APRI Dorong Pemprov Kalbar Berani Bersikap Terkait Tambang Rakyat

Seminar Tambang di Untan_Gatot Sugihart

PONTIANAK, borneoreview.co – Masalah tambang rakyat di Indonesia, tidak bisa dihadapi secara cepat karena masalah regulasi.

Aturan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan besar, sama dengan kepada tambang rakyat.

Akhirnya, rakyat yang mengusahakan tambang skala kecil, jadi selalu dikriminalisasi karena sulit mendapatkan izin.

“Itu yang menghambat, dan bisa jadi masalah hukum,” kata Gatot Sugiharto, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), saat menjadi pembicara seminar bertajuk, “Khatulistiwa Mining Fair Momentum for Mining Eminence” di Gedung Konferensi Untan, Sabtu (18/4/2026).

Gatot menyatakan, di Kalbar terdapat sekitar 150 ribu penambang rakyat. Mereka terus menambang dari berbagai wilayah di Kalbar. Mulai dari pantai utara, selatan hingga hulu Kalbar.

“Ada perputaran uangnya. Tapi karena pemerintahnya tidak berani mencatat, seolah tidak ada,” kata Gatot.

Untuk menangani masalah itu, Pemprov Kalbar memiliki kewenangan. Yaitu, mengusulkan ke Kementerian ESDM, terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Juga Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun, untuk melakukan itu, butuh berbagai dokumen. Sementara, Pemprov tidak bisa seenaknya memberikan uang ke konsultan. Yang ikut membantu menangani pembuatan dokumen.

“Harus ada mata anggarannya. Mata anggaran itu harus disetujui DPRD,” kata Gatot.

Masalah yang sama juga dialami wilayah lain di Indonesia, terkait hal itu. Karenanya, APRI membuat MoU dengan Pemprov.

“APRI yang pasang badan. Anggaran yang belum bisa dikeluarkan, APRI yang talangi,” kata Gatot.

Jadi, APRI yang meyiapkan dokumen, sampai dokumen itu keluar.

Kalau pun ada kekurangan, itulah fungsi pembinaan dan pendampingan. “Janganlah, regulasi itu dibuat langsung sempurna,” kata Gatot.

Seminar Tambang di Untan
Materi pemaparan dari Gatot Sugiharto, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).(Foto BR)

Akhirnya, rakyat kesulitan memenuhi segala syaratnya. Padahal, biaya membuat dokumen, butuh banyak syarat. Butuh waktu dan tenaga. Jarak yang cukup jauh, juga menjadikan membuat dokumen jadi sulit.

“Karenanya, warga menambang untuk urus izin,” kata Gatot.

Ketika menambang dan belum memiliki izin, kegiatan menambangnya dianggap ilegal.

Gatot mempertanyakan kondisi penambang di Indoensia, yang selalu dikriminalisasi. Bukannya malah dilindungi.

“Tambang rakyat itu akan selalu ada, karena kebutuhan mineral itu mengiringi peradaban manusia,” kata Gatot.

Sampai Indonesia tak ada, misalnya, tambang rakyat akan selalu ada.

Di Kalbar, sejarah panjang para penambang emas, dimulai sekitar tahun 1850-an, dengan masuknya orang-orang Tionghoa dari Tiongkok.

“Menghapus penambang rakyat adalah kemustahilan. Merangkul mereka adalah keharusan,” kata Gatot.

Hal itu kembali pada keberanian Pemprov Kalbar, apakah masih menggantungkan aturan pada pemerintah pusat, yang sering kali tidak berpihak pada rakyat kecil.

Mestinya, kalau ada aturan dari pemerintah pusat yang dianggap kurang menguntungkan, daerah harus berani bersikap. Kalau ada yang tidak cocok, harus kasih tahu ke pemerintah pusat.

“Buat para penambang, jangan hanya mengeluh. Maka harus buat kelompok-kelompok supaya bisa bersuara,” kata Gatot.(BR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *