JAKARTA, borneoreview.co – Perkumpulan Organisasi Petani Sawit (POPSI) mendesak pemerintah memperbarui aturan klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit.
Kemajuan teknologi industri menghasilkan beragam turunan produk kelapa sawit. Tanpa kepastian klasifikasi, produk tersebut dapat terkendala syarat ekspor.
POPSI mendesak percepatan pembaruan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32/2024 tentang klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit.
Kesenjangan antara inovasi produk, klasifikasi regulasi, dan prosedur perdagangan dapat menimbulkan hambatan ekspor.
Dampaknya tidak hanya terasa bagi pelaku industri hilir, tetapi juga petani kelapa sawit swadaya.
Ketua POPSI, Mansuetus Darto mengatakan, pemerintah perlu mengatur mekanisme pengujian, identifikasi, dan klasifikasi produk-produk baru berbahan dasar kelapa sawit.
“Kami tidak meminta agar setiap produk baru secara otomatis dibebaskan dari persyaratan regulasi. Kami mendorong mekanisme pemerintah yang lebih cepat untuk menguji, mengidentifikasi, dan mengklasifikasi produk berdasarkan karakteristik dan spesifikasinya,” kata Darto.
Menurut catatan POPSI, saat ini ada sekitar 200 produk turunan kelapa sawit yang belum semuanya terklasifikasi. Sebagai perbandingan, Malaysia pernah memiliki hingga 300 jenis produk.
Jumlah itu menggambarkan sedemikian cepatnya diversifikasi produk berbasis kelapa sawit. Termasuk sektor oleokimia yang memungkinkan produksi minyak sawit menjadi pengganti bahan bakar berbasis minyak bumi.
Tantangan regulasi muncul ketika produk sampingan, residu, produk olahan, atau fraksi sawit yang baru tidak terklasifikasi di bawah Peraturan Menteri Perindustrian No 32/2024.
Peraturan tersebut sudah mencakup beberapa produk minyak sawit olahan lebih lanjut, termasuk metil ester dan bahan lemak.
Namun, POPSI mengatakan kemajuan dalam teknologi pengolahan terus menghasilkan varian produk baru, fraksi, produk antara, produk olahan lebih lanjut, dan produk sampingan.
Sebagai perbandingan, Malaysian Palm Oil Board (MPOB) telah mengembangkan metode analisa untuk menguji mutu serta spesifikasi teknis produk oleokimia.
Masalah muncul ketika produksi massal turunan sawit sudah dapat diproduksi secara komersial dan memiliki pembeli di pasar, namun belum memiliki klasifikasi regulasi yang tepat.
POPSI mengusulkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan uji laboratorium terhadap produk-produk baru kelapa sawit.
Pengujian semacam itu dapat membantu menetapkan klasifikasi yang tepat berdasarkan karakteristik dan spesifikasi teknis produk.
“Ekspor produk seharusnya tidak boleh tertahan. Sudah siap produksi dan pembelinya sudah ada. Tapi tertahan hanya karena nomenklatur atau klasifikasinya belum ada,” ujar Darto.
Seharusnya tantangan regulasi di sektor hilir tidak terpisah dari rantai pasok kelapa sawit di sektor hulu.
Jika arus perdagangan terganggu, tekanan dapat muncul pada kapasitas penyimpanan dan tingkat persediaan. Pada gilirannya dapat berdampak pada pabrik kelapa sawit dalam menyerap bahan baku.
Melemahnya daya serap tandan buah segar (TBS) dapat mengakibatkan antrean yang panjang di pabrik.
Hasil panen petani swadaya tidak terserap atau terpaksa mencari pabrik alternatif yang jaraknya lebih jauh.
“Kemampuan mereka dalam menyerap TBS petani swadaya juga bisa terganggu. Ini yang kami maksud sebagai persoalan hulu-hilir dalam satu ekosistem kelapa sawit yang utuh,” kata Darto.
Bagi organisasi petani, kebijakan hilirisasi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem kelapa sawit secara luas.
Termasuk kapasitas pabrik dalam menyerap tandan buah segar (TBS) serta posisi ekonomi petani swadaya.***
