Pemkab: Pengembangan Pertanian Kubu Raya Terhambat Status Lahan

Pertanian Kubu Raya

PONTIANAK, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya mengatakan terkendala status kepemilikan lahan untuk mengembangkan kawasan pertanian guna mendukung program ketahanan pangan nasional mengingat banyaknya lahan di sana berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

“LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) merupakan program pemerintah pusat untuk ketahanan pangan, namun di Kubu Raya ketersediaan lahannya terkendala status kepemilikan,” kata Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto di Sungai Raya, Kalimantan Barat, Selasa (22/9/2026).

Ia mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan pemerintah daerah dalam memenuhi target penetapan LP2B di wilayahnya.

“Kita di Kabupaten Kubu Raya ini sebenarnya punya tanah luas. Cuma tanah-tanah kita yang luas itu banyak sudah menjadi HGU, menjadi HGB. Jadi untuk dijadikan tanah LP2B itu kita agak kesusahan,” katanya menambahkan.

Sukiryanto menjelaskan LP2B merupakan lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan guna menjaga ketersediaan pangan. Lahan yang telah ditetapkan juga tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi dilema bagi pemerintah daerah karena di satu sisi Kubu Raya harus mendukung program ketahanan pangan, sementara di sisi lain ketersediaan lahan yang dapat ditetapkan sebagai LP2B terbatas oleh status kepemilikan.

Ia juga mengingatkan bahwa penetapan LP2B memiliki konsekuensi bagi masyarakat karena lahan yang sudah masuk kawasan tersebut harus dipertahankan untuk pertanian dan tidak boleh dialihfungsikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Sukiryanto berharap pemerintah pusat dapat memberikan ruang evaluasi dan perbaikan kebijakan sehingga penetapan LP2B tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat, terutama apabila kondisi lahan tidak sesuai untuk pertanian.

“Ini yang kita khawatirkan. Mudah-mudahan pemerintah pusat mempertimbangkan kembali, ada perbaikan-perbaikan supaya masyarakat tidak terkena dengan aturan LP2B ini,” kata dia.

Ia meminta pendataan dan pemetaan lahan dilakukan secara cermat oleh perangkat daerah, terutama Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum melalui bidang tata ruang, agar lahan yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan peruntukannya.

“Jangan sampai lahan yang ditetapkan sebagai LP2B ternyata tidak cocok untuk pertanian, misalnya lahan gambut. Artinya penetapannya tidak tepat sasaran,” kata Sukiryanto.

Ia menegaskan Pemkab Kubu Raya tetap mendukung program ketahanan pangan sebagai bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, namun implementasinya perlu disesuaikan dengan kondisi lahan dan tata ruang daerah.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *