Hauling Darah di Lahan Basah, Saat Tambang Raksasa Hanya Bayar Luka

Tambang

KAPUAS, borneoreview.co – Desa Barunang terbangun dengan luka. Selasa (3/3/2026) sore, langit Kapuas Tengah mendadak meredup oleh asap bentrok.

Bukan lagi soal kayu atau rotan yang dipertaruhkan warga, melainkan tanah adat yang sejak leluhur menjadi sumber hidup.

Di jalan hauling milik perusahaan tambang PT Asman Bara Baronang, warga berhadapan dengan aparat keamanan.

Hasilnya tiga personel kepolisian jadi korban bacok, darah membasahi aspal yang setiap hari dilintasi truk-truk raksasa pengangkut bebatuan hitam.

Insiden berdarah itu hanya puncak gunung es dari sengketa yang tak pernah benar-benar selesai.

Warga sudah lelah berteriak, tanah garapan mereka terus tergerus. Di sisi lain, perusahaan mengklaim memegang izin dari pusat. Klaim yang dalam sunyi sering diartikan warga sebagai “izin membawa luka”.

Bebie, anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, tak bisa diam. Suaranya lantang menembus ruang sidang yang sunyi saat Jumat (6/3/2026).

“Setiap aktivitas pertambangan harus memperhatikan hak dan keberlanjutan masyarakat sekitar agar tidak terjadi konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak,” ucapnya mengingatkan.

Pernyataan itu bukan basa-basi politik. Bebie menyoroti kepemilikan IUP dari pemerintah pusat yang kerap dijadikan tameng perusahaan untuk mengabaikan hak pengelolaan masyarakat turun-temurun.

Menurut dia, izin di atas kertas tak bisa menghapus jejak kaki dan sejarah warga yang lahir di atas tanah itu.

Ia juga mengutip UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengamanatkan penghormatan hak atas tanah sebelum aktivitas tambang dimulai.

Juga UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak milik dan sumber penghidupan layak.

“Dialog dan musyawarah jalan terbaik ciptakan kondisi aman, damai, berkeadilan,” imbuh Bebie mengakhiri pernyataan penuh harap.

Evaluasi Izin jadi Tuntutan

Di sisi lain, Bambang Irawan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, bicara lebih tajam. Ia tak hanya prihatin, tapi marah.

Data di tangannya menunjukkan ironi: perusahaan yang terus bermasalah justru menyandang status objek vital nasional.

“Ujung-ujungnya aparat dan masyarakat yang selalu berseberangan,” kata Bambang.

Dia juga mendesak Kementerian ESDM mencabut status Obvitnas perusahaan tersebut. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan, baik di wilayah Kapuas maupun Barito.

Bambang juga menyoroti kewajiban rehabilitasi lahan seluas 6.573 hektare yang hingga kini realisasinya belum mencapai sepertiga.

“Bayangkan, belasan tahun kewajiban ini diabaikan. Mereka mengeruk sumber daya alam, tapi kewajiban lingkungan, bahkan dengan SK Menteri pun, tidak dipatuhi,” ucapnya mengingatkan.

Surat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 2014, 2017, hingga 2021 seakan jadi pajangan usang.

Hutan yang gundul tak kunjung ditanami kembali, sementara lubang-lubang tambang menganga seperti luka di wajah bumi.

Ironi Status Vital

Status objek vital nasional seharusnya menjadi pengakuan atas kontribusi besar perusahaan terhadap negara.

Namun di Kapuas Tengah, status itu terasa seperti tameng yang membuat perusahaan lepas dari tanggung jawab sosial.

Warga bertanya-tanya, vital untuk siapa? Produksi batu bara? Lingkungan hancur, hak rakyat ludes, konflik berdarah.

Luka menganga. Masyarakat Dayak juga bertahan hidup, kearifan lokal jadi jurus jitu pamungkas itu.

Kedatangan perusahaan tambang mengubah segalanya. Lanskap berubah, sungai tercemar, dan warga mulai kehilangan tempat berpijak.

Tangis Sunyi Lahan

Kalimantan Tengah dikenal dengan hamparan lahan basah yang menyimpan air sekaligus kehidupan. Namun di Kapuas Tengah, lahan itu kering oleh ambisi.
Jalan hauling yang dibangun perusahaan seperti urat nadi yang memompa darah bumi ke luar pulau, sementara warga sekitar hanya mendapat debu.

Pertambangan seharusnya membawa kesejahteraan. Tapi ketika lubang menganga dan hutan gundul, yang tersisa adalah kenangan pahit.

Anak-anak Desa Barunang mungkin kelak tak akan mengenal hutan lebat tempat ayah mereka dulu berburu.

Yang mereka lihat sekarang adalah truk-truk raksasa berlalu lalang, membawa beban berat sekaligus meninggalkan jejak rusak.

Saat malam tiba, yang terdengar bukan lagi suara burung malam, melainkan deru mesin yang tak pernah tidur.

Harapan di Tengah Debu

Bebie dan Bambang mewakili suara yang mulai lantang. DPRD tak lagi diam melihat konflik berulang.

Evaluasi izin, pencabutan status vital, hingga rehabilitasi lahan jadi tuntutan yang tak bisa ditawar.

Pemerintah daerah diharapkan tak jadi penonton. Mediasi antara perusahaan, masyarakat, dan aparat harus digencarkan agar tragedi berdarah tak terulang.
Karena sehebat apapun teknologi tambang, tak ada yang bisa menggantikan kepercayaan masyarakat yang hilang.

“Kita berharap konflik dapat diselesaikan secara bijaksana,” ucap Bebie. Kalimat sederhana yang mengandung harapan besar di tengah kompleksitas masalah.

Sementara di Desa Barunang, malam kembali turun. Di balik pintu rumah panggung kayu, seorang istri menunggu suami yang ikut dalam barisan protes.

Anak-anak tidur dengan mimpi tentang hutan yang masih utuh. Di luar sana, lampu-lampu perusahaan tetap menyala terang.

Entah sampai kapan dua dunia yang berbeda ini bisa hidup berdampingan tanpa saling menyakiti.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *