PALANGKA RAYA, borneoreview.co – Di sebuah ballroom megah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, suara-suara muda menggema, membawa keresahan lama tentang tanah perut bumi.
Perayaan Dies Natalis ke-72 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bukan sekadar seremoni.
Ia menjelma ruang gugatan, ruang harap, ruang tawar antara idealisme mahasiswa dan realitas tambang rakyat.
Di panggung itu, hadir nama-nama penting. Agustiar Sabran, Edy Pratowo, serta Iwan Kurniawan duduk satu baris.
Negara hadir. Mahasiswa bersuara. Tambang menjadi medan pertemuan. Narasi lama kembali dihidupkan: tambang sebagai berkah, sekaligus luka.
Bara Tambang Rakyat
Tema besar seminar mengarah tegas, pertambangan rakyat. Di balik istilah itu, tersimpan realitas getir lapangan lubang-lubang menganga, air sungai berubah warna, serta kehidupan warga tergantung nasib fluktuatif komoditas.
Dalam pidato pembuka, Kapolda Kalimantan Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Iwan Kurniawan menyampaikan pengakuan lugas.
“Sektor pertambangan ini adalah sektor sangat strategis karena menjadi salah satu pilar ekonomi di negara kita,” kata Iwan Kurniawan.
Kalimat itu sederhana, namun memuat dua wajah. Satu sisi bicara devisa, pertumbuhan ekonomi.
Sisi lain menyimpan biaya sosial serta ekologis. Jenderal bintang dua itu melanjutkan, tanpa banyak retorika.
“Banyak sekali tambang-tambang sudah ditinggal tanpa reklamasi dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” ucap Iwan Kurniawan.
Kalimat pendek itu menjadi pukulan telak. Tidak ada kata hias. Tidak ada metafora. Fakta berdiri sendiri.
Di lapangan, air sungai keruh bukan sekadar warna. Ia membawa tingkat keasaman tinggi, kandungan bahan kimia berbahaya.
Serta ancaman kesehatan jangka panjang. Warga sekitar tambang bukan hanya saksi, tetapi korban.
Regulasi Tanah Rakyat
Persoalan tidak berhenti pada kerusakan. Regulasi muncul sebagai simpul rumit. Hukum hadir, namun sering terasa jauh dari denyut nadi rakyat kecil.
Iwan Kurniawan menyinggung hal sensitif penegakan hukum kerap dipersepsikan tidak berpihak.
Sebuah pengakuan terbuka dari aparat menjadi sinyal penting. Ada jarak antara aturan tertulis dan praktik lapangan.
Di titik ini, seminar tidak sekadar forum diskusi. Ia berubah menjadi ruang evaluasi kolektif.
Mahasiswa, aparat, pemerintah duduk setara dalam satu isu. Tidak ada dominasi tunggal. Setiap pihak membawa kepentingan, namun dipaksa bertemu dalam satu kata: solusi.
Tawaran konkret bahkan muncul dari aparat. Iwan Kurniawan mengusulkan patroli udara bersama. Helikopter bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan alat transparansi.
Ajakan itu terdengar sederhana, namun maknanya dalam. Negara membuka mata, mengajak mahasiswa melihat langsung luka bumi.
Jalan Koperasi Rakyat
Di tengah diskursus, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, tampil membawa narasi berbeda. Ia tidak menampik masalah, tetapi memilih menekankan jalan keluar.
“Kalau kita ada niat, kita sama-sama, ada common will sama-sama, tidak ada tidak mungkin,” kata Agustiar Sabran.
Kalimat itu menjadi fondasi. Niat kolektif sebagai awal perubahan. Namun, janji tidak berhenti pada retorika.
Ia menyentuh isu krusial, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Legalitas menjadi kunci nomor wahid.
Menurut Agustiar Sabran, penyelesaian WPR membuka pintu bagi penataan sektor lain di Pulau Kalimantan bagian tengah itu.
“Kalau WPR itu kuncinya terbuka, lainnya agak mudah,” ujar Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengeklaim perkara rumit itu.
Di sinilah arah kebijakan mulai terlihat. Pemerintah daerah ingin mendorong legalisasi aktivitas rakyat. Bukan melarang, bukan menutup, tetapi mengatur.
Model koperasi muncul sebagai solusi. Pendekatan ini membawa semangat kolektif, distribusi hasil lebih merata, serta penguatan posisi tawar masyarakat kecil.
Dalam logika ekonomi, koperasi memberi skala lebih besar. Dalam logika sosial, ia mengurangi kesenjangan. Dalam logika politik, ia meredam konflik.
Namun, pertanyaan muncul: apakah model ini mampu berjalan di lapangan? Atau justru terjebak dalam birokrasi panjang?
Suara Muda Penjaga
Peran mahasiswa menjadi sorotan penting. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMI) tidak sekadar hadir sebagai penonton.
Mereka didorong aktif mengawal kebijakan. Agustiar Sabran bahkan memberi tantangan terbuka.
“Kami minta demo, tapi demo membangun, berikan solusi,” ucap Agustiar Sabran.
Ajakan itu menarik. Kritik diperbolehkan. Bahkan diharapkan. Namun, kritik harus membawa arah.
Di sinilah dinamika baru terbentuk. Mahasiswa tidak lagi ditempatkan sebagai oposisi jalanan semata. Mereka diundang masuk dalam proses kebijakan.
Peran ini juga berat. Idealisme itu harus bertemu realitas. Kritik harus dilengkapi solusi.
Emosi harus diimbangi logika. Namun, di titik itu pula, masa depan tata kelola tambang dipertaruhkan.
Pola Lama Belum Usai
Isu pertambangan di Kalimantan Tengah bukan cerita baru. Ia telah hadir sejak dekade lampau. Berganti rezim, berganti kebijakan, namun persoalan inti sering tetap sama.
Tambang rakyat sering dianggap ilegal. Perusahaan besar memegang izin luas. Masyarakat kecil terjepit di antara aturan dan kebutuhan hidup.
Seminar ini mencoba memutus siklus itu. Membawa semua pihak duduk bersama. Namun, jalan masih panjang.
Legalitas WPR membutuhkan koordinasi pusat dan daerah. Tata ruang harus disesuaikan. Konflik lahan harus diselesaikan.
Belum lagi persoalan lingkungan. Reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif. Ia membutuhkan biaya besar, komitmen kuat, serta pengawasan ketat.
Tanpa itu, lubang tambang akan terus menjadi warisan pahit bagi generasi berikut. Antara harap dan realita.
Di balik pidato, di balik tepuk tangan, tersimpan pertanyaan besar: apakah perubahan benar-benar akan terjadi?
Komitmen pemerintah daerah sudah diucapkan. Aparat membuka ruang kolaborasi. Mahasiswa siap mengawal.
Namun, pengalaman masa lalu memberi pelajaran. Banyak rencana berhenti di meja rapat. Banyak program terhenti di tengah jalan.
Kunci terletak pada konsistensi. Tanpa itu, maka dari itu, semua hanya akan menjadi arsip seminar.
Peta Jalan Masa Depan
Jika dirangkum, ada tiga pilar utama dalam diskursus ini.
Pertama legalitas. WPR harus diselesaikan agar aktivitas rakyat memiliki payung hukum jelas.
Kedua kelembagaan. Model koperasi perlu diperkuat agar distribusi hasil lebih adil.
Ketiga pengawasan. Kolaborasi antara aparat, pemerintah, serta masyarakat harus berjalan nyata.
Tanpa ketiganya, tata kelola tambang akan terus berputar dalam lingkaran lama.
Di luar ballroom, hutan Kalimantan bagian tengah itu tetap berdiri. Sungai tetap mengalir. Lubang-lubang tambang tetap menganga.
Seminar selesai. Kata-kata menguap. Namun, bumi menyimpan semua jejak. Di titik itu, pertanyaan kembali muncul apakah suara mahasiswa, komitmen pemerintah, serta niat aparat mampu mengubah arah sejarah tambang rakyat?
Atau semua akan kembali tenggelam dalam rutinitas birokrasi? Waktu akan menjawab perkara itu semua.
Namun satu hal pasti adalah generasi muda telah bersuara. Dan suara itu tidak mudah dibungkam.***
