Sekda Harisson Tegaskan, ASN Harus Bekerja Sesuai Aturan dan Taat Hukum

Sekda Harisson Sambutan di BPSDM

PONTIANAK, borneoreview.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat, Harisson menegaskan bahwa Aparat Sipil Negara (ASN) harus bekerja sesuai aturan dan taat hukum.

Hal tersebut disampaikan Harisson, saat membuka Pelatihan Kompetensi Mengelola Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Level 2 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026.

Kegiatan berlangsung di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Barat, Senin (27/4/2026).

Harisson menegaskan, penguatan kompetensi aparatur dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Menjadi langkah penting untuk mencegah kesalahan administrasi, hingga persoalan hukum di lingkungan pemerintahan,” kata Harisson.

Melalui pemahaman regulasi yang baik, setiap proses pengadaan diharapkan dapat berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Pembukaan pelatihan ditandai dengan pengalungan tanda peserta kepada perwakilan peserta.

Kegiatan diikuti oleh 30 Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang memiliki peran dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, mulai dari pejabat pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), anggota tim teknis, hingga pengelola pengadaan.

Harisson menegaskan, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar menjalankan kegiatan.

“Tapi juga berkaitan erat dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tuturnya.

Ia mengingatkan, agar seluruh proses terdokumentasi dengan baik, karena setiap tahapan dapat menjadi objek pemeriksaan.

Pengadaan barang dan jasa ini harus benar-benar dipahami aturannya.

Semua regulasi wajib dibaca, dipahami, lalu dijalankan sesuai prosedur.

“Jangan sampai ada tahapan yang diabaikan, karena setiap proses harus memiliki bukti administrasi yang lengkap,” ujarnya.

Ia menekankan, kelengkapan administrasi merupakan aspek krusial dalam pengelolaan kontrak.

Kesalahan kecil yang sering dianggap sepele, justru dapat menjadi titik lemah dalam proses pemeriksaan.

Ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum, mereka akan melihat detail.

“Celah kecil dalam administrasi bisa menjadi masalah besar,” tegasnya.

Menurutnya, masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaan pengadaan. Terutama pada ketelitian verifikasi dokumen dan pengawasan internal.

Ia mengingatkan agar seluruh pengadaan, termasuk yang bernilai kecil, tetap dilaksanakan sesuai prosedur.

“Jangan menganggap pengadaan kecil tidak berisiko. Semua harus mengikuti aturan yang sama,” katanya.

Harisson menegaskan pentingnya peran Pengguna Anggaran (PA), dan PPK dalam memastikan dokumen kontrak, telah melalui pemeriksaan secara cermat sebelum ditandatangani.

Ketelitian sangat penting. Tidak boleh ada dokumen yang lolos tanpa dicek ulang.

“Tanggung jawab tetap berada pada pejabat yang menandatangani,” ujarnya.

Harisson juga menyoroti sistem pengadaan pemerintah, saat ini telah berbasis elektronik. Sehingga seluruh proses dapat dipantau secara transparan oleh lembaga pengawas.

“Sekarang semua sudah elektronik, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Data bisa ditelusuri kapan saja, sehingga kita harus bekerja jujur dan sesuai aturan,” tuturnya.

Ia mengingatkan, ASN supaya memiliki keberanian untuk menolak intervensi, sesuatu yang tidak sesuai prosedur.

“Jika ada arahan yang tidak sesuai aturan, harus berani menolak. Yang penting kita aman secara hukum,” pesannya.

Harisson berharap, pelatihan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh peserta.

“Kuasai ilmunya, pahami aturannya, dan jalankan dengan benar agar kita dapat bekerja dengan tenang dan terhindar dari persoalan hukum,” pungkasnya.

Windy Prihastari_Kepala BPSDM Kalbar
Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari.(Ist)

Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari menjelaskan, pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan teknis ASN, dalam mengelola kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurutnya, pelatihan ini penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip kepatuhan hukum, ketepatan waktu, kualitas, dan efisiensi biaya.

“Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam menyusun, mengendalikan, serta menyesuaikan kontrak pengadaan secara terstruktur,” jelasnya.

Windy menegaskan, peserta pelatihan berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Yang memiliki tanggung jawab langsung dalam proses pengadaan.

Materi pelatihan meliputi penyusunan kontrak sederhana, pengendalian kontrak, hingga evaluasi kinerja penyedia barang dan jasa.

Kegiatan ini menggunakan metode blended learning. Yang menggabungkan pembelajaran daring melalui Learning Management System (LMS) dengan pembelajaran tatap muka, serta dilengkapi praktik, simulasi, dan studi kasus.

“Model ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta, baik secara mandiri, maupun melalui diskusi langsung,” tutur Windy.

Ia berharap, seluruh peserta dapat memanfaatkan pelatihan ini secara optimal, dan menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Windy berharap, peserta tidak hanya mengikuti pelatihan sebagai formalitas.

“Tetapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, di lingkungan pemerintah daerah,” tutupnya.(BR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *