Janji Manis 26 Tahun Berbuah Madu Pahit, Sintang Terkepung Ironi Sawit

Konflik lahan

SINTANG, borneoreview.co – Mimpi sejahtera tergusur monopoli! Ratusan warga dari Dusun Tanjung Semunti dan Pedadang Hulu, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat memilih merapat ke jantung kekuasaan.

Kantor Bupati Sintang di Jalan Letnan Jenderal S. Parman menjadi saksi bisu gelombang tuntutan pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Bukan sekadar orasi, ini adalah klimaks dari penantian panjang penuh dusta selama hampir tiga dekade.

Rakyat yang mengaku sudah dua tahun berjuang mati-matian ini menagih satu hal fundamental pemutusan kontrak PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP).

PT Satya Nusa Indah Perkasa itu dituding gagal total menunaikan tanggung jawab, meninggalkan lubang nestapa di atas lahan seluas pandangan mata.

Dalam audiensi itu, Bupati Gregorius Herkulanus Bala ddidampingi Wakil Bupati Florensius Ronny serta Kapolres AKBP Budi Hartono Sutrisno.

Tampak pula Wakil Ketua DPRD Yohanes Rumpak dan Kaban Kesbangpol Abdul Syufriadi. Warga menekankan aksi ini murni bentuk desperasi, bukan anarkisme.

Mereka datang dengan tertib, menjaga marwah demokrasi tanpa berniat mempermalukan siapapun.

Namun, di balik sikap santun itu tersimpan kemarahan yang tak bisa lagi disembunyikan.

Narasi plasma yang dulu diucap manis oleh korporasi, kini berubah menjadi kutukan panjang yang menggerogoti masa depan desa.

Nestapa Tak Kunjung Henti

Kepala Desa Baung Sengatap, Muryadi, membuka borok kronologis yang selama ini coba ditimbun.

Ia membeberkan bahwa perusahaan mulai merambah wilayahnya sejak 1998. Kala itu, sebuah pakta sosial diteken warga akan menerima kebun plasma, rumah layak berukuran empat kali enam meter, hingga pembangunan fasilitas umum.
Nyatanya, itu hanya dongeng pengantar tidur. Nol realisasi. Lebih menyakitkan, PT Satya Nusa Indah Perkasa adalah entitas keempat mengelola konsesi tersebut setelah serah-terima kepemilikan terjadi berkali-kali.

Polanya sama, pergantian bendera perusahaan tidak pernah membawa perubahan nasib bagi pemilik sah tanah ulayat.

Kemarahan Muryadi memuncak pada satu poin krusial. Diduga kuat, ada lahan yang semestinya berstatus plasma kini justru beralih nama ke perusahaan lain.

Modus ini adalah pengkhianatan paling telanjang terhadap semangat kemitraan. Selama dua tahun terakhir, warga tidak tinggal diam.

Mereka terus berjuang menuntut hak, namun seolah menggonggong bulan. Fakta di lapangan berbicara ironis perusahaan terus bertumbuh raksasa, sementara masyarakat kian melarat di atas tanah leluhur sendiri.

Perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja lokal disebut Muryadi sebagai puncak dari ketidakadilan sistemik yang meracuni relasi sosial di kawasan itu.

Ironi Kepatuhan Digantung

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala merespons gelombang aksi ini dengan jurus klasik birokrasi mengutamakan mediasi dan konfirmasi.

Ia mengaku, “Akan menagih laporan perkembangan kebun plasma yang seharusnya wajib disetor korporasi setiap enam bulan sekali.”

Namun, pertanyaan besarnya, untuk apa audit dan mediasi jika pelanggaran sudah berlangsung lintas generasi? Regulasi itu seakan hanya macan kertas.

Warga kini bukan lagi meminta realisasi plasma, mereka menuntut pemutusan kontrak total.

Kepercayaan telah runtuh, digantikan kesadaran bahwa bermitra dengan PT SNIP adalah jalan buntu menuju kemiskinan kolektif.

Tragedi ini adalah ulangan dari dosa masa lalu sektor perkebunan yang tak pernah tuntas.

Di tengah kondusifnya pengamanan aparat, rakyat hanya bisa menunggu jawaban pasti.

Satu pesan menggema jika perusahaan kaya raya, seharusnya rakyat ikut sejahtera.

Kini, yang terjadi justru sebaliknya, korporasi meraup madu keuntungan, menyisakan empedu pahit bagi warga Dusun Tanjung Semunti dan Pedadang Hulu.

Pemerintah Kabupaten Sintang dihadapkan pada pilihan moral, berpihak pada oligarki tanah atau menyelamatkan rakyat dari perbudakan modern.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *