YOGYAKARTA, borneoreview. co – Alih kelola perkebunan sawit hasil penertiban kawasan hutan, berpotensi menyebabkan ketimpangan bagi petani kecil.
Pekebun rakyat perlu mendapat kepastian pengelolaan lahan sawit yang disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Satgas PKH hingga Oktober 2026 mencatat komponen kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare yang melibatkan 106 subjek hukum.
Petani plasma ikut terdampak proses penertiban dan penyitaan lahan tersebut. Pekebun tidak dapat mengakses lahan yang selama ini mereka garap.
Menurut Wakil Ketua DPD RI Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tamsil Linrung, penertiban kawasan hutan seharusnya diikuti pengelolaan yang menjamin kehidupan masyarakat.
“Ada laporan mengenai indikasi penurunan produktivitas sawit pada lahan yang beralih pengelolaan setelah penertiban oleh Satgas PKH,” kata Tamsil.
Dia mengapresiasi sikap tegas Presiden Prabowo Subianto mengembalikan penguasaan kawasan hutan kepada negara. Mengambil kembali hak negara atas kekayaan alam membawa kesejahteraan bagi rakyat.
“Ini cita-cita kita sejak lama. Keberhasilan penertiban harus turut terlihat dalam kehidupan petani, pekerja, dan masyarakat di sekitar kawasan,” ujar Tamsil.
Sesudah kebun sawit kembali dikuasai negara, pemerintah wajib memastikan siapa yang akan mengurus dan bagaimana menangani produksi.
Nasib masyarakat yang dulu mengelola kebun sawit juga harus dipikirkan. “Jangan sampai rakyat ikut menanggung kesulitan dalam pembenahan ini.”
Kesejahteraan Rakyat
Amanat Pasal 33 UUD 1945 mengikat penguasaan negara pada tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sebab itu, pengambilalihan lahan perlu memiliki kesiapan pengelolaan, keberlanjutan pemeliharaan, perlindungan pekerja, dan kepastian hak masyarakat.
“Kalimatnya jangan berhenti pada ‘dikuasai oleh negara’. Tetapi ada kelanjutannya: untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Seharusnya ada ukuran sampai ke sana. Apakah masyarakat lebih sejahtera atau daerah ikut mendapatkan manfaat?”
Tamsil mendorong pemerintah memastikan proses peralihan pengelolaan kebun sawit berjalan baik.
Pemeliharaan dan panen hasil kebun yang secara hukum untuk kemitraan, harus tertangani dengan jelas. Aspek pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan juga harus jadi perhatian
Tamsil menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat melalui koperasi dan kemitraan yang memberi manfaat nyata.
Penataan sumber daya alam harus membuka kesempatan bagi warga untuk ikut membangun ekonomi daerah.
“Saya yakin Prabowo konsisten memperjuangkan gagasan yang dituangkan melalui buku Paradoks Indonesia dan Strategi Transformasi Bangsa.”
Pengelolaan PT Agrinas
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mempertanyakan mekanisme penyerahan lahan sitaan Satgas PKH kepada BUMN perkebunan, PT Agrinas Palma Nusantara.
Penyerahan lahan tanpa memastikan sebelumnya, bahwa PT Agrinas tunduk pada undang-undang terkait seperti UU Perkebunan dan Lingkungan Hidup.
Tidak ada kejelasan soal apakah PT Agrinas telah menjalankan analisis dampak lingkungan sebelum menerima hak pengelolaan lahan.
Penyerahan lahan juga mengabaikan syarat izin pelepasan kawasan hutan, dan prasyarat lainnya yang mengikat operasional perkebunan.
“Fakta ini membuktikan bahwa Perpres 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, menggeser kejahatan yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan dengan fasilitasi negara, ke kejahatan yang dilakukan secara langsung oleh negara,” kata Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian.
Walhi Kalimantan Tengah menemukan bahwa Satgas PKH tuut menyita lahan masyarakat adat dan petani kecil sawit yang lama berkonflik dengan perusahaan.
Masyarakat yang sebelumnya menjadi korban ekspansi ilegal perusahaan perkebunan sawit, sekarang menjadi korban perampasan lahan atas nama penertiban kawasan hutan.***
