Smelter Nikel China Ramai-ramai Digugat Kewajiban Penundaan Pembayaran Utang

Smelter nikel kurangi produksi akibat kekeringan.

JAKARTA, borneoreview.co – Industri smelter nikel tampaknya sedang tidak baik-baik saja. Beberapa perusahaan peleburan biji nikel asal China menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Negeri Niaga.

Sekarang giliran PT Metal Smeltindo Selaras digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh perusahaan tambang dan perdagangan biji nikel PT Mineral Maju Sejahtera.

Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang itu tercatat dalam perkara nomor 299/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Terdaftar pada 29 September 2026.

Menurut rencana sidang pertama pembacaan legal standing kasus ini akan digelar, Kamis (8/10). Beum tercantum tuntutan penggugat dalam informasi perkara.

“Klasifikasi perkara; Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pemohon; PT Mineral Maju Sejahtera. Termohon; PT Metal Smeltindo Selaras,” sebagaimana tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat, diakses Senin (5/10/2026).

Perusahaan Patungan China

PT Metal Smeltindo Selaras (MSS) atau Indonesia Harmony Metal Smelting Co Ltd adalah perusahaan patungan milik Qingdao Urban Investment Group, Shandong Taishan Iron & Steel Group, dan Qingdao Xiyuan.

PT MSS mengoperasikan smelter rotary kiln electric furnace (RKEF) dengan kapasitas 4×33 MVA dan 4×39 MVA. Perusahaan memiliki target produksi sekitar 600.000 ton feronikel (FeNi) per tahun.

PT Metal Smeltido Selaras memiliki pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara berkapasitas 2×65 megawatt (MW), untuk menunjang smelter RKEF perseroan.

Lokasi usaha PT MSS terletak di Morowali, Sulawesi Tengah dengan luas area proyek 2.000 hektare. Pada tahun 2017, kawasan tersebut terdaftar sebagai salah satu dari 103 zona kerja sama ekonomi dan perdagangan luar negeri tingkat negara bagian di China.

Qingdao Urban Construction Investment Group Co Ltd (QUCIG) adalah perusahaan investasi milik pemerintah China di Qingdao.

Sementara Shandong Taishan Iron and Steel Group Co Ltd merupakan grup usaha yang bergerak pada sektor baja nirkarat, peleburan, energi, permesinan, perdagangan. Grup usaha tersebut memiliki kapasitas produksi 5 juta ton baja per tahun, termasuk 1,8 juta ton baja nirkarat.

Sedangkan Qingdao Hiyuan Holding Co adalah perusahaan asal China yang bergerak di bidang investasi, peralatan industri peleburan dan petrokimia.

Diterpa Badai Bersamaan

Perusahaan juga memproduksi mesin serta peralatan industri, produk elektronik dan logam, jasa teknik kelistrikan, serta perdagangan.

Beberapa smelter nikel asal China belakangan ini menghadapi sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) sedang menjalani putusan PKPU sementara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sesuai dengan putusan perkara nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.

PT GNI juga sedang menjalani gugatan wanprestasi atau ingkar janji karena belum melunasi kewajiban membayar lima tagihan dengan total nilai Rp2,2 miliar.

Kemudian Jiangsu Delong Nickel Industry Co Ltd di Indonesia, yang juga sedang menjalani putusan sementara sidang PKPU.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan Shaanxi Shanghua Hefeng Electric Power Engineering Co Ltd dan Shaanxi Yuyu Chengda Installation Engineering Co Ltd terhadap PT Mazinger Nickel Industry (MNI).

Perusahaan smelter nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), sempat menjalani sidang permohonan PKPU yang diajukan oleh dua perusahaan pemasok bahan bakar minyak (BBM): PT Lantra Hement Indonesia dan PT Ocean Bahari Maritime.

Namun dua perusahaan pemasok BBM tersebut mencabut permohonan PKPU terhadap PT VDNI. Dengan demikian PT VDNI terbebas dari perkara PKPU yang didaftarkan pada 5 Mei 2026.

Ancaman Pailit

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah proses hukum di pengadilan niaga yang memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utang dan mengajukan rencana perdamaian kepada para kreditur.

Tujuan pegajuan gugatan PKPU antara lain mencapai perdamaian dengan menyusun kesepakatan baru mengenai tata cara penyelesaian utang. Baik berupa penjadwalan ulang (moratorium), pengurangan jumlah utang, maupun konversi utang menjadi saham.

Kemudian melindungi kelangsungan usaha, karena memastikan bisnis debitur tetap berjalan (going concern) tanpa gangguan sita aset atau penagihan agresif selama proses negosiasi berlangsung.

Tujuan lainnya adalah menghindari pailit. Gugatan PKPU mencegah hilangnya hak debitur dalam mengurus harta bendanya akibat status pailit.

Ada 2 skenario dari putusan pengadilan sidang PKPU. Pertama, homologasi (damai) jika mayoritas kreditur menyetujui rencana perdamaian yang ditawarkan.

Hakim akan mengesahkan kesepakatan tersebut dan debitur wajib mencicil utang sesuai jadwal baru dan tetap mengelola usahanya.

Kedua, pailit (gagal), jika kreditur menolak rencana damai atau terjadi wanprestasi (cedera janji) setelah homologasi. Pengadilan akan langsung menyatakan debitur pailit dan melanjutkan proses lelang aset melalui kurator.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *