PT Satya Nusa Indah Perkasa Digugat Warga Sintang, Kontrak Diminta Segera Diputus!

Konflik lahan

SINTANG, borneoreview.co – Kesabaran masyarakat akhirnya mencapai batas.  warga Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu, Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memadati halaman Kantor Bupati Sintang, Selasa, 4 Agustus 2026.

Mereka datang membawa satu pesan tegas hentikan kerja sama pemerintah bersama PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP).

Aksi berlangsung damai. Tidak ada kericuhan. Tidak ada tindakan melawan hukum. Massa memilih menyampaikan tuntutan secara terbuka di hadapan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta unsur DPRD.

Kehadiran Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Wakil Bupati Florensius Ronny, Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, Wakil Ketua DPRD Yohanes Rumpak, Kepala Kesbangpol Abdul Syufriadi, beserta organisasi perangkat daerah menjadi saksi langsung suara masyarakat.

Dalam pernyataan sikap, warga menegaskan aksi bukan bertujuan menciptakan konflik. Aspirasi muncul lantaran hak masyarakat dinilai belum memperoleh kepastian selama puluhan tahun.

Janji hanya Tinggal Janji

Pokok tuntutan berpusat pada persoalan lahan perkebunan. Warga meminta kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU), batas areal kebun, dugaan lahan berada di luar HGU, hingga keberadaan kebun plasma.

Menurut masyarakat, persoalan tersebut memicu keresahan berkepanjangan. Ketidakjelasan luas, lokasi, status, realisasi, bahkan pengelolaan plasma membuat kepercayaan publik semakin menurun.

Masyarakat menilai persoalan tidak boleh terus dibiarkan. Semakin lama penyelesaian tertunda, semakin besar potensi konflik agraria muncul.

Atas dasar itu, warga meminta pemerintah mengevaluasi bahkan memutus hubungan kerja sama apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum berlaku.

Narasi tersebut menjadi inti tuntutan masyarakat selama aksi berlangsung.

Jejak Lama Sengketa

Kepala Desa Baung Sengatap, Muryadi, memaparkan kronologi panjang sengketa.

Menurut penjelasannya, perusahaan mulai masuk pada 1998. Saat awal investasi, terdapat kesepakatan antara masyarakat, pemerintah desa, serta perusahaan.
“Kesepakatan meliputi pembangunan rumah berukuran 4 x 6 meter, penyediaan berbagai fasilitas umum, hingga pembagian kebun plasma bagi warga,” ucapnya menjelaskan.

Namun, janji tersebut disebut tidak pernah terealisasi. Perjalanan perusahaan terus berganti kepemilikan.

PT Satya Nusa Indah Perkasa menjadi pemilik keempat kawasan perkebunan tersebut. Pergantian pengelola, menurut warga, tidak pernah mengubah nasib masyarakat.

Selama hampir tiga dekade, plasma belum diterima warga. Muryadi menjelaskan perjuangan masyarakat memasuki tahun kedua.

Warga bahkan menemukan informasi bahwa sebagian kebun semestinya menjadi plasma telah tercatat atas nama perusahaan lain. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan aset perkebunan.

Bagi masyarakat, persoalan bukan sekadar administrasi. Persoalan menyangkut hak ekonomi keluarga, masa depan generasi, serta keadilan pembangunan desa.

Mediasi Diuji

Muryadi menggambarkan kondisi desa memakai kalimat sederhana namun menyentuh. Menurutnya, perusahaan berkembang semakin besar, sementara sebagian masyarakat masih bergelut menghadapi kesulitan ekonomi.

Bahkan terdapat keluhan mengenai perlakuan terhadap pekerja. Harapan warga sebenarnya sederhana.

Kehadiran investasi semestinya menciptakan kesejahteraan bersama, bukan menghadirkan jurang semakin lebar antara perusahaan dan masyarakat sekitar.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengklaim,” Ppemerintah akan memperdalam seluruh data sebelum mengambil langkah lanjutan.”

Pemerintah berencana meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan mengenai seluruh tuntutan masyarakat.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala juga mengingatkan, “Terdapat kewajiban perusahaan menyampaikan laporan perkembangan kebun plasma kepada pemerintah setiap enam bulan.”

Seluruh aspirasi bakal dikomunikasikan melalui mekanisme mediasi. Langkah penyelesaian akan disesuaikan bersama ketentuan hukum berlaku.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bahwa pemerintah belum mengambil keputusan mengenai permintaan pemutusan kontrak.

Meski demikian, masyarakat berharap proses tidak berhenti sebatas rapat dan koordinasi. Pengalaman panjang membuat warga menginginkan hasil nyata, bukan sekadar janji baru.

Aksi berlangsung tertib hingga selesai di bawah pengamanan aparat kepolisian. Hingga berita diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Satya Nusa Indah Perkasa mengenai seluruh tuntutan masyarakat.

Kasus ini kembali memperlihatkan persoalan klasik sektor perkebunan investasi sering dipromosikan sebagai jalan menuju kesejahteraan desa.

Akan tetapi ketika janji plasma, kepastian lahan, serta hak masyarakat belum memperoleh penyelesaian, kepercayaan publik perlahan berubah menjadi gugatan.

Bagi warga Baung Sengatap, waktu telah berjalan hampir tiga puluh tahun. Kini, mereka menunggu bukan lagi penjelasan panjang, melainkan keputusan nyata.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *