Kejati Kalbar Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin

Korupsi Dana Hibah

PONTIANAK, borneoreview.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dua perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari dana hibah Pemprov Kalbar tahun anggaran 2020–2022 kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pontianak.

“Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dua tersangka masing-masing berinisial IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang juga menjabat Ketua Panitia Pembangunan, serta MR sebagai perencana, penyusun rencana anggaran biaya (RAB), sekaligus Ketua Tim Teknis pekerjaan pembangunan Gedung SMA Mujahidin,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Arianta di Pontianak, Jumat (13/3/2026).

Dia mengatakan dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

I Wayan menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejati Kalbar melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan.

Hasil penyelidikan menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan dana hibah.

Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.

Rincian penggunaan hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin sebelumnya telah ditetapkan secara spesifik dalam RAB. Namun, dalam pelaksanaannya, penggunaan dana tidak sesuai dengan perencanaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, ditemukan kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp5 miliar.

Penyidik mengungkap sejumlah fakta hukum, antara lain:

“Penggunaan hibah tidak sesuai peruntukan di mana penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah dilakukan panitia pembangunan tidak sesuai rincian penggunaan yang telah ditetapkan dalam RAB. Sesuai ketentuan, penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah,” katanya.

Kemudian, pengeluaran tidak tercantum dalam dokumen hibah di mana dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), proposal, dan RAB tidak terdapat rincian anggaran biaya perencanaan, honorarium, maupun insentif panitia.

“Namun, dana hibah digunakan untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sebesar Rp469 juta dan pembayaran insentif panitia pembangunan pada 2022 sebesar Rp198,72 juta,” katanya.

Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, lanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Pontianak untuk proses hukum lanjutan.

Terhadap IS dan MR, jaksa melakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari, terhitung mulai 12 Maret hingga 31 Maret 2026.

I Wayan Gedin Arianta menyatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai proses penyidikan telah selesai dan perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

Ia menegaskan, apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan langkah hukum lanjutan.

Menurut dia, kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara yang berdampak pada kerugian keuangan negara dan berpotensi mengganggu perekonomian.

“Perkara dugaan penyimpangan dana hibah tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,” tuturnya.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *