Emas Ilegal Rp 25,9 Triliun Mengalir, Toko Ini Terseret Hukum

emas ilegal

JAKARTA, borneoreview.co – Ada yang mengalir lebih deras dari sungai Kapuas. Bukan air, melainkan logam kuning bernama emas.

Nilainya fantastis Rp 25,9 triliun. Dalam kurun 2019 hingga 2025, sebongkah demi sebongkah emas yang diduga lahir dari rahim pertambangan tanpa izin di Kalimantan Barat hingga Papua Barat berpindah tangan, melebur dalam sistem tata niaga yang kini dipertanyakan legalitasnya.

Bareskrim Polri akhirnya menarik tali yang selama ini melilit transaksi mencurigakan itu.

Tiga orang resmi menyandang status tersangka. Dua pria berinisial TW dan BSW, serta seorang perempuan berinisial DW.

Mereka bukan sekadar penambang tradisional dengan sekop dan dulang, melainkan aktor dalam jejaring yang mengelola uang miliaran rupiah.

Denyut Usaha Pasir

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, membuka peta persoalan.

Semua berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Ada aliran uang yang tak wajar. Transaksi jual beli emas dalam negeri, terutama dari toko emas ke perusahaan pemurnian dan eksportir, ternyata menggunakan bahan baku yang diragukan asal-usulnya.

“Emas itu diduga dari penambangan tanpa ijin atau ilegal,” ujar Ade Safri Simanjuntak.

Pengadilan Negeri Pontianak dan Manokwari punya catatan kelam soal ini. Sejumlah perkara pertambangan ilegal di dua wilayah itu sudah inkrah.

Namun, bisnis tetap berputar. Emas ilegal itu tak diam di tempat. Ia bergerak, dibeli, dimurnikan, lalu dikirim ke luar negeri.

Akumulasi transaksinya menyentuh angka Rp 25,9 triliun dalam enam tahun terakhir. Penyidik bergerak.

Pada 19-20 Februari lalu, lima lokasi digeledah. Tiga di antaranya di Surabaya dua perusahaan pemurnian emas dan satu rumah tinggal.

Dua lokasi lainnya menyedot perhatian publik: rumah tinggal dan Toko Mas Semar di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Bukti di Balik Etalase

Penggeledahan di toko perhiasan yang namanya melekat di ingatan masyarakat itu bukan tanpa alasan.

Penyidik menyita segudang barang bukti. Ada tumpukan dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, hingga bukti transaksi elektronik.

Semua menjadi peta yang menghubungkan satu titik ke titik lain. Barang bukti paling mencolok tentu logam mulia itu sendiri.

Penyidik mengamankan emas perhiasan seberat 8,16 kilogram. Lalu emas batangan dengan total bobot 51,3 kilogram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 150 miliar.

Rp 7,13 miliar dan emas batangan diamankan. Duh, siapa sangka industri emas nasional ternyata loh jinawi benar sama barang ilegal? Uang segunung jadi saksi bisu. Legalitas formal, tapi ya celahnya besar.

Jejak Tiga Perusahaan

Kasus ini tak berhenti di Nganjuk. Tim Dittipideksus kembali menggeledah tiga lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo pada Kamis, 12 Maret 2026.

Ketiganya adalah PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).

Ketiga perusahaan ini diduga menjadi tempat berlabuh emas-emas bermasalah itu. Di sanalah logam dari pertambangan ilegal diolah, dimurnikan, lalu disiapkan untuk pasar ekspor.

Pola ini menunjukkan praktisnya modus operandi. Tambang liar beroperasi di hulu, toko emas dan perusahaan pemurnian menjadi hilir mencuci wajah emas hingga tampak legal.

Bareskrim tak hanya mengusut tambang ilegal. Ada lapisan kejahatan lain yang lebih rumit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik menggunakan konsep semi stand alone money laundering. Artinya, pengusutan TPPU berjalan paralel, tak perlu menunggu perkara pokok tambang ilegal tuntas.

Pendekatan ini penting. Sebab, dalam kejahatan sumber daya alam, uang hasil kejahatan biasanya cepat berputar, berpindah bentuk, dan bersembunyi dalam aset-aset baru.

Dengan mengejar aliran uang, penegak hukum bisa memotong akar ekonomi para pelaku.

Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengeklaim pengusutan TPPU dalam kasus ini sudah berjalan.

“Penyidik menggunakan pendekatan TPPU dengan konsep ‘semi stand alone money laundering’,” katanya.

Nilai Ratusan Triliun

Jika ditarik ke permukaan, kasus ini bukan sekadar hitam di atas putih soal pelanggaran administratif.

Ada hutan yang digunduli tanpa izin, ada tanah yang dibongkar tanpa reklamasi, ada masyarakat adat yang kehilangan hak atas tanahnya.

Setiap gram emas ilegal menyimpan cerita tentang kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial.

Namun, ironi itu seolah memudar ketika emas telah menjadi perhiasan di etalase toko atau batangan mulus di brankas perusahaan.

Masyarakat membeli tanpa tahu asal-usulnya. Industri memurnikan tanpa bertanya. Eksportir mengirim tanpa ragu.

Negeri Hukum Menari

Publik tentu menanti. Kasus dengan nilai triliunan ini tak boleh berakhir seperti kabut asap yang lenyap oleh hujan.

Harapannya, penegak hukum tak hanya berhenti di tiga tersangka. Jejaring yang lebih luas harus dibuka.

Apalagi, keterlibatan Toko Mas Semar yang punya nama besar di industri emas nasional membuat kasus ini semakin menarik.

Masyarakat Nganjuk, Surabaya, dan sekitarnya bertanya-tanya sejauh mana aliran emas ilegal ini merasuk ke dalam bisnis yang selama ini tampak resmi dan terhormat?

Di tengah carut-marut tata niaga, setidaknya ada secercah asap dari mesin penyidik masih menyala.

Penetapan tersangka dan penyitaan aset menunjukkan negara belum sepenuhnya tidur. Namun, publik tahu, perjalanan masih panjang.

Kasus Rp 25,9 triliun ini baru gerbang masuk menuju lorong gelap yang lebih dalam tanpa pandang bulu.

Yang jelas, perkara emas tetap mengilap. Tapi kali ini, kilaunya menyilaukan mata hukum.

Tinggal bagaimana aparat penegak hukum (APH) membuka mata lebar-lebar, menatap tajam, dan tak bergeming oleh beratnya logam dijanjikan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *