Tambang Emas Ilegal di Ketapang: WNA China Rugikan Negara Rp 1,02 Triliun

KETAPANG, borneoreview.co – Kasus tambang emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China, YH, menghebohkan publik pada Mei 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, YH berhasil menggali tambang ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dan membawa kabur 774 kilogram emas serta 937 kilogram perak. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,02 triliun.

Kronologi Penemuan

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan bahwa penambangan ilegal ditemukan melalui kerja sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri. YH memanfaatkan lubang tambang berizin yang seharusnya hanya untuk pemeliharaan.

“Hasil kejahatan tersebut dimurnikan, kemudian dijual dalam bentuk ore atau bullion emas,” ungkap Sunindyo. Barang bukti yang ditemukan meliputi alat berat, cetakan emas, dan induction smelting, dengan total panjang lubang tambang mencapai 1.648,3 meter.

Proses Hukum

Setelah penyidikan selesai, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada Juli 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthoni Nainggolan, menyatakan bahwa penegakan hukum ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian ESDM, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung.

Pada Oktober 2024, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada YH, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 5 tahun penjara. Selain itu, YH diwajibkan membayar denda Rp 30 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

Peringatan untuk Masa Depan

Kasus ini menjadi peringatan akan masifnya pencurian sumber daya alam di Indonesia. “Ini contoh nyata bahwa penegakan hukum harus terus diperkuat untuk melindungi kekayaan negara,” ujar David Kurniawan, PPNS Minerba. (Cnb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *