JAKARTA, borneoreview.co – Riuh senyap tambang. Pagi lembap di tanah khatulistiwa. Sungai berkelok memantul cahaya pucat.
Di balik riak air itu tersimpan cerita panjang perihal emas. Logam kuning berkilau memancing hasrat manusia sejak ratusan tahun silam. Kini kisah lama kembali terkuak.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membuka lembar perkara besar menganga itu.
Nilai transaksi mencapai Rp25,9 triliun. Angka raksasa mengalir dari aktivitas tambang tanpa izin.
Wilayah terseret pusaran antara lain Kalimantan Barat serta Papua Barat. Dua daerah kaya mineral.
Ironi dua daerah lama bergulat cerita tambang rakyat, perusahaan besar, hingga jalur gelap logam mulia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengeklaim seraya menjelaskan awal penyelidikan.
Dokumen analisis keuangan memantik penyidikan panjang. Dia menuturkan, “Transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas dalam negeri berasal aktivitas toko emas serta perdagangan perusahaan pemurnian emas ke luar negeri memakai emas hasil penambangan tanpa izin periode 2019 sampai 2025.”
Ucapan singkat itu membuka pintu cerita lebih besar. Cerita peredaran logam bernilai tinggi berpindah tangan melalui jalur perdagangan resmi namun berakar dari lubang tambang liar.
Jejak Uang Mengalir
Penyelidikan berawal dari laporan hasil analisis lembaga pengawas transaksi keuangan negara.
Dokumen analisis memperlihatkan pola tidak biasa. Dana besar berpindah rekening. Frekuensi transaksi tinggi. Nilai melonjak jauh melampaui perdagangan wajar.
Aliran dana menuntun penyidik menelusuri rantai perdagangan emas. Dari penambang lapangan hingga pedagang perhiasan.
Dari pedagang menuju perusahaan pemurnian. Dari sana sebagian logam mengalir menuju pasar ekspor.
Perhitungan penyidik menyebut akumulasi transaksi mencapai Rp25,9 triliun sepanjang enam tahun.
Nilai itu mencakup pembelian emas asal tambang ilegal serta penjualan kepada perusahaan pemurnian maupun eksportir.
Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, “Akumulasi transaksi jual beli emas diduga berasal pertambangan ilegal periode 2019 sampai 2025 mencapai Rp25,9 triliun.”
Angka tersebut mencerminkan skala industri bayangan. Tambang tanpa izin sering tampak sederhana.
Lubang tanah, mesin sedot, tenda pekerja. Namun jalur distribusi mampu menembus jaringan perdagangan resmi.
Di titik inilah penyidik mengendus dugaan pencucian uang. Uang hasil perdagangan emas diduga mengalir melalui sistem keuangan formal guna menyamarkan asal-usul.
Klaim Operasi Geledah
Langkah berikut membawa penyidik menuju serangkaian penggeledahan. Tim Dittipideksus Bareskrim menyasar lima lokasi.
Dua lokasi berada di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. Satu rumah tinggal. Satu toko emas bernama Mas Semar.
Tiga lokasi lain berada di Surabaya meliputi rumah tinggal serta dua perusahaan pemurnian emas.
Penggeledahan berlangsung tanggal 19 hingga 20 Februari. Penyidik mengumpulkan berbagai barang bukti.
Barang bukti pertama berupa dokumen transaksi. Invoice, surat pemesanan, surat jalan, catatan jual beli, serta bukti elektronik.
Barang bukti kedua berupa perhiasan emas seberat 8,16 kilogram. Barang bukti ketiga berupa emas batangan seberat sekitar 51,3 kilogram. Nilai diperkirakan sekitar Rp150 miliar.
Barang bukti berikut berupa uang tunai Rp7,13 miliar. Rinciannya Rp6.177.860.000 dalam rupiah serta USD 60 ribu.
Barang-barang tersebut menjadi potongan puzzle besar. Potongan menghubungkan tambang liar, perdagangan logam mulia, hingga pergerakan uang.
Tiga Nama Terseret
Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan tiga tersangka. Dua pria berinisial TW serta BSW. Satu perempuan berinisial DW.
Ketiganya diduga terlibat jaringan perdagangan emas asal tambang ilegal. Penyidik menilai peran masing-masing berkaitan aktivitas pembelian, penjualan, hingga distribusi logam mulia.
Namun penyidikan belum berhenti. Kasus terus berkembang mengikuti jalur uang. Pendekatan hukum memakai metode paralel. Penyidik memproses tindak pidana asal sekaligus dugaan pencucian uang.
Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pendekatan tersebut. “Penyidik memakai konsep semi stand alone money laundering”.
Metode tersebut memungkinkan penyidik memproses pencucian uang tanpa menunggu putusan akhir perkara utama. Strategi ini sering dipakai menghadapi kejahatan ekonomi bernilai besar.
Rantai Industri Emas
Operasi penyidikan berlanjut. Kamis 12 Maret 2026 tim kembali menggeledah tiga perusahaan pemurnian serta perdagangan emas di Jawa Timur.
Perusahaan tersebut yakni PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, serta PT Suka Jadi Logam. Lokasi berada di Surabaya serta Kabupaten Sidoarjo.
Langkah ini memperluas peta penyidikan. Bareskrim berupaya mengurai jalur distribusi logam mulia mulai dari tambang hingga ekspor.
Di sisi lain sejumlah perkara tambang ilegal sebelumnya telah memperoleh putusan pengadilan. Beberapa perkara berasal wilayah Kalimantan Barat serta Papua Barat.
Putusan pengadilan memberi gambaran satu hal penting. Aktivitas tambang tanpa izin bukan sekadar peristiwa lokal. Aktivitas tersebut terhubung jaringan perdagangan luas.
Indonesia dikenal kaya mineral. Dari Pulau Kalimantan, Sumatera hingga Papua tersimpan deposit emas besar.
Namun kekayaan alam sering melahirkan dua wajah. Satu wajah berupa industri resmi lengkap izin, pajak, regulasi.
Wajah lain berupa tambang liar dikelola kelompok kecil hingga jaringan besar. Tambang ilegal sering muncul di daerah terpencil.
Lubang gali sederhana mampu menghasilkan butiran emas bernilai tinggi. Dari sana logam bergerak melalui rantai perdagangan panjang.
Kasus Rp25,9 triliun membuka kembali diskusi lama mengenai tata niaga emas nasional. Logam mulia bernilai tinggi memikat banyak pihak.
Setiap gram membawa potensi keuntungan besar. Namun setiap keuntungan membawa tanggung jawab hukum.
Kini penyidik berusaha menelusuri setiap jejak logam kuning tersebut. Dari lubang tambang hingga ruang transaksi perbankan.
Cerita emas ilegal belum berakhir. Penyidikan masih berjalan. Data keuangan masih dianalisis. Nama lain mungkin muncul.
Di tengah hiruk pikuk ekonomi modern, emas tetap memantulkan dua bayangan kemakmuran serta godaan.
Di tanah khatulistiwa, kisah logam kuning kembali mengingatkan satu hal sederhana. Kilau emas selalu memikat, namun hukum tetap mencari cahaya kebenaran.***
