran dan masukan dari para pemangku kepentingan daerah, termasuk kepala daerah, akademisi, serta tokoh adat dan masyarakat.

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam 15 RUU yang disetujui itu, antara lain, tanggal pembentukan kabupaten/kota, penegasan cakupan wilayah, penegasan batas daerah sebagai batas administratif guna menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik, ibu kota, serta karakteristik dan ciri geografis daerah.

Dia pun menekankan RUU tersebut tidak mengatur pembentukan daerah otonomi baru.

“Tidak ada pemekaran wilayah, tidak ada pembentukan daerah baru, tidak ada penambahan struktur pemerintahan baik pada tingkat kecamatan maupun desa dan kelurahan, dan tidak menimbulkan beban fiskal baru, termasuk tidak menghadirkan politik hukum desentralisasi yang bersifat afirmatif kepada masing-masing daerah,” ujarnya.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *