SEMARANG, borneoreview.co – Polda Jawa Tengah membongkar praktik dugaan pengeboran sumur minyak ilegal pada tiga lokasi di area hutan milik Perhutani, Kabupaten Blora.
Melansir Antara, Rabu (15/4/2026), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Djoko Julianto, mengatakan, tiga pengeboran sumur minyak ilegal yang diungkap selama kurun waktu Maret hingga April 2026 itu sudah beroperasi sekitar tiga bulan.
Ketiga sumur ilegal tersebut masing-masing berlokasi di Kecamatan Kunduran dan Japah di Kabupaten Blora.
Penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang masing-masing merupakan pengelola sekaligus pemodal operasional sumur minyak ilegal itu
Ketiga tersangka tersebut masing-masing S (50) warga Kabupaten Blora, B (34) warga Kabupaten Rembang, dan K (51) warga Kabupaten Rembang.
Baca juga: Pemerintah bentuk satgas penertiban “illegal drilling”
“Ketiga sumur tersebut berada di lahan Perhutani dan dikelola secara ilegal,” katanya, kemarin.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti menara rig beserta mesin pompa, puluhan pipa besi berbagai ukuran, serta minyak mentah yang telah dipompa dan tersimpan di sejumlah kempu.
Ia mengatakan minyak mentah yang telah dipompa tersebut masih ditimbun dan belum sempat dijual.
Ia menegaskan kegiatan pengeboran tradisional yang dilakukan secara ilegal tersebut membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. **
