JAKARTA, borneoreview.co – Kalimantan menjadi lokasi konsentrasi titik panas paling banyak akibat kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah dinilai gagal memaksa korporasi bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat 6.902 titik panas terlihat selama periode 25-31 Agustus 2026. Sebanyak 5.201 titik panas karhutla berada di Kalimantan.
Kondisi ini menyebabkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah secara konsisten berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya selama sepekan terakhir.
Analisis citra satelit WALHI menunjukkan bahwa hampir 50 persen titik panas terindikasi berada di areal kerja korporasi sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
Pengampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Umi Ma’rufah menyebutkan selama 25-31 Agustus 2026, titik panas tersebar di sejumlah areal kerja perusahaan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Karhutla di Lahan Sawit
Di Kalimantan Tengah, titik panas terpantau dominan berada di areal perkebunan kelapa sawit, di antaranya PT Arjuna Utama Sawit (165 titik panas), PT Sawit Gawin Itah Samandiai (38), PT Agro Lestari Sentosa (35), dan PT Ahmad Saleh Perkasa (33).
Sementara di Kalimantan Barat, sebaran titik panas diindikasikan berada di areal perkebunan kelapa sawit PT Bukit Marsela Agroindo Perdana (30 titik panas) serta pada sejumlah areal perizinan kehutanan; PT Inhutani III Nangapinah (188), PT Grace Putri Perdana (138), dan PT Prima Bumi Sentosa (87).
“Analisis ini menunjukkan peristiwa karhutla merupakan konsekuensi dari kegagalan tata kelola perizinan. Karena penerbitan perizinan di atas ekosistem gambut, pengawasan yang buruk, hingga kegagalan penegakan hukum,” kata Umi melalui siaran pers WALHI, Senin (31/8).
Menurut Umi, temuan titik panas di areal konsesi bukan sekedar soal siapa yang melakukan pembakaran. Tapi juga siapa yang lalai mencegah kebakaran dan mengapa negara membiarkan situasi tersebut terus berulang.
WALHI menemukan selama satu minggu ini terdapat 1.882 titik panas di Kalimantan dan Sumatra terjadi di ekosistem gambut. Indikasi ini menunjukkan kebakaran di kawasan gambut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.
Kegagalan negara melindungi ekosistem gambut memperlihatkan komitmen Folu Net-Sink yang menjadikan perlindungan ekosistem gambut sebagai salah satu sektor utama untuk memenuhi target NDC Indonesia tidak dilakukan secara serius dan ambisius.
“Alih-alih menggenjot upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut, negara malah gagal mencegah kebakaran yang mengakibatkan pelepasan emisi karbon dalam jumlah besar, merusak fungsi hidrologis, memperpanjang durasi kebakaran, dan memperparah dampak kabut asap yang mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat,” ujar Umi.
Mandat TAP MPR No. IX/2001
Kepala Departemen Komunikasi Strategis Eksekutif Nasional WALHI, Dana Prima Tarigan menjelaskan, karhutla saat ini menunjukkan kegagalan negara menjalankan mandat konstitusional TAP MPR Nomor IX/MPR/2001.
Ketetapan MPR itu mewajibkan penataan ulang penguasaan dan pemulihan lingkungan hidup demi keadilan sosial serta keberlanjutan ekologis.
Kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah jika Presiden dan DPR secara konsisten menjalankan mandat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001, yaitu mengimplementasi kebijakan moratorium, evaluasi perizinan, dan pemulihan lingkungan hidup.
“Ribuan hotspot yang terus ditemukan di kawasan gambut, hak guna usaha, dan PBPH menunjukkan bahwa negara justru mempertahankan model penguasaan ruang yang meningkatkan kerentanan ekologis dan memperbesar risiko karhutla,” tegas Dana.
WALHI mendesak Kementerian Kehutanan mengevaluasi seluruh PBPH yang wilayahnya mengalami kebakaran. Negara juga dituntut menggunakan kewenangan Pasal 72 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk melindungi kepentingan masyarakat terdampak, serta menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin terhadap perusahaan yang gagal menjaga kawasan konsesinya.
Cabut Izin Lingkungan
Menurut Dana, Kementerian Lingkungan Hidup harus menggunakan instrumen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 76, Pasal 78, dan Pasal 80 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Termasuk memaksa pemerintah untuk membekukan atau mencabut persetujuan lingkungan, penghentian kegiatan usaha, serta memastikan pemulihan lingkungan dan pembayaran kerugian ekologis oleh korporasi.
Kementerian Pertanian wajib melakukan evaluasi terhadap Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik perusahaan yang ditemukan titik api di konsesinya. Kementerian juga didesak melakukan audit kepada perusahaan yang ditemukan hotspot di dalam konsesi HGU.
Menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 67 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta menindak pelanggaran larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Perkebunan.
Termasuk merekomendasikan pencabutan izin usaha perkebunan bagi perusahaan yang lalai mencegah kebakaran.
Selain itu, Menteri ATR/BPN juga harus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di areal yang dibebankan hak guna usaha, khususnya sektor perkebunan.
Menjaga Ruang Hidup Masyarakat
Menteri ATR/BPN harus menggunakan kewenangan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5, untuk mengevaluasi dan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tanah yang HGU-nya dicabut harus dikembalikan kepada negara dan diprioritaskan untuk kepentingan pemulihan ekologis serta perlindungan ruang hidup masyarakat.
“Jika negara terus mengabaikan akar persoalan tersebut, tidak mengevaluasi izin, tidak memulihkan ekosistem, dan tidak menggunakan kewenangannya secara maksimal terhadap korporasi, negara sesungguhnya sedang membiarkan kejahatan ekologis terus berlangsung. Karhutla bukan sekadar bencana, melainkan bukti nyata kegagalan negara memenuhi tanggung jawabnya kepada lingkungan hidup dan rakyat Indonesia,” tutup Dana.
