KONAWE UTARA, borneoreview.co – Bulan suci Ramadhan 2026 tengah berjalan dekati akhir. Imbauan untuk berbenah diri menggema di mana-mana.
Namun, di sudut timur Indonesia, di atas tanah basah Konawe Utara, suara alat berat tetap meraung.
Bukan membangun, tapi mengeruk. Bukan untuk kemakmuran bersama, melaingu nafsu pribadi berselimut dokumen.
Lalu, Bareskrim bergerak. Senyap, tetapi pasti. Minggu petang kemarin, publik dikejutkan kabar yang sudah lama berbisik di lorong-lorong DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seorang pengusaha besar, Anton Timbang, yang juga nahkoda Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, resmi menyandang status baru. Tersangka.
Jabatannya sebagai Direktur PT Masempo Dalle kini terasa sempit. Lebih sempit dari lobang tambang di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan.
Di sanalah, di balik rimbun hutan lindung, alat-alat berat milik perusahaannya bekerja tanpa restu negara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, membenarkan kabar itu dengan nada dingin khas penyidik.
“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” katanya.
Bukan hanya Anton. Polisi turut membekok M. Sanggoleo W.W., orang kepercayaan yang menjabat Kuasa Direktur merangkap Kepala Teknik Tambang.
Dua nama, satu perusahaan, dan ribuan ton nikel yang lenyap dari perut bumi tanpa setetes keringat pajak mengucur ke kas negara.
Izin Usaha Fiktif
Mereka bukan preman pasar. Mereka adalah pejabat organisasi pengusaha. Jas rapi, dasi mahal, dan kartu nama berlapis emas.
Tapi ketika diminta lembar izin usaha pertambangan (IUP), wajah mereka berubah pucat. Tak ada secarik kertas pun yang bisa ditunjukkan.
Polisi yang memeriksa 27 saksi akhirnya mengambil kesimpulan pahit semua izin itu palsu. Fiktif.
Mungkin hanya ada di PowerPoint presentasi atau di lembar proposal pinjaman bank. Namun di lapangan, bumi Konawe Utara terus dilukai.
Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba pun dihamparkan. Ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar menanti.
Angka fantastis, tapi tak sebanding dengan kerusakan ekologis yang mungkin butuh puluhan tahun untuk pulih.
Barang Bukti Bisu
Dari lokasi, penyidik mengangkut empat unit dump truck yang masih bau tanah, tiga unit ekskavator raksasa, serta satu buku catatan ritase.
Buku sederhana itu kini menjadi dokumen penting. Setiap coretan di dalamnya adalah bukti keserakahan.
Berapa ton nikel dikeruk, berapa ritase diangkut, dan berapa rupiah mengalir ke kantong pribadi.
Beragam media mainstream meminta konfirmasi Anton Timbang. Namun ponselnya bagai batu. Mungkin sibuk, mungkin juga sedang menyusun strategi membela diri.
Atau jangan-jangan, tengah menghitung ulang berapa banyak sopir truk yang masih berutang gaji bulan lalu.
Ironi Pengusaha Berdasi Hitam
Kasus Anton Timbang bukan sekadar berita kriminal biasa. Ini potret buram dunia usaha daerah.
Seorang ketua Kadin, lembaga yang semestinya menjadi mitra strategis pemerintah mendorong investasi sehat, justru tersangkut lumpur hitam tambang ilegal.
Ada ironi kelas berat di sini. Ketika pengusaha besar memilih jalan pintas dengan mengeruk kekayaan alam tanpa izin, pesan yang dikirim ke publik sangat beracun.
Mereka seolah berkata, “aturan main hanya untuk rakyat kecil, sementara pemodal punya jalur tikus sendiri.”
Padahal, nikel adalah komoditas emas baru Indonesia. Di era mobil listrik, nikel jadi rebutan dunia.
Negara punya mimpi besar membangun hilirisasi. Tapi mimpi itu bisa hancur jika para perampok sumber daya masih berkeliaran dengan bekal surat kuasa dan koneksi politik.
Benang kusut Kejahatan Korporasi
Modus operandi kasus ini klasik, namun sulit diberantas. Mengapa? Karena melibatkan struktur korporasi yang rapi. Direktur dijabat tokoh masyarakat.
Izin usaha dipalsukan mirip asli. Lalu operasi tambang jalan seperti biasa, seolah semua dokumen lengkap.
Biasanya, perusahaan seperti PT Masempo Dalle menggandeng oknum aparat desa atau camat untuk mengamankan lahan.
Warga sekitar diiming-imingi kompensasi kecil, bahkan dipekerjakan sebagai sopir atau operator alat berat. Maka ketika polisi datang, warga kadang justru membela perusahaan.
Ini lingkaran setan. Penegakan hukum jadi sulit karena melibatkan kebutuhan ekonomi warga sekitar.
Di sinilah Bareskrim harus bermain cermat. Bukan hanya menangkap bos besar, tapi juga memastikan warga kecil tidak menjadi tumbal.
Dampak Ekologis yang Terlupakan
Mungkin besok sudah melupakan kasus ini. Tapi tanah di Morombo Pantai tak akan pernah lupa.
Luka di permukaan bumi akibat pengerukan ilegal bukan sekadar lubang. Ia adalah racun yang merembes ke air tanah, membunuh biota sungai, dan mengubah wajah hutan menjadi gurun pasir merah.
Setiap ritase nikel yang diangkut dump truck itu adalah masa depan anak cucu yang digadaikan.
Negara rugi miliaran rupiah dari pajak dan royalti. Sementara segelintir orang berpesta pora di hotel berbintang.
Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Pencegahan Perusakan Hutan sudah jelas. Pasal 158 dan 161 adalah cambuk bagi korporasi nakal.
Tapi selama hakim masih berpikir bahwa kerugian negara hanya soal angka, dan bukan soal nyawa serta ekosistem, maka hukuman 5 tahun terasa amat murah.
Penetapan tersangka Anton Timbang memberi secercah harapan. Negara mulai berani menyentuh wajan besar di industri ekstraktif.
Korporasi tak lagi kebal hukum hanya karena direktur utamanya adalah pejabat organisasi pengusaha.
Penghentian operasi PT Masempo Dalle adalah langkah berani. Tapi jangan berhenti di sini.
Bareskrim harus membongkar siapa saja yang membekingi perusahaan ini. Apakah ada oknum dinas membantu penerbitan dokumen palsu? Atau ada investor asing di balik layar mendanai pengerukan ini?
Penegakan hukum harus tuntas hingga ke akar-akarnya. Jika tidak, kasus ini hanya akan menjadi tontonan sesaat.
Enam bulan lagi, perusahaan lain dengan nama baru dan bos baru akan kembali mengeruk nikel di tempat sama, dengan modus persis serupa.
Tengok lagi Morombo pantai. Di sana, setelah polisi pergi, senyap menyelimuti bekas lokasi tambang.
Ekskavator yang diamankan polisi kini diam di halaman Mapolda. Dump truck mogok, tak lagi mengusik debu jalanan.
Lalu, di sebuah rumah panggung sederhana, seorang driver dump truck bernama Jumadi merenung plus bingung.
“Kemarin ramai, sekarang sepi. Saya bingung cari makan,” keluhnya lirih menyayat hati paling dalam.
Di ujung lain telepon, Anton Timbang mungkin tengah memikirkan nasib. Bukan soal nasib para sopir itu, melainkan bagaimana cara keluar dari jerat pasal 158.
Sementara di atas meja hijau nanti, majelis hakim akan membaca dakwaan. Di luar gedung, alam Konawe Utara menanti keadilan.
Bukan hanya untuk negara, tapi untuk tanah yang terus menganga menanti pemulihan nyata. Bukan cuma omon-omon belaka.***
