PONTIANAK, borneoreview.co – Dalam dua dekade terakhir, sumber daya alam tidak lagi hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam konflik global.
Di antara berbagai sumber daya tersebut, air muncul sebagai salah satu yang paling krusial.
Ketersediaan air bersih yang semakin terbatas, distribusi yang tidak merata, serta tekanan perubahan iklim telah menjadikan air sebagai variabel geopolitik yang sensitif.
Dalam situasi seperti itu, air perlahan berkembang bukan sekadar kebutuhan dasar manusia, melainkan juga potensi “alat perang” baru di masa depan.
Alat perang baru itu, baik sebagai target serangan, sarana tekanan politik, maupun senjata strategis dalam konflik modern.
Secara konseptual, fenomena ini sebenarnya telah lama diperkirakan para pemikir hubungan internasional.
Pada 1995, mantan Wakil Presiden Bank Dunia, Ismail Serageldin, pernah menyatakan bahwa “perang di abad ke-21 akan dipicu oleh air.”
Pernyataan tersebut kini terasa semakin relevan di tengah meningkatnya konflik perebutan sumber daya air di berbagai kawasan dunia.
Air bukan sekadar kebutuhan dasar manusia, melainkan juga penopang utama sektor pertanian, energi, hingga stabilitas sosial dan politik suatu negara.
Dalam perspektif strategi militer, air dapat dimanfaatkan dalam berbagai bentuk operasi.
Pertama, sebagai objek kontrol teritorial. Penguasaan terhadap bendungan, sungai lintas batas, maupun sumber air strategis mampu memberikan leverage besar terhadap lawan.
Kedua, sebagai instrumen tekanan politik dan ekonomi, ketika aliran air sengaja dikurangi atau dimanipulasi untuk melemahkan negara di wilayah hilir.
Ketiga, sebagai target serangan langsung dalam konflik bersenjata, dengan tujuan melumpuhkan infrastruktur vital sekaligus memicu krisis kemanusiaan.
Sejumlah peristiwa empiris menunjukkan bahwa air mulai memainkan peran penting dalam dinamika konflik modern. Salah satu contoh paling nyata terjadi dalam konflik di Suriah.
Kelompok bersenjata, termasuk ISIS, secara sistematis menguasai bendungan besar seperti Bendungan Tabqa di Sungai Efrat.
Penguasaan tersebut memungkinkan mereka mengendalikan pasokan listrik dan air bagi jutaan penduduk.
Dalam sejumlah kasus, air bahkan dijadikan alat tekanan dengan memutus suplai ke wilayah yang dikuasai lawan.
Dampaknya tidak hanya bersifat militer, tetapi juga memicu krisis kemanusiaan dalam skala luas.
Contoh lain dapat dilihat dalam ketegangan antara Mesir, Sudan, dan Ethiopia terkait pembangunan Grand Ethiopian Renaissance Dam (GERD) di Sungai Nil.

Bagi Mesir, yang sangat bergantung pada aliran Sungai Nil untuk kebutuhan domestik dan pertanian, proyek tersebut dipandang sebagai ancaman eksistensial.
Dalam beberapa kesempatan, pejabat Mesir bahkan menyatakan bahwa seluruh opsi, termasuk langkah militer, tetap terbuka demi melindungi hak atas air mereka.
Situasi ini menunjukkan bagaimana infrastruktur air dapat berubah menjadi titik rawan konflik antarnegara.
Dari perspektif teori perang, fenomena tersebut sejalan dengan pemikiran Carl von Clausewitz yang menyebut perang sebagai kelanjutan politik dengan cara lain.
Dalam konteks perebutan sumber daya air, kepentingan politik dan ekonomi dapat dengan mudah bereskalasi menjadi konflik terbuka ketika kebutuhan vital suatu negara merasa terancam.
Air, dalam situasi seperti itu, bukan hanya menjadi objek perebutan, tetapi juga medium dalam praktik coercive diplomacy.
Lebih jauh, pakar keamanan global Peter Gleick dari Pacific Institute telah mengembangkan basis data konflik air yang menunjukkan peningkatan signifikan insiden terkait air sejak awal abad ke-21.
Data tersebut memperlihatkan bahwa air tidak hanya menjadi pemicu konflik, tetapi juga dimanfaatkan sebagai alat taktis dalam peperangan, mulai dari sabotase infrastruktur air hingga kontaminasi sumber air.
Jika melihat konteks Indonesia, dimensi ancaman ini menjadi lebih kompleks ketika dikaitkan dengan tata kelola sumber daya air domestik.
Selain tantangan alamiah seperti perubahan iklim dan distribusi geografis, muncul pula persoalan struktural terkait penguasaan sumber air oleh sektor swasta.
Sejumlah perusahaan memperoleh hak guna usaha atau konsesi atas sumber air, baik untuk produksi air minum dalam kemasan maupun pengelolaan layanan air bersih di wilayah perkotaan.
Fenomena ini memunculkan perdebatan serius tentang komodifikasi air dan potensi ketimpangan akses.
Isu tersebut pernah mencapai titik krusial melalui putusan Mahkamah Konstitusi No.85/PUU-XI/2013 yang membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air tahun 2004.
Mahkamah menegaskan bahwa air adalah cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dan harus dikuasai oleh negara sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Putusan ini secara eksplisit membatasi dominasi swasta dan menekankan prioritas pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Namun dalam praktiknya, keterlibatan swasta tetap berlangsung melalui skema kerja sama atau konsesi yang diatur ulang dalam regulasi berikutnya.
Di wilayah seperti Jakarta, misalnya, pengelolaan air sempat dikuasai oleh perusahaan swasta melalui kontrak konsesi jangka panjang sejak era 1990-an.
Studi berbagai lembaga menunjukkan bahwa model ini menimbulkan problematika seperti tarif tinggi, kualitas layanan yang tidak merata, serta keterbatasan akses bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam konteks yang lebih luas, konsentrasi penguasaan sumber air oleh entitas non-negara berpotensi menciptakan kerentanan baru, terutama jika terjadi krisis atau konflik.
Dari perspektif keamanan nasional, kondisi ini tidak dapat dipandang sebagai isu ekonomi semata.
Ketika akses terhadap air bergantung pada mekanisme pasar dan aktor non-negara, maka negara berisiko kehilangan kontrol penuh atas salah satu sumber daya paling vital.
Dalam skenario ekstrem, gangguan terhadap rantai distribusi air baik akibat konflik, sabotase, maupun krisis politik yang dapat dengan cepat memicu instabilitas sosial.
Perubahan iklim memperparah situasi ini. Variabilitas curah hujan, peningkatan frekuensi kekeringan, dan intrusi air laut telah mengurangi ketersediaan air bersih di berbagai wilayah.
Dalam kondisi seperti ini, kompetisi terhadap sumber daya air akan semakin intensif, baik di tingkat lokal maupun regional.
Tanpa tata kelola yang efektif, potensi konflik horizontal maupun vertikal akan meningkat.
Menghadapi realitas ini, diperlukan pendekatan strategis yang komprehensif.
Pertama, penguatan tata kelola air nasional melalui integrasi kebijakan lintas sektor.
Kedua, peningkatan perlindungan terhadap infrastruktur air sebagai bagian dari objek vital nasional.
Ketiga, penguatan diplomasi air (water diplomacy) dalam hubungan internasional untuk mencegah eskalasi konflik.
Keempat, penguatan regulasi terhadap peran swasta agar tetap berada dalam kerangka kepentingan publik dan kedaulatan negara.
Selain itu, penting untuk mendorong kerangka hukum internasional yang lebih kuat dalam mengatur penggunaan air dalam konflik.
Meskipun hukum humaniter internasional telah melarang serangan terhadap objek yang diperlukan untuk kelangsungan hidup sipil, implementasinya masih lemah.
Dalam banyak kasus, pelanggaran terhadap infrastruktur air tidak mendapatkan konsekuensi yang memadai.
Pada akhirnya, air sebagai alat perang bukanlah sekadar skenario hipotetis, melainkan realitas yang mulai terbentuk.
Kombinasi antara kelangkaan sumber daya, tekanan lingkungan, dan dinamika geopolitik menjadikan air sebagai elemen strategis dalam konflik masa depan.
Dalam konteks Indonesia, tantangan tersebut diperumit oleh dinamika domestik terkait pengelolaan dan penguasaan sumber air.
Oleh karena itu, isu keamanan air harus ditempatkan sebagai bagian integral dari strategi pertahanan nasional bukan hanya sebagai isu lingkungan atau ekonomi.
Tapi sebagai pilar stabilitas negara di era baru konflik global.
*) Safriady adalah Pemerhati Isu Strategis, Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran, dan pengajar di Sesko TNI AL dan BAIS
