JAKARTA, borneoreview.co – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menandatangani Keputusan Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Pemegang IUP maupun IUPK dilarang memakai anak perusahaan atau afiliasi dalam jasa pertambangan mineral dan batu bara.
Tujuannya tertulis indah membuka persaingan, meratakan peluang, mengangkat pengusaha daerah.
Namun di balik kalimat manis itu, ribuan nasib tergantung di ujung benang.
Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pushep, mengakui arah kebijakan ini benar. Konsentrasi usaha dalam satu grup harus diputus.
Kontraktor lokal memang layak mendapat tempat. Ekonomi daerah patut tumbuh merata. Tapi kemanusiaan tak boleh tertinggal di balik semangat perubahan.
Perusahaan yang telah membangun sistem terpadu bertahun-tahun kini menghadapi kehancuran sebagian lini usaha.
Pendapatan turun. Pekerjaan yang menjadi tumpuan keluarga bisa lenyap. Rantai yang menyambungkan kantong gaji dengan meja makan akan diputus sekaligus.
Aturan Tak Boleh Memakan Nasib
Bisman memperingatkan,” Perubahan mendadak menyapu bersih kontrak yang masih berlaku sama dengan membuang keringat orang-orang yang sudah membangun industri ini.”
Struktur usaha yang kokoh tak bisa diruntuhkan dalam sekejap tanpa menimbulkan kekacauan. Operasi tambang bisa terhenti.
Nafkah harian bisa terhenti. Harapan yang tumbuh perlahan bisa runtuh lebih cepat daripada dibangun.
Jalan Tengah Memutus
Solusi bukanlah penindasan sepihak. Kerja sama antara pelaku lama dengan mitra daerah menjadi jembatan.
Teknologi berpindah. Kapasitas bertumbuh. Sumber daya manusia berkembang. Pemerataan tercapai tanpa merampas mata pencaharian yang sudah ada.
Tambang memberi nafkah. Aturan seharusnya menjaga, bukan merenggutnya.***
