Darah Tambang Kapuas, Bara Tanah Adat Tuntut Suara Negara

tambang

KAPUAS, borneoreview.co – Fajar baru saja mengangkat kabut tipis di pedalaman Kalimantan Tengah.

Jalan hauling batu bara memanjang seperti urat hitam membelah rimba. Di jalur berat itu, suara mesin dump truck biasa bersahutan.

Namun awal Maret tahun ini suasana berubah. Sunyi pecah oleh benturan kepentingan lama.

Di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, tanah tidak sekadar tanah. Di sanalah cerita keluarga tertanam. Sawah kecil, kebun karet, ladang turun temurun. Lahan hidup. Lahan napas.

Ketika aktivitas tambang bergerak mendekat, ruang hidup masyarakat perlahan menyempit. Batas wilayah adat kabur.

Jalan hauling perusahaan melintas dekat ruang garap warga. Ketegangan lama akhirnya pecah pada Selasa, 3 Maret 2026.

Bentrok terjadi. Warga berhadapan aparat di jalur angkut batu bara. Situasi memanas. Tiga personel kepolisian terluka akibat sabetan senjata tajam.

Satu di antaranya mengalami luka serius. Peristiwa singkat itu segera memantik sorotan politik daerah.

Bagi sebagian anggota legislatif, insiden tersebut bukan sekadar keributan warga desa.

Peristiwa tersebut menjadi penanda rapuhnya hubungan antara perusahaan tambang, masyarakat adat, serta negara.

Sengketa Tanah Adat

Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, menyampaikan keprihatinan. Baginya, konflik tambang tidak pernah lahir mendadak. Ia tumbuh perlahan dari persoalan lama.

Akar masalah sering muncul dari satu sumber sederhana. Tanah. Tanah adat sering hadir jauh sebelum izin usaha tambang keluar.

Namun ketika izin pertambangan terbit dari pusat, konflik sering muncul. Perusahaan datang membawa peta konsesi. Masyarakat datang membawa sejarah.

Bebie menegaskan satu hal penting. Izin tambang tidak dapat dipakai sebagai alasan memaksa aktivitas di wilayah garapan warga.

“Setiap aktivitas pertambangan harus memperhatikan hak dan keberlanjutan masyarakat sekitar agar tidak terjadi konflik berkepanjangan,” ucap Bebie pada Jumat, 6 Maret 2026.

Pernyataan tersebut tidak sekadar komentar politik. Ia merujuk aturan hukum nasional.

Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral Batubara menyatakan kegiatan pertambangan wajib menghormati hak atas tanah masyarakat.

Penyelesaian hak warga harus dilakukan sebelum operasi berjalan. Artinya sederhana. Konsesi tambang bukan tiket bebas menyingkirkan kehidupan lama.

Di banyak daerah tambang Indonesia, frasa tersebut sering terdengar indah di atas kertas. Namun di lapangan, realitas sering berbeda.

Konflik lahan berulang. Warga merasa ruang hidup menyempit. Perusahaan merasa memiliki izin sah. Pemerintah berada di tengah pusaran kepentingan.

Bebie mengingatkan dimensi lain. Hak asasi manusia. Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 menjamin perlindungan hak milik warga negara.

Termasuk tanah serta sumber penghidupan. Tanah adat tidak sekadar aset ekonomi. Tanah menjadi ruang identitas budaya masyarakat pedalaman.

Ketika ruang itu terancam, konflik mudah menyala. Bebie berharap penyelesaian konflik berjalan melalui dialog.

“Kita berharap konflik dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah antara perusahaan, masyarakat, serta pemerintah daerah,” ucapnya.

Harapan tersebut sederhana. Namun di wilayah tambang, dialog sering datang terlambat terus menerus.

Evaluasi Izin Tambang

Sorotan lebih tajam datang dari DPRD Kalimantan Tengah. Wakil Ketua Komisi II, Bambang Irawan, meminta pemerintah pusat segera turun tangan.

Menurut dia, bentrokan Desa Barunang tidak berdiri sendiri. Konflik muncul akibat persoalan struktural di sekitar operasi tambang.

Bambang menilai masyarakat serta aparat sering ditempatkan pada posisi berseberangan. Kedua pihak berada di garis depan konflik, sementara akar persoalan berada jauh di belakang meja izin.

“Ujungnya aparat dan masyarakat selalu berseberangan. Ini perhatian serius Komisi II,” kata Bambang.

Pernyataan tersebut menyiratkan kritik terhadap tata kelola pertambangan nasional. Ketika konflik pecah, aparat sering menjadi penjaga lapangan. Warga menjadi pihak bertahan.

Perusahaan tetap berada di balik kontrak serta izin operasional. Pemerintah pusat diminta turun tangan! Bambang ultimatum ESDM evaluasi izin tambang di Kapuas Tengah.

Langkah pertama bahkan lebih tajam. Bambang meminta status objek vital nasional perusahaan tersebut dicabut.

Status objek vital nasional memberikan perlindungan keamanan khusus bagi fasilitas industri strategis. Status itu membuat pengamanan melibatkan kekuatan negara lebih besar.

Konflik lahan dan lingkungan kacau? Perusahaan minta predikat? Bambang, “Jangan mentang-mentang punya uang, izin bisa dibeli!”

