MIND ID Dikritik DPR RI: Swasta Nikmati, Rakyat Kehilangan Hingga Pasal 33 Dikhianati

Tambang MIND ID

JAKARTA, borneoreview.co – Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, melontarkan kritik pedas terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia. Dia menilai amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat belum terwujud.

Ruangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta itu hening. Yulian berdiri, suaranya tajam menembus mikrofon.

“Miris lihatnya. Ternyata swasta lebih banyak yang menarik keuntungan dari sumber daya alam kita,” ucap Yulian Gunhar mengingatkan.

Yulian Gunhar juga menyoroti dominasi pihak swasta dalam mengelola SDA dalam negeri.

Negara, katanya, belum optimal memastikan kemakmuran rakyat. Semangat awal pembentukan Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, dinilai belum tercermin di lapangan.

Pembentukan holding tambang negara itu awalnya dimaksudkan mengubah pengelolaan mineral dari sekadar eksploitasi menjadi penguatan industri nasional. Harapannya nilai tambah, lapangan kerja, dan penerimaan negara.

Namun, Yulian Gunhar juga menilai gambaran itu belum terlihat nyata. Kontribusi terhadap negara baik pajak, royalti, dividen, maupun penciptaan lapangan kerja masih jauh dari harapan.

“Bahwa negara menguasai sumber daya alam, diolah sendiri, menjadi industri, menciptakan nilai tambah, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat,” ucap Yulian Gunhar.

Pasal 33 Seperti Mimpi di Siang Bolong

Kondisi saat ini, menurut Yulian Gunhar, memperlihatkan arah pengelolaan SDA masih menghadapi tantangan.

Peran negara belum kuat dibandingkan pihak swasta. Kekayaan alam harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana mandat konstitusi.

“Tujuan untuk kemakmuran rakyat itu seperti yang diamanatkan Pasal 33 itu sepenuhnya belum terlaksana,” ujar Yulian Gunhar.

Dia juga mendorong evaluasi mendalam terhadap masing-masing entitas industri pertambangan di Indonesia.

Evaluasi itu perlu disertai penguatan fungsi pengawasan dan dukungan kebijakan agar tujuan pembentukan MIND ID tercapai optimal.

Negara Harus Mandiri

Kendati demikian, Yulian Gunhar juga menegaskan pihaknya akan terus mendukung MIND ID sebagai mitra strategis untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945. Namun, ia meminta porsi keterlibatan swasta dipangkas.

“Seluruh kekayaan alam ini kita berdayakan untuk kemakmuran. Swasta yang sekian-sekian persen ini Pak udahlah, pangkas dulu. Apa kontribusinya? Bayar pajak, PNBP? Lah kita negara, kita punya modal,” ucap Yulian Gunhar.

Negara, katanya, harus memberdayakan kekayaan alam secara mandiri. Jangan sampai kekayaan bumi pertiwi hanya menjadi bancakan segelintir pihak, sementara rakyat tetap menonton dari pinggir jalan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *