Peremajaan Sawit Rakyat: Asa Petani dan Nasib Hilirisasi

JAKARTA, borneorview.co – Ada persoalan yang tumbuh di balik luasnya perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Atur siasat menggenjot produksi, tanpa pelan-pelan membunuh petani swadaya.

Pokok sawit yang selama puluhan tahun menjadi sumber tandan buah segar, mulai memasuki usia tua. Ketika umur tanaman mencapai sekitar 25 tahun—atau lebih—produktivitasnya menurun.

Jika tidak segera diganti dengan bibit baru, penurunan produksi dari kebun-kebun rakyat berpotensi menjadi persoalan serius bagi industri sawit nasional.

Masalahnya, sebagian besar perkebunan sawit Indonesia bukan hanya milik perusahaan besar. Sekitar 41 persen dari lebih 16,83 juta hektare perkebunan kelapa sawit nasional dikelola oleh pekebun rakyat.

Sebab itu, ketika produktivitas kebun rakyat merosot dampaknya tidak berhenti di tingkat petani. Ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan dan hilirisasi ikut dipertaruhkan.

Kepala Pusat Studi Sawit IPB University, Budi Mulyanto, melihat peremajaan menjadi pekerjaan mendesak. “Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi langkah krusial untuk menjaga keberlanjutan produksi, sekaligus mendukung hilirisasi,” kata Budi, dikutip dari keterangan resmi.

Untuk mempertahankan produksi dalam jangka panjang, sawit tua harus ditebang. Tetapi menebang sawit berarti petani harus menunggu tanaman baru tumbuh sebelum kembali menghasilkan.

Disini letak persoalan peremajaan sawit rakyat. Antara kebutuhan meremajakan kebun dan kebutuhan mempertahankan pendapatan sehari-hari petani.

Program yang Tersendat

Program Peremajaan Sawit Rakyat diluncurkan pemerintah pada 2017. Konsep program ini menjawab dua kebutuhan sekaligus: Petani memperoleh dukungan untuk memperbaiki kebun. Dan negara mendapatkan harapan peningkatan produktivitas sawit tanpa harus memperluas areal perkebunan.

Hampir separo (41 persen) perkebunan sawit Indonesia merupakan sawit rakyat. Karena itu, industri hilir tidak mungkin hanya dibangun dari sisi pabrik dan pengolahan tanpa memastikan pasokan bahan baku.

“Kalau tidak diremajakan, bagaimana kita bicara program hilirisasi? Produksi itu kan menentukan hilirisasi,” kata Budi.

Data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menunjukkan program PSR sebenarnya telah berjalan cukup luas. Hingga 25 Februari 2026, rekomendasi teknis PSR yang diterbitkan mencapai 417.008 hektare.

Dari jumlah tersebut, pembukaan lahan atau tumbang chipping telah mencapai 310.138 hektare atau sekitar 75 persen. Sementara penanaman mencapai 290.701 hektare—70 persen.

Pada 2026, pemerintah menargetkan peremajaan 50 ribu hektare lahan sawit. Menjangkau 21 provinsi dan 148 kabupaten sentra sawit.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa PSR bukan program kecil. Tetapi besarnya cakupan program sekaligus memperlihatkan besarnya pekerjaan yang masih harus diselesaikan.

Bukan Sekadar Tanam Bibit

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Abdul Roni Angkat menyebut beberapa persoalan yang menghambat pelaksanaan PSR. Antara lain rendahnya minat pekebun untuk memanfaatkan program, persyaratan administrasi seperti legalitas lahan dan foto udara, serta kesiapan kelembagaan pekebun.

Persoalan PSR kemudian bergeser dari perkara pertanian menjadi tata kelola lahan. Petani mungkin memiliki kebun sawit tua yang membutuhkan peremajaan.

Tapi kebutuhan tersebut tidak otomatis membuat mereka memenuhi seluruh persyaratan program. Legalitas lahan menjadi salah satu persoalan penting.

Bagi petani, kebun bisa diwariskan turun-temurun dan telah lama menjadi sumber penghidupan. Namun dalam administrasi negara, riwayat penguasaan lahan harus dapat dibuktikan melalui dokumen.

Peremajaan sawit rakyat bukan hanya soal berapa hektare pohon tua yang berhasil ditebang dan berapa hektare bibit baru yang berhasil ditanam. Ada masa tunggu sebelum tanaman baru menghasilkan.

Nasib Petani Sawit

Bagi petani yang menggantungkan pendapatan dari kebun, masa tersebut berarti kehilangan sumber penerimaan dari tanaman lama.

Karena itu, persoalan PSR juga menyangkut kemampuan petani bertahan selama kebun memasuki masa tidak produktif. Semakin besar ketergantungan rumah tangga terhadap kebun sawit, semakin berat konsekuensi ketika tanaman ditebang.

Budi menilai pendekatan afirmatif diperlukan untuk mempercepat peremajaan. Kebijakan tidak cukup hanya menyediakan dukungan, tetapi juga perlu memperhitungkan kondisi khusus yang dihadapi petani rakyat.

Sebab ancaman terhadap produksi sawit Indonesia mungkin tidak datang dari berkurangnya luas kebun. Justru bisa datang dari pohon-pohon yang masih berdiri—tetapi sudah terlalu tua untuk berproduksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *