KUTAI KARTANEGARA, borneoreview.co – Hujan belum lama reda ketika denyut ekonomi di sekitar kawasan tambang Kutai Kartanegara Kalimantan Timur terasa seperti mesin kehilangan bahan bakar. Warung menunggu pembeli.
Bengkel lebih banyak diam. Kendaraan angkutan berhenti lebih lama di halaman. Di tengah suasana itu, nama Hasbi muncul sebagai suara warga, membawa satu keluhan tambang tersendat, ekonomi ikut terseret.
Tokoh masyarakat Kutai Kartanegara itu menilai penghentian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara sejak Januari 2022 mulai meninggalkan beban sosial.
Bagi warga sekitar, izin bukan sekadar lembar administrasi. Izin menjadi pintu masuk bagi pekerjaan, transaksi, angkutan, makanan, jasa, hingga pendapatan rumah tangga.
“Kalau pertambangan terganggu, masyarakat ikut merasakan,” kata Hasbi, Minggu, 23 Agustus 2026.
Perkara Izin Tambang
Masalah utama, menurut Hasbi, bukan semata produksi batu bara. Titik rawannya berada pada kepastian izin.
Saat IUP tidak terbit atau proses perpanjangan berjalan tanpa kepastian, aktivitas perusahaan melambat. Efeknya merambat ke pekerja serta pelaku usaha kecil.
Kondisi makin rumit setelah sebagian wilayah konsesi berkaitan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Forum Komunikasi IUP-IKN menyebut sekitar 15.080 pekerja tambang di wilayah lingkar IKN berpotensi terdampak bila ketidakpastian perpanjangan IUP terus berlangsung.
Angka itu bukan sekadar statistik. Di belakangnya ada keluarga, cicilan, biaya sekolah, kebutuhan pangan, serta warung kecil bergantung pada lalu lintas pekerja tambang.
Sampai semester pertama 2026, sekitar 1.070 pekerja disebut telah terdampak sejak awal tahun.
Bila anggota keluarga ikut dihitung, potensi dampak sosial diperkirakan mencapai 50.000 hingga 60.000 jiwa.
Balada Krisis Kerja
Rantai ekonomi mulai kehilangan denyut. Warung makan menghadapi kursi kosong. Laundry menerima lebih sedikit pakaian.
Bengkel menunggu kendaraan masuk. Katering kehilangan pesanan. Transportasi ikut merasakan penurunan aktivitas.
Di titik ini, persoalan tambang tidak lagi berhenti di pagar konsesi. Ia masuk ke gang, dapur, pasar, tempat kos, serta rekening keluarga.
Hasbi menilai pemerintah bukan sekadar menghentikan atau mencabut IUP, tetapi menambah mekanisme perizinan baru setelah sejumlah wilayah konsesi masuk kawasan berkaitan dengan IKN.
Bagi pekerja, perubahan prosedur tersebut terasa seperti pintu berlapis: satu belum terbuka, pintu berikutnya sudah menunggu.
Ketidakpastian membuat keputusan bisnis tertahan. Perusahaan sulit memastikan produksi, pekerja sulit memastikan masa depan, sementara usaha kecil tidak punya ruang panjang untuk menunggu.
Kecemasan itu sempat diterjemahkan pekerja tambang lewat simbol bendera putih. Bukan pesta kemenangan, melainkan tanda menyerah terhadap situasi pekerjaan tanpa kepastian.
Rudi Setia, salah seorang pekerja tambang, menyampaikan kegelisahan itu secara terbuka.
Suaranya menggambarkan tekanan dari meja administrasi sampai meja makan keluarga.
“Kita sudah tidak kuat lagi. Harus menunggu sampai berapa lama sampai pemerintah mulai melihat bahwa ancaman PHK ini nyata,” ujarnya.
“Dipertaruhkan bukan hanya keberlangsungan perusahaan, tetapi kehidupan puluhan ribu masyarakat bergantung pada aktivitas tambang. Kalau tambang berhenti, dapur masyarakat ikut berhenti,” ucap Rudi.
Kalimat itu memperlihatkan wajah lain dari krisis perizinan. Di atas kertas, persoalannya berbicara tentang IUP, kawasan, prosedur, dan regulasi.
Di lapangan, persoalannya berbicara tentang gaji, belanja harian, ongkos sekolah, sewa rumah, serta utang.
Dapur Rakyat Redup
Di balik angka 15.080 pekerja, terdapat jejaring kehidupan. Sopir mengandalkan ritase.
Pemilik kos menunggu kamar terisi. Pedagang menghitung omzet harian. Penjual bahan pangan berharap belanja rumah tangga tetap berjalan.
Saat aktivitas tambang mengerem, seluruh rantai ikut menanggung getaran. Karena itu, penyelesaian izin tidak cukup dibaca sebagai urusan perusahaan.
Ada kepentingan sosial, ekonomi, dan masa depan keluarga di dalamnya. Kalimantan selama ini memiliki hubungan kuat dengan industri batu bara.
Sektor pertambangan disebut menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk melalui kontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) serta penyerapan tenaga kerja.
Karena itu, ketika aktivitas tambang melambat, dampaknya tidak berhenti pada perusahaan. Perputaran uang ikut mengecil.
Pekerja mengurangi belanja. Pelaku usaha menekan stok. Penyedia jasa menahan operasional. Roda ekonomi lokal bergerak lebih pelan.
Kepastian regulasi semestinya tidak berhenti pada bahasa kebijakan. Pemerintah perlu memberi kejelasan proses, jadwal, status perizinan, serta konsekuensi bagi pekerja dan masyarakat terdampak.
Tanpa kepastian, setiap hari tambahan menjadi biaya sosial. Kasus ini memperlihatkan ironi.
Di satu sisi, pemerintah membutuhkan tata kelola tambang lebih tertib, kepastian kawasan, serta kepatuhan regulasi.
Di sisi lain, masa transisi tanpa kepastian dapat memukul kelompok paling dekat dengan aktivitas tambang: pekerja dan usaha kecil.
Di Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, persoalan itu terasa dari warung sepi sampai pekerja cemas.
Bendera putih pun berdiri sebagai tanda. Bukan sekadar kain di udara, melainkan alarm bahwa krisis izin telah bergerak keluar dari ruang administrasi menuju kehidupan warga.
Kini pertanyaannya bukan hanya kapan izin kembali pasti. Pertanyaan lebih keras menunggu berapa banyak pekerja harus kehilangan penghasilan.
Berapa banyak usaha kecil harus bertahan tanpa pembeli, dan berapa lama keluarga mesti menunggu sebelum kepastian kembali hadir?
Pemerintah perlu membuka kepastian proses IUP secara transparan, terukur, dan mudah dipantau publik agar pekerja serta ekonomi rakyat tidak terus menjadi korban ketidakpastian.***
