PONTIANAK, borneoreview.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat kapasitas paralegal sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui kegiatan penguatan paralegal di Kabupaten Kubu Raya.
“Paralegal memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum, informasi hukum, serta edukasi hukum praktis kepada masyarakat,” kata Kepala Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora di Pontianak, Selasa (21/4/2026).
Selain itu, kata dia, sinergi antara paralegal bersertifikat dengan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) dinilai penting untuk memperluas jangkauan layanan hukum hingga tingkat desa.
Dia menegaskan penguatan kapasitas paralegal langkah strategis memperluas akses keadilan di masyarakat.
“Paralegal memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan bantuan hukum. Melalui penguatan kapasitas ini, kami berharap paralegal mampu memberikan pendampingan yang profesional, terstandar, dan menjangkau hingga ke tingkat desa,” katanya.
Ia menambahkan kolaborasi dengan Posbankumdes menjadi kunci dalam memastikan masyarakat memperoleh akses layanan hukum yang mudah, cepat, dan berkeadilan.
Sekretaris Daerah Kubu Raya Yusran Amizan berharap, adanya standar yang seragam dapat meningkatkan kualitas pendampingan hukum oleh paralegal sehingga lebih profesional dan mampu membantu masyarakat secara optimal.
“Melalui penguatan ini, kami berharap paralegal dapat semakin maksimal dalam memberikan layanan, terutama melalui Posbankumdes,” katanya.
Kegiatan ini tindak lanjut pelatihan paralegal yang telah dilaksanakan pada Desember 2024.
Melalui penguatan lanjutan ini, para peserta diharapkan dapat memahami peran dan fungsi secara lebih komprehensif serta berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama LBH Pontianak akan melakukan pengawasan terhadap paralegal bersertifikat yang bernaung di bawah lembaga bantuan hukum, sesuai dengan ketentuan dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.(Ant)
