Pemerintah Percepat Penetapan Hutan Adat, dari Target 1,4 Hektare Sudah Beres 368.877 Hektare

hutan adat

JAKARTA, borneoreview.co – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebut penetapan hutan adat sejauh ini sudah mencapai 174 unit dengan total lahan mencapai sekitar 368.877 hektare.

Dalam rangka mempercepat proses penetapan hutan adat tersebut pemerintah telah memperkuat kerangka kebijakan dan kelembagaan.

Melansir Antara, Jumat (1/5/2026)  Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni didampingi Wamenhut Rohmat Marzuki memimpin rapat bersama tim Satgas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat di Jakarta sebagai bagian dari upaya mempercepat penetapan untuk mencapai target penetapan 1,4 juta hektare.

“Capaian 174 unit hutan adat merupakan kelanjutan dari progres tahun 2025 yang lalu, dimana sebanyak 162 unit hutan adat telah ditetapkan dengan luas 354.608 hektare,” kata Ketua Tim Terpadu Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat Soeryo Adiwibowo, kemarin.

“Pada 2026 tambahan 12 unit hutan adat dengan luas 14.269 hektare berhasil ditetapkan dari sejumlah usulan yang terus diproses,” tambahnya.

Dia menyebut beberapa kerangka kebijakan yang sudah ditetapkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, serta penyusunan Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Hutan Adat Tahun 2025–2029.

Selain itu pedoman verifikator hutan adat juga telah ditetapkan guna memastikan proses verifikasi berjalan lebih sistematis dan akuntabel.

Pemerintah juga aktif memfasilitasi daerah dalam penyusunan produk hukum pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), seperti yang telah dilakukan pada 12 unit MHA di Lombok Utara.

Terkait untuk pedoman verifikator, Menhut Raja Juli Antoni meminta kepada Satgas untuk menyusun standar metode dan alat ukur yang sama.

Dengan demikian para calon verifikator dapat dilatih untuk melaksanakan verifikasi dan mempercepat penetapan hutan adat.

Menhut memastikan pemerintah terus melakukan percepatan dengan pelaksanaan verifikasi hutan adat di berbagai kawasan.

Dengan dalam waktu dekat pemerintah merencanakan penyerahan 34 Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat dengan luas sekitar 72.522 hektare kepada 11.363 Kepala Keluarga (KK) di sejumlah daerah, antara lain di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Bali, dan Papua.

Di sisi lain terdapat sejumlah tantangan, termasuk 123 usulan hutan adat dengan luas sekitar 2,5 juta hektare di 21 provinsi yang masih memerlukan berbagai kelengkapan, baik dari sisi dokumen, pemetaan, maupun penguatan produk hukum daerah.

Tantangan lain adanya tumpang tindih kawasan antara usulan hutan adat dengan perizinan berusaha pemanfaatan hutan, kawasan konservasi, serta skema pengelolaan lainnya.

Hutan adat yang telah ditetapkan juga masih memerlukan proses pengukuhan kawasan agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.

Terkait hal itu, Menhut mengarahkan Satgas agar mengutamakan Mutual Recognition, Co-Management, dan Co-Benefit Sharing, dalam mengatasi tumpang tindih kawasan.

Pemerintah, kata dia, telah menyusun target percepatan fasilitasi pengakuan masyarakat adat secara bertahap hingga 2029.

Pada 2026 ditargetkan sebanyak 30 unit MHA akan difasilitasi, sementara pada periode 2027 hingga 2029 ditargetkan masing-masing 31 unit MHA per tahun.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *