JAKARTA, borneoreview.co – Kejagung menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Pemilik perusahaan Derian Sakmiwata dan Cherisha Sakmiwata belum tersentuh hukum.
Kejagung menetapkan tersangka Kepala Unit Sucofindo Kendari, NRH, dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM, berinisial BS.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara di Dinas ESDM Sultra, MAI, dan Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara di Dinas ESDM Sultra,NR juga jadi tersangka.
Penyidikan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka, setelah menemukan bukti konstruksi hukum yang menemukan dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam perkara.
Dugaannya para tersangka antara lain terlibat manipulasi hasil uji kadar nikel dan memberi rekomendasi ekspor tanpa RKAB.
Keempat tersangka juga terlibat pemberian izin ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), hingga dugaan suap kepada pejabat.
Pada 31 Agustus lalu Kejaksaan Agung melaporkan uang sitaan negara sebesar Rp401.653.737.496,69 (Rp401 miliar).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri Siregar menyatakan, uang tersebut merupakan sitaan dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.
Kejagung berhak dapat apresiasi karena menetapkan tersangka dalam waktu relatif singkat. Tapi sejauh ini ancaman hukum baru menjerat para tersangka penerima suap.
Dua bersaudara Derian Sakmiwata Sampetoding dan Cherisha Sakmiwata Sampetoding yang tercatat sebagai pemilik perusahaan belum tersentuh hukum.
Sebagai penanggung jawab perusahaan, keduanya patut diduga -minimal- mengetahui praktik suap manipulasi hasil uji kadar nikel kepada para tersangka.
Derian Sakmiwata Sampetoding dan Cherisha Sakmiwata Sampetoding adalah anak dari Atto Sakmiwata Sampetoding, pengusaha tambang kelahiran Ujung Pandang 3 April 1959.
Atto Sakmiwata Sampetoding adalah putra Jacob Sampetoding. Jacob adalah tokoh penting pendiri NV Perto, perusahaan tambang yang menjadi cikal bakal PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Menurut Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, Derian dan Cherisha adalah pemilik manfaat akhir (beneficial owner), sekaligus pemegang saham mayoritas PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Derian Sakmiwata Sampetoding menjabat Presiden Direktur (Presdir) PT CNI dan menguasai 15,27 persen saham. Sedangkan Cherisha Sakmiwata Sampetoding memiliki 14,67 persen saham PT CNI.
Sisa saham sebesar 70,06 persen, milik PT Ceria Prima Investama. Derian dan Cherisha tercatat sebagai pengendali utama perusahaan tersebut.
PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) saat ini mengelola area tambang nikel seluas 6.785 hektare di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Perusahaan ini memiliki cadangan biji nikel sebesar 295 juta metrik ton. Perusahaan memiliki izin pertambangan berdurasi 20 tahun dengan 2 kali opsi perpanjangan, masing-masing 10 tahun.***
