Megalit 1.000 Tahun di Dongi-dongi Dirusak Penambang Ilegal

Megalit

PALU, borneoreview.co – Jenis megalit berusia 1.000 tahun yang ditemukan warga Desa Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Provibsi Sulteng diduga dirusak oleh penambang ilegal.

“Hari Kamis (5/3/2026) sekitar jam 10 pagi, kami temukan sudah dirusak,” kata sumber yang dihubungi dari Palu, Jumat (6/3/2026).

Dia menjelaskan sehari sebelumnya, Rabu (4/3/2026), pihaknya telah melakukan survei ke lokasi temuan, dan menemukan megalit itu dalam kondisi baik.

Namun, sehari setelah survei dilakukan, ditemukan kondisi megalit sudah rusak. Di sekitar lokasi situs megalitikum terdapat tambang emas, dengan beberapa unit eksavator.

Sementara, situs megalitikum itu berada di dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), yang juga masuk daftar tentatif UNESCO untuk warisan budaya megalitik Lore Lindu.

Megalit (batu besar) adalah struktur atau monumen prasejarah yang didirikan menggunakan batu berukuran besar, baik tunggal (monolit) maupun susunan, yang berkembang dari zaman Neolitikum hingga Zaman Perunggu.

Megalit berfungsi sebagai penanda kubur, ritual keagamaan, atau pemujaan leluhur, contohnya meliputi menhir, dolmen, dan sarkofagus.

Megalit yang ditemukan di Dongi-Dongi merupakan batu berukuran besar, yang memiliki pahatan menyerupai wajah manusia, mirip dengan batu kalamba yang banyak ditemukan di Lembah Napu.

Sementara itu,  Ahli Arkeolog Sulawesi Tengah Iksam Djorimi memperkirakan, megalit yang ditemukan di Desa Dongi-Dongi berusia sekitar 1.000 tahun.

“Perkiraan 1.000 tahun untuk usia megalit itu,” katanya dihubungi di Palu, Jumat.

Dia menjelaskan penyebaran situs megalit dimulai Lembah Behoa dan Bada, Kabupaten Poso ke arah utara hingga Lembah Palu. Dimana, situs megalitikum yang yang berada di Lembah Behoa dan Bada, Poso, diperkirakan berusia sekitar 2.000 tahun.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *