RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Apa Kabar Pekerja Kebun Sawit?

Pekerja perkebunan sawit.

JAKARTA, borneoreview.co – Pembahasan RUU Perlidungan Ketenagakerjaan di DPR RI, menyoroti isu keselamatan, upah, dan status pekerja di sektor kebun sawit.

Teraju Indonesia -organisasi yang fokus pada advokasi pekerja- menelaah RUU dan menyoroti beberapa ketentuan. Sejumlah aturan dalam RUU memerlukan pertimbangan lebih lanjut, khususnya yang berdampak pada pekerja di perkebunan sawit dan tambang bauksit.

Salah satu poin yang mendapat perhatian Teraju, berkaitan dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja di perkebunan sawit.

Dalam RUU, perusahaan wajib menerapkan sistem keselamatan kerja yang mencakup identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan penyediaan alat pelindung diri. Perusahaan juga wajib menyedikan fasilitas pertolongan pertama, pelatihan keselamatan, pelaporan kecelakaan, dan pemeriksaan kesehatan berkala.

Teraju mempertanyakan konsekuensi hukum apabila perusahaan melanggar kewajiban keselamatan kerja yang mengakibatkan cedera berat, cacat, atau kematian.

Pengaturan upah juga menjadi salah satu point sorotan dalam RUU Perlidungan Ketenagakerjaan. Dalam rancangan UU terdapat ketentuan yang mengatur penetapan upah pekerja sawit berdasarkan waktu atau hasil kerja (output).

Sistem pembayaran berbasis hasil kerja (buruh boronga) menimbulkan kesulitan ketika proses produksi terganggu oleh faktor-faktor di luar kendali pekerja, seperti cuaca, ketersediaan buah, atau kerusakan peralatan.

Teraju menyampaikan kekhawatiran terkait upah minimum sektoral, ketentuan ‘tidak bekerja, tidak dibayar’ (no work, no pay), kontrak kerja waktu tertentu, serta praktik alih daya (outsourcing).

Materi pembahasan RUU Perlidungan Ketenagakerjaan menjadi krusial bagi pekerja sektor indstri sawit. Jumlah pekerja yang besar tidak berbanding lurus dengan jaminan perlindungan dan keselamatan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 170.509 pekerja dalam ekosistem industri kelapa sawit di Kalimantan Barat. Terdiri dari 162.639 pekerja di perkebunan dan 7.870 pekerja di pabrik pengolahan sawit.

Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi (KSI) BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, Yori Pratama mengatakan para pekerja tersebar di 370 perusahaan sawit.

BPJS saat ini sedang mendata jumlah pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk mendata perusahaan yang telah terdaftar tapi belum mengikuti seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami sedang identifikasi 370 perusahaan sawit ini. Mana yang sudah terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan. Mana yang sudah terdaftar tapi belum lengkap secara program yang diikuti. Kami mencoba menyisir angka itu,” kata Yori Pratama.

Dari proses identifikasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyisir data dari 29 perusahaan sawit di Kabupaten Kubu Raya. “Itu berdasarkan data yang kami peroleh dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat.”

Dari 29 perusahaan tersebut, terdapat satu perusahaan yang belum terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, ada tiga perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya.

Kondisi tersebut kata Yori berkaitan dengan aspek kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS dapat melakukan tindak lanjut melalui mekanisme penegakan kepatuhan bersama aparat penegak hukum (APH) dan pengawas ketenagakerjaan.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan telah memasuki tahap pembahasan tingkat pertama. DPR membentuk panitia kerja di bawah Komisi IX.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *