PONTIANAK, borneoreview.co – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terungkap di Kota Pontianak. Dua perempuan asal Kabupaten Deli Serdang, Sumut nyaris diberangkatkan ke China untuk dinikahkan dengan warga negara asing melalui modus perjodohan internasional.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kawasan Pontianak Timur. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga perempuan, yakni dua korban serta seorang perempuan berinisial ER yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto mengatakan kedua korban masing-masing berinisial DN (25) dan AR (15). Salah satu korban diketahui masih di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga direkrut untuk diberangkatkan ke Provinsi Hunan, China, dan dinikahkan dengan pria setempat.
Dalam aksinya, tersangka menjanjikan kehidupan yang lebih baik serta imbalan uang puluhan juta rupiah kepada korban. Salah satu korban disebut dijanjikan mahar hingga Rp50 juta, sementara korban yang masih berusia 15 tahun dijanjikan Rp40 juta apabila bersedia menikah dengan pria asal China.
Namun sebelum keberangkatan, korban baru menerima uang muka sekitar Rp5 juta. Polisi juga menemukan surat perjanjian yang mewajibkan korban atau keluarganya mengganti biaya hingga Rp20 juta jika membatalkan keberangkatan.
Selain mengamankan korban dan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, dokumen keberangkatan, serta surat perjanjian yang diduga digunakan untuk menjerat korban. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.***
