Tambang Menambah Pendapatan Asli Daerah di Kalbar

Seminar Tambang di Untan

PONTIANAK, borneoreview.co – Hasil tambang memiliki nilai lebih dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Budi Prasetyo, Kabag Perekonomian Pembangunan Sumber Daya Alam Kapuas Hulu dalam seminar tambang bertajuk, “Khatulistiwa Mining Fair Momentum for Mining Eminence” di Universitas Tanjungpura, Sabtu (18/4/2026), menyatakan:

“Walaupun nilainya kadang fluktuatif, hasil tambang tetap memberikan tambahan PAD bagi daerah,” kata Budi.

Namun, saat ini, kewenangan penanganan tambang, mulai dari perizinannya, diambil semua oleh pemerintah pusat.

Hal itu tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

UU itu merupakan regulasi utama yang mencabut kewenangan pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dalam pengelolaan tambang.

Seminar Tambang di Untan
Data ditampilkan sebagai hasil dari pendapatan hasil tambang di Kapuas Hulu dalam seminar tambang di Untan, Sabtu (18/4/2026). (Foto Borneo Review)

Sejak kewenangan izin pertambangan di daerah dicabut, Dinas Pertambangan di Kapuas Hulu dihapuskan.

Saat ini, di Kapuas Hulu, paling banyak adalah areal pertambangan emas yang diusahakan oleh masyarakat atau pertambangan rakyat.

“Masalah terkait pertambangan, sebagian besar areal tambang merupakan tambang rakyat,” kata Budi.

Area tambang biasanya di area hutan, perbukitan, dan lainnya. Dari 23 kecamatan, pertambangan emas ada di 18 kecamatan.

Area tambang tidak bisa berada di wilayah hutan. Kalau ada warga yang ingin area hutan dijadikan untuk tambang, tentu tidak diperbolehkan. Namun, sosialisasi itu akan terus dilakukan sehingga tidak ada benturan di lapangan.

Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan banyak pihak, “Bagaimana supaya izin pertambangan rakyat itu dimudahkan,” kata Budi.(BR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *