BERAU, borneoreview.co – Tambang batu bara Kalimantan Timur kini menjelma panggung drama nestapa bagi para buruh.
Janji manis kesejahteraan sektor pertambangan hancur berkeping-keping diterjang gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kabupaten Berau menjadi bukti nyata bobroknya tata kelola regulasi, memaksa ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian demi efisiensi bisnis.
Kutukan kelimpahan sumber daya alam kembali menelan korban. Data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau mencatat 1.587 pekerja terdepak sepanjang Desember 2025 hingga Mei 2026.
Sektor pertambangan menyumbang angka PHK terbesar, disusul sektor perkebunan. Penderitaan belum berakhir.
Satu perusahaan tambang dijadwalkan tutup total pada Agustus 2026, merumahkan seluruh sisa karyawannya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Soni Perianda, mengonfirmasi penutupan operasional secara permanen ini setelah perusahaan melakukan PHK bertahap.
Regulasi Bikin Buntung
Badai PHK ini bukan musibah mendadak, melainkan buah dari birokrasi yang berbelit-belit.
Forum Komunikasi IUP-IKN mencatat 15.085 tenaga kerja dari 24 perusahaan tambang se-Kalimantan Timur kini berada di ujung tanduk.
Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta alotnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi biang kerok utama.
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Abriantinus, menegaskan bahwa,” Pemangkasan kuota produksi batu bara sebesar 35 persen makin memperkeruh suasana.”
Tanpa kepastian RKAB, perusahaan memilih jalan pintas berupa efisiensi ketat daripada menanggung kerugian operasional.
Solusi Semu Pemerintah
Di tengah kehancuran ekonomi para pekerja, pemerintah daerah menyajikan solusi terkesan formalitas semata.
Disnakertrans Berau mengklaim,” Peluang kerja baru muncul lewat pembukaan site tambang wilayah Merancang bersama tujuh subkontraktor.”
Ajang Job Fair akhir Juli 2026 disanjung bagai pahlawan penolong. Padahal, acara dua hari tersebut hanya diserbu 2.740 pencari kerja dengan pilihan 26 perusahaan yang terbatas.
Skema ini ibarat menempelkan plester kecil pada luka menganga krisis ketenagakerjaan Kalimantan Timur.***
