Pemkab Sintang Lakukan “Bedah” Perbup Bantuan Hukum ASN

Pemkab Sintang

PONTIANAK, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang, Kalimantan Barat, melakukan “bedah” Peraturan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD)

“FGD tersebut digelar untuk membahas penerapan Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 sekaligus menghimpun dan mendapatkan perhatian, masukan, saran dan pendapat dari peserta FGD dalam rangka kesiapan penerapan Perbup tersebut,” Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Pemerintahan Yustinus J di Sintang, di Sintang, Senin (28/9/2026).

Ia mengatakan kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada ASN mengenai hak dan mekanisme memperoleh bantuan hukum.

“Selain itu, FGD menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan Perbup Sintang Nomor 29 Tahun 2026 agar pemberian bantuan hukum dapat dilaksanakan secara tertib, terarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang Hengky Arianto mengatakan pemberian bantuan hukum merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap hak pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Bantuan hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.

Hengky menjelaskan bantuan hukum diberikan terhadap permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau jabatan ASN, baik perkara litigasi maupun nonlitigasi, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kabupaten Sintang berupaya memberikan perlindungan hukum bagi pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan rasa aman dan nyaman sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib dan berlandaskan kepastian hukum,” jelas dia.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *