SANGGAU, borneoreview.co – Suasana di Dusun Jonti, Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, direkam dalam sebuah video pendek. Tidak ada panggung, pengeras suara, atau ruang sidang; hanya suara warga adat Dayak menyampaikan tuntutan penjelasan terkait kondisi lahan adat mereka.
Dalam video itu, warga kembali meminta penjelasan serta pertanggungjawaban atas dugaan kerusakan tanah adat. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya warga membawa persoalan lahan ke ruang publik setelah mereka menyebut belum memperoleh penyelesaian dari PT Cipta Usaha Tani (PT CUT).
Persoalan itu tidak berhenti pada tanah. Bagi masyarakat adat, lahan membawa jejak kehidupan, ruang sosial, serta hubungan turun-temurun dengan lingkungan sekitar.
Karena itu, ketika tanah disebut mengalami kerusakan, persoalannya ikut menyentuh rasa aman warga. Permintaan penjelasan kemudian berubah menjadi suara terbuka: warga ingin persoalan tersebut diketahui lebih luas.
Warga Tagih Penjelasan
Dalam rekaman tersebut, warga menyampaikan keinginan agar pihak perusahaan memberikan penjelasan atas persoalan lahan. Mereka menyebut PT CUT belum menyelesaikan persoalan dengan pihak terkait.
“Karena apa, karena pihak dari PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) sampai sekarang belum ada penyelesaiannya dengan pihak terkait,” kata seorang warga dalam video.
Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi menyimpan persoalan panjang. Ada kegelisahan warga, ada tuntutan penjelasan, serta ada keinginan agar masalah tidak berhenti sebagai percakapan di lingkungan kampung.
Warga kemudian membuat video pendek sebagai bentuk seruan untuk membuka persoalan tersebut kepada publik. Istilah “diviralkan” muncul sebagai pilihan komunikasi ketika jalur penyelesaian dinilai belum menghasilkan titik temu.
Media sosial akhirnya menjadi semacam pengeras suara baru. Kamera ponsel menggantikan ruang pertemuan formal, sementara suara warga menjadi pesan utama.
Tanah Bukan Sekadar Lahan
Dalam konteks masyarakat adat, tanah tidak selalu dapat dibaca sebatas hamparan tempat aktivitas ekonomi berlangsung. Tanah dapat berkaitan erat dengan ruang hidup, sejarah komunitas, serta identitas sosial.
Karena itu, dugaan kerusakan tanah adat membawa dimensi lebih luas daripada sekadar perubahan kondisi fisik lahan. Ada pertanyaan tentang pemberitahuan, komunikasi, tanggung jawab, serta mekanisme penyelesaian persoalan.
Bahan informasi dari warga menyebut aktivitas PT CUT berlangsung tanpa pemberitahuan kepada masyarakat Dusun Jonti. Pernyataan tersebut menjadi dasar keluhan warga, sekaligus bagian penting dalam persoalan ini.
Namun, tuduhan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai keterangan dari pihak warga sampai terdapat penjelasan atau verifikasi dari pihak perusahaan serta pihak terkait. Ruang klarifikasi menjadi penting agar persoalan tidak berhenti pada satu versi.

Ketika Video Jadi Bukti Suara
Video pendek dari warga memperlihatkan perubahan cara masyarakat menyampaikan keluhan. Ketika penjelasan belum dirasakan cukup, kamera ponsel menjadi alat dokumentasi sekaligus sarana menyampaikan keresahan.
Pesan warga tidak dibuat dalam bahasa hukum berlapis. Mereka berbicara langsung tentang tanah, perusahaan, serta kebutuhan mendapat penjelasan.
Di balik rekaman singkat itu terdapat pertanyaan sederhana: apa sebenarnya terjadi di lahan adat Dusun Jonti?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban terbuka. Bukan sekadar pernyataan, melainkan penjelasan tentang aktivitas di lapangan, status lahan, komunikasi dengan masyarakat, serta langkah penyelesaian persoalan.
Menunggu Jawaban Terbuka
Kasus ini memperlihatkan satu persoalan klasik dalam hubungan perusahaan dan masyarakat sekitar: komunikasi dapat menjadi titik awal sekaligus titik rawan konflik.
Ketika warga merasa tidak menerima pemberitahuan memadai, ruang kosong tersebut mudah dipenuhi kecurigaan. Sebaliknya, ketika perusahaan memiliki penjelasan, informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar publik dapat memahami duduk perkara.
Untuk saat ini, bahan informasi tersedia memperlihatkan posisi warga melalui video dan pernyataan mereka. Belum terdapat dalam bahan tersebut penjelasan dari PT CUT terkait tudingan kerusakan tanah adat maupun alasan belum tercapainya penyelesaian.
Karena itu, penyelesaian tidak cukup berhenti pada perang narasi di media sosial. Warga membutuhkan ruang dialog, perusahaan membutuhkan kesempatan memberi klarifikasi, sementara pihak terkait perlu memastikan setiap persoalan lahan diperiksa berdasarkan fakta.
Tanah adat akhirnya kembali menjadi pusat persoalan. Di Dusun Jonti, suara warga sedang mencari satu hal paling sederhana dalam sebuah sengketa: jawaban.
Bila jawaban tidak segera hadir, video pendek itu berpotensi menjadi arsip panjang tentang kegelisahan masyarakat. Sebaliknya, bila dialog terbuka dilakukan, rekaman tersebut dapat menjadi pintu awal menuju penyelesaian.
Persoalan Jonti kini bukan sekadar tentang siapa berbicara paling keras. Persoalannya adalah memastikan setiap klaim diperiksa, setiap pihak didengar, serta setiap keputusan memiliki dasar jelas.
Sekilas Kasus Profil PT Cipta Usaha Tani (PT CUT)
PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) menanam kelapa sawit di kawasan moratorium 60 hektare. Prestasi langka! Pemerintah baru menyegel Januari 2026, entah kenapa tidak dari awal. Mungkin sibuk rapat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib kala itu turun sidak, menyegel, minta stop. Heroik! Tapi kok setelah ribuan pohon sudah tumbang? Lucu juga.
PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) lalu baik hati mencabut 43 hektare dan menanam pohon lokal. Terima kasih, wahai korporasi mulia. Izin ilegal jadi program reboisasi dadakan.
Ppenegakan hukum jangan tunggu viral. Rakyat kecil dipenjara. Korporasi cukup tanam pohon. Adil? Tentu, di negeri ini.***
