PALANGKA RAYA, borneoreview.co- Rimbun pepohonan khas Bukit Batu, paru-paru kota yang selama ini terjaga, kini diterpa kabar baru.
Bukan soal penghijauan atau satwa dilindungi, melainkan guratan peta tambang. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melontarkan pernyataan menggelitik sekaligus mengusik.
Pemerintah kota resmi mengusulkan sebidang tanah di kecamatan tersebut masuk dalam peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Usulan ini, kata orang nomor satu di Kota Palangka Raya adalah jawaban atas maraknya aktivias Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini membelenggu warga.
Di lorong gedung Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Fairid Naparin berbincang santai usai acara Launching E-Pahari.
Namun topik yang diusungnya jauh dari kata santai. Di hadapan awak media, ia membeberkan dokumen yang telah dikirimkan ke meja provinsi.
“Sudah kita usulkan. Dari Palangka Raya juga sudah kita sampaikan ke provinsi, nanti bersama-sama diproses,” ucap Fairid Naparin.
Satu kalimat yang bak gayung bersambut bagi para penambang tradisional di Bukit Batu itu menggema.
Selama ini, keringat mereka bercucur di lubang tanah dengan status terlarang. Cangkul dan dulang mereka adalah simbol pemberontakan ekonomi tak pernah punya payung hukum.
Kini, pemerintah datang bukan dengan razia, melainkan dengan peta dan tinta tanda tangan.
“Untuk pemetaan salah satunya di Bukit Batu,” kata Fairid Naparin menyebut lokasi yang bakal menjadi episentrum baru aktivitas warga.
Dari PETI ke WPR, Perjalanan Panjang Legalitas Frasa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) terdengar sangat adil dan membumi.
Istilah ini adalah oase di tengah tandusnya kepastian hukum bagi warga yang mengais rezeki dari perut bumi.
Pemerintah kota meyakini, dengan penetapan WPR, denyut nadi ekonomi di Bukit Batu tak lagi berdetak dalam gelap.
Penetapan ini dianggap solusi paling manusiawi. Alih-alih memburu dan menghukum, pemerintah memilih merangkul.
Aktivitas tambang yang tadinya liar dan merusak tata ruang, nantinya bisa diatur, dipantau, bahkan dipungut pajaknya.
Masyarakat diharapkan menarik nafas lega, bisa menambang tanpa bayang-bayang ancaman pidana.
Namun, di balik optimisme itu, pertanyaan besar menguap di udara: apakah legalisasi akan serta-merta mengubah perilaku?
Atau justru membuka keran eksploitasi baru dengan bau mesiu dan merkuri yang kian pekat?
Bernafas dengan Debu Tambang
Kecamatan Bukit Batu bukan sekadar titik di peta. Ia adalah wajah lain Palangka Raya yang hijau dan asri.
Menyematkan status WPR berarti menyiapkan diri pada lanskap baru: bukit yang berlubang, sungai yang mungkin keruh, dan hiruk pikuk mesin dompeng.
Warga yang selama ini bergelut dengan PETI mungkin tersenyum sumbing. Status legal bak pisau bermata dua.
Satu sisi, mereka tak lagi jadi buronan. Sisi lain, mereka harus siap dengan aturan main yang lebih ketat.
Ini dengan kewajiban perizinan dan standar lingkungan mungkin tak pernah mereka bayangkan saat bekerja di lubang tambang sembunyi-sembunyi.
Fairid Naparin seolah memahami kegalauan itu. Dia juga mengeklaim usulan ini bukan sekadar proyek seremonial.
Ada sebuah proses panjang yang harus dilalui. Usulan dari kota kini berada di tangan provinsi.
“Nanti dari provinsi diproses bersama, baru dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Fairid Naparin.
Menanti Restu Pusat
Saat ini, Pemerintah Kota Palangka Raya hanya bisa menunggu. Bola panas usulan WPR sudah di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari sana, dokumen akan meluncur ke meja pemerintah pusat untuk mendapat legitimasi final.
Rakyat Bukit Batu pun hanya bisa menanti, akankah cangkul mereka akhirnya menyentuh tanah legal.
Kisah ini adalah potret buram ingin dicat ulang. Warga yang selama ini diposisikan sebagai pelanggar, coba dipindahkan ke kursi pelaku usaha resmi.
Namun, transisi dari gelap gulita ilegal ke terang benderang legal, selalu menyisakan cerita.
Cerita tentang harapan, tentang aturan, dan tentang harga yang harus dibayar untuk sebuah status bernama sah.
Di sudut Bukit Batu, mungkin seorang penambang tengah mengasah cangkulnya. Ia belum tahu kapan tepatnya izin itu turun.
Tapi matanya berpendar, menyimpan asa bahwa esok, ia tak lagi perlu bersembunyi dari aparat.
Dan hanya perlu bersaing dengan akal sehatnya sendiri untuk mengelola tanah tanpa merusaknya. Sebuah ironi menanti akhir manis atau pilu.***