Evaluasi izin pun dianggap perlu. Bukan sekadar memeriksa dokumen administrasi. Pemerintah harus menilai dampak nyata perusahaan bagi masyarakat.

Apakah keberadaan tambang membawa kesejahteraan. Atau justru menghadirkan konflik berkepanjangan.

Hutang Lingkungan Tambang

Persoalan lain muncul dari catatan kewajiban lingkungan. Bambang membeberkan angka mencolok.

Perusahaan tambang tersebut memiliki kewajiban rehabilitasi lahan mencapai 6.573 hektare. Angka luas setara puluhan desa pedalaman.

Namun realisasi rehabilitasi disebut belum mencapai sepertiga dari total kewajiban. Artinya ribuan hektare lahan bekas tambang masih menunggu pemulihan.

Lubang tambang menganga. Tanah gundul menunggu vegetasi baru. Sungai kecil mungkin menanggung beban sedimentasi.

Izin mengeruk alam? Kembalikan fungsi lingkungan! Tapi nyatanya? SK Menteri sejak 2014, 2017, 2021 cuma jadi pajangan.

Instruksi jelas, eksekusi? Nol besar. Namun pelaksanaan kewajiban dianggap belum optimal.

“Bayangkan belasan tahun kewajiban diabaikan. Mereka mengeruk sumber daya alam, tapi kewajiban lingkungan tidak dipatuhi,” ujar Bambang.

Kalimat tersebut terdengar keras. Namun ia mencerminkan frustrasi panjang sebagian wakil rakyat daerah tambang.

Daerah penghasil sumber daya sering menghadapi dua kenyataan berbeda. Di satu sisi, daerah kaya batu bara. Di sisi lain, konflik sosial serta kerusakan lingkungan kerap muncul.

Bara Tanah Negara

Konflik Desa Barunang memberi pelajaran penting. Di balik angka produksi batu bara nasional, terdapat ruang hidup masyarakat kecil.

Tambang sering datang membawa janji pembangunan. Jalan baru. Lapangan kerja. Pendapatan daerah.

Namun tanpa tata kelola adil, janji tersebut mudah berubah menjadi gesekan sosial. Bentrok antara warga serta aparat bukan sekadar peristiwa keamanan.

Ia menandakan hubungan negara, perusahaan, serta masyarakat belum seimbang. Masyarakat adat mempertahankan ruang hidup. Perusahaan mempertahankan izin usaha. Negara berusaha menjaga stabilitas.

Tiga kepentingan itu sering bertemu di satu titik panas. Jalan hauling tambang. Di jalur angkut batu bara itu, mesin industri bertemu tanah leluhur.
Truk raksasa berpapasan sejarah desa. Ketika komunikasi tidak berjalan, konflik menjadi bahasa terakhir.

Karena itu banyak pihak menilai evaluasi izin tambang menjadi langkah penting. Pemerintah pusat memiliki kewenangan besar melalui Kementerian ESDM.

Pemeriksaan izin dapat membuka berbagai pertanyaan. Mulai dari legalitas konsesi, penyelesaian tanah masyarakat, hingga pemenuhan kewajiban lingkungan.

Bila pelanggaran ditemukan, sanksi dapat dijatuhkan. Mulai dari perbaikan kewajiban hingga pencabutan izin operasi.

Namun lebih penting dari sanksi adalah pencegahan konflik masa depan. Daerah tambang Indonesia menyimpan banyak pelajaran pahit.

Dari Pulau Kalimantan hingga Sumatera, perkara pelik soal sengketa lahan menjadi cerita berulang.

Desa kecil berubah menjadi ruang tarik menarik kekuasaan. Di Barunang, peristiwa bentrok meninggalkan luka.

Bukan hanya luka fisik aparat. Namun luka sosial masyarakat desa. Rasa saling curiga muncul. Ketegangan menempel pada kehidupan harian.

Padahal masyarakat desa ingin satu hal sederhana. Hidup tenang di tanah sendiri. Bebie menutup pernyataannya dengan harapan dialog.

Musyawarah antara perusahaan, masyarakat, serta pemerintah daerah dianggap jalan terbaik. Dialog membuka ruang mencari titik temu.

Tanah adat tetap dihormati. Aktivitas ekonomi tetap berjalan. Di atas kertas putih kusam, formula tersebut tampak mudah.

Namun di lapangan, ia memerlukan keberanian politik serta komitmen hukum kuat. Konflik Desa Barunang kini menjadi perhatian DPRD Kalimantan Tengah.
Komisi II berjanji terus memantau perkembangan kasus. Koordinasi dengan Kementerian ESDM akan dilakukan untuk mendorong evaluasi menyeluruh.

Harapannya sederhana. Konflik serupa tidak kembali terjadi. Di tengah rimba Kalimantan, batu bara memang bernilai tinggi.

Namun bagi masyarakat desa, tanah memiliki nilai jauh lebih dalam. Tanah menjadi rumah sejarah. Tanah menjadi ruang hidup. Tanah menjadi alasan bertahan.

Ketika bara tambang bertemu tanah adat, negara dituntut hadir dengan kebijaksanaan. Bukan sekadar izin.

Bukan sekadar produksi. Namun keadilan bagi semua pihak. Sebab tanpa keadilan, bara tambang tidak hanya membakar batu. Bara itu dapat membakar hubungan sosial sebuah negeri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *