MARTABE, borneoreview.co – Negeri ini kadang terasa seperti panggung sandiwara panjang. Tirai turun, tepuk tangan sepi, lalu aktor lama naik lagi dengan naskah baru.
Tambang emas Martabe, Sumatera Utara, kembali mendapat izin operasi. Sebuah keputusan resmi, dingin, administratif, namun menyisakan gema panjang di ruang publik.
PT Agincourt Resources atau PTAR angkat suara. Nada bicara terdengar hati-hati, nyaris lirih, seperti seseorang pulang ke rumah lama setelah badai.
Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources (PTAR), Katarina Siburian Hardono, menyampaikan klaim kondisi terkini.
Katarina Siburian Hardono mengutarakan, aktivitas tambang belum berjalan. Mesin belum berdengung. Tanah belum digali.
“Sampai saat ini kami memang belum beroperasi, masih harus melakukan persiapan-persiapan, dan koordinasi untuk memenuhi persyaratan,” ucapnya, Kamis, 26 Maret 2026.
Kalimat itu sederhana. Namun di baliknya tersimpan jeda panjang. Jeda antara izin dicabut, bencana datang, lalu izin kembali hadir seperti hujan reda di sore hari.
Perusahaan kini sibuk merapikan meja kerja. Dokumen diperiksa. Persyaratan disusun. Koordinasi lintas kementerian dilakukan. Semua terasa formal, rapi, sistematis.
Namun publik tidak sekadar melihat kertas. Publik melihat jejak air, lumpur, serta ingatan akan benaca banjir.
Evaluasi Lingkungan Negara
Kementerian Lingkungan Hidup memberi lampu hijau. Evaluasi selesai. Sanksi dicabut. Tambang boleh kembali hidup.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, mengeklaim keputusan lahir dari hasil penilaian teknis.
“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan KLH terhadap pengelolaan lingkungan, memenuhi persyaratan dalam pengelolaan pertambangan berkelanjutan dan telah dicabut pengenaan sanksinya,” ujar Yuliot Tanjung.
Bahasa birokrasi terasa tegas. Kata memenuhi persyaratan menjadi penutup diskusi formal. Namun di ruang publik, pertanyaan tidak berhenti pada frasa itu.
Apakah standar cukup kuat? Apakah evaluasi cukup dalam? Apakah alam benar-benar pulih? Sebelumnya, izin sempat dicabut.
Pemicu datang dari bencana banjir dan longsor. Satgas PKH menilai ada kontribusi aktivitas tambang dalam memperburuk situasi saat Siklon Senyar melanda Sumatera Utara.
Air meluap. Tanah longsor. Jalan terputus. Kehidupan warga terguncang. Kini, setelah audit selesai, narasi berubah.
Pemerintah menyebut tidak ada pelanggaran signifikan. Sanksi hilang. Operasi boleh lanjut.
Di titik ini, negara berbicara lewat angka, laporan, serta standar teknis. Sementara masyarakat mengingat kejadian lewat rasa.
Ekonomi Daerah Hidup
PTAR membawa janji lama kembali ke meja. Janji tentang ekonomi. Janji tentang pekerjaan. Janji tentang roda usaha lokal.
“Kami harap, kembalinya kegiatan operasional tambang bisa segera mendorong dan mendukung pemulihan aktivitas ekonomi di wilayah sekitar tambang,” ujar Katarina.
Narasi ini familiar. Hampir semua proyek besar membawa kalimat serupa. Lapangan kerja. UMKM bergerak. Pendapatan daerah meningkat.
Di atas kertas, semua terlihat terang. Tambang Martabe memang bukan proyek kecil. Luas konsesi mencapai 130.252 hektare setelah beberapa kali pelepasan wilayah.
Area operasi inti sekitar 509 hektare. Lokasi tersebar di Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, serta Mandailing Natal.
Sejak konstruksi dimulai pada 2008, tambang ini menjadi salah satu penggerak ekonomi regional. Produksi berjalan sejak 2012. Kontrak karya berlaku hingga 2042.
Angka besar, waktu panjang, investasi besar. Sebanyak 95 persen saham PTAR berada di bawah PT Danusa Tambang Nusantara.
Entitas ini terhubung dengan PT Pamapersada Nusantara serta PT United Tractors Tbk.
Artinya, tambang ini bukan sekadar lubang di tanah. Ini jaringan bisnis besar, berlapis, terhubung dengan industri nasional.
Namun di sisi lain, ada kampung, sungai, hutan. Ekonomi bergerak, tetapi alam menyimpan catatan sendiri.
Persiapan Operasi Ulang
Perusahaan tidak terburu-buru. Setidaknya secara narasi. Semua disiapkan dengan hati-hati.
Produksi belum ditetapkan secara agresif. Rencana disusun perlahan. Fokus diarahkan pada kesiapan operasional serta kepatuhan aturan.
“Terkait perencanaan produksi, ini akan kami lakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kesiapan operasional, aspek lingkungan, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan,” ujar Katarina.
Bahasa ini mencoba menenangkan. Ada kata hati-hati. Ada kata lingkungan. Ada kata kepatuhan.
Namun publik sudah terlalu sering mendengar kata-kata itu. Pertanyaannya bukan lagi pada janji. Pertanyaannya pada praktik.
Apakah pengawasan berjalan ketat? Apakah pelanggaran akan ditindak tegas?
Apakah masyarakat dilibatkan?
Bayang Alih Kelola
Di tengah isu izin, muncul wacana lain. Soal alih kelola tambang ke badan usaha milik negara baru, PT Perusahaan Mineral Nasional atau Perminas.
Namun hingga kini belum ada keputusan final. Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, mengeklaim kajian masih berlangsung. Pemerintah ingin menjaga prinsip keadilan bagi investor.
“Pada prinsipnya kita fair saja. Kita melihat apa yang terjadi, sedang dicermati,” ujar Dony Oskaria.
Kalimat itu menggambarkan kehati-hatian. Pemerintah tidak ingin terburu-buru. Ada kepentingan investasi.
Ada kepentingan negara. Ada kepentingan publik. Tiga kepentingan ini sering berjalan tidak searah.
Jejak Banjir Basah
Peristiwa bencana banjir akibat Siklon Senyar belum lama berlalu. Luka masih terasa. Beberapa wilayah terdampak masih dalam tahap pemulihan.
Satgas PKH sempat menuding aktivitas tambang ikut memperparah kondisi. Tuduhan itu sempat menjadi dasar pencabutan izin.
Kini narasi berubah setelah audit selesai. Namun alam tidak mengenal istilah audit. Alam hanya merespons tindakan.
Jika hutan terbuka, air mengalir tanpa hambatan. Jika tanah tergerus, longsor datang tanpa undangan.
Di titik ini, keputusan administratif sering tertinggal dari kenyataan lapangan. Antara negara dan tanah.
Kasus Martabe bukan sekadar soal izin. Ini tentang relasi panjang antara negara, korporasi, serta alam.
Negara memberi izin. Perusahaan menjalankan operasi.
Alam menanggung dampak. Rakyat berada di tengah.
Struktur ini terlihat sederhana. Namun di dalamnya terdapat lapisan kompleks. Ada regulasi.
Ada pengawasan. Ada kepentingan ekonomi. Ada risiko lingkungan. Semua berjalan bersamaan tanpa pandang bulu.
Di ruang publik, reaksi tidak selalu meledak. Kadang hanya berupa bisik pelan. Sebagian berharap ekonomi kembali bergerak.
Sebagian lain khawatir bencana terulang. Dua suara ini hidup berdampingan. Tidak ada jawaban mutlak.
Tambang bisa memberi penghidupan. Tambang bisa membawa risiko. Keduanya nyata. Izin kembali diberikan.
Operasi segera dimulai setelah persiapan selesai. Pemerintah menyatakan semua telah sesuai standar. Perusahaan menjanjikan kepatuhan.
Namun cerita belum selesai. Tambang Martabe kini berdiri di antara dua dunia. Dunia angka dan laporan di satu sisi. Dunia tanah, air, serta kehidupan di sisi lain.
Sejarah akan mencatat bukan dari dokumen, melainkan dari dampak. Apakah keputusan ini membawa keseimbangan, atau hanya mengulang siklus lama?
Hanya waktu akan menjawab perkara semua itu. Alam pun akan mencatat secara rinci. Rakyat akan mengingat.***
