Imigrasi Singkawang Deportasi WNA Taiwan karena Overstay Lebih 60 Hari

Deportasi

SINGKAWANG, borneoreview.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial HCH karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal melebihi izin atau overstay lebih dari 60 hari.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang Achmad Aswira, di Singkawang, Rabu, (17/6/2026), mengatakan WNA tersebut telah dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah menjalani proses Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

“HCH dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari,” katanya.

Ia menjelaskan penindakan itu berawal dari hasil pengawasan dan pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas Imigrasi Singkawang di wilayah kerjanya. Dari hasil pemeriksaan, HCH diketahui masih berada di Indonesia meskipun masa izin tinggalnya telah habis dan tidak mengajukan perpanjangan maupun izin tinggal lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai kewajiban warga negara asing untuk mematuhi masa berlaku izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia.

Setelah melalui proses pemeriksaan, lanjut dia, HCH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sekaligus dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

“Proses deportasi dilaksanakan pada 11 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan petugas Imigrasi hingga yang bersangkutan naik pesawat menuju negara asalnya,” ujarnya.

Achmad menegaskan pelanggaran overstay lebih dari 60 hari merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian. Selain dikenai deportasi, WNA yang bersangkutan juga diwajibkan memenuhi kewajiban membayar biaya beban atau denda sesuai ketentuan sebelum dipulangkan.

“Overstay merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum keimigrasian Indonesia. Kami tidak pandang bulu. Siapapun WNA yang melanggar akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia mengatakan deportasi tersebut merupakan bagian dari upaya Imigrasi Singkawang dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara dari potensi pelanggaran yang dilakukan warga negara asing.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, kata dia, terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang.

Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama aparat keamanan, pemerintah daerah, hingga masyarakat melalui sistem pelaporan keberadaan orang asing.

Sepanjang tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang telah melakukan delapan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing di wilayah kerja Singkawang dan Bengkayang.

“Dari total delapan tindakan tersebut, tujuh WNA telah dideportasi ke negara asal masing-masing, sedangkan satu orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pontianak untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Ia mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar mematuhi seluruh ketentuan izin tinggal, melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir, serta melaporkan perubahan alamat maupun kegiatan selama berada di Indonesia.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya warga negara asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

Menurut dia, penangkalan yang diberikan kepada HCH berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai hasil pertimbangan yang telah ditetapkan, sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia selama masa penangkalan tersebut masih berlaku.

“Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi WNA lain agar tidak menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia,” katanya.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *