Tambang Dikeruk, Rakyat Dapat Apa? DPR RI Sentil Dominasi Swasta

IUP batu bara

JAKARTA, borneoreview.co – Di ruang rapat parlemen, suara kritik memecah hening rapat. Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menyoroti pengelolaan sumber daya alam Indonesia, sambil mempertanyakan seberapa jauh kekayaan bumi benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat.

Sorotan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI di Jakarta. Gunhar menilai pengelolaan SDA belum sepenuhnya mencerminkan amanat Pasal 33 UUD 1945, terutama prinsip pemanfaatan kekayaan alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Di hadapan jajaran pengelola industri tambang, persoalan itu tidak berhenti pada istilah konstitusi.

Yulian Gunhar menunjuk dominasi swasta sebagai bagian dari masalah, lalu mempertanyakan posisi negara dalam rantai ekonomi pertambangan nasional.

Yulian Gunhar juga menyebut situasi itu miris karena swasta dinilainya lebih banyak menarik keuntungan dari sumber daya alam Indonesia.

Kalimat itu menjadi titik tekan perdebatan. Bagi Gunhar, ukuran keberhasilan tata kelola SDA tidak cukup dilihat dari aktivitas produksi, ekspor, atau besarnya lubang tambang, tetapi dari seberapa besar nilai ekonomi kembali kepada negara dan masyarakat.

Pasal 33 Diuji

Yulian Gunhar membawa pembicaraan kembali pada Pasal 33 UUD 1945. Ia menilai mandat konstitusi menuntut negara hadir bukan sekadar sebagai pemberi izin, melainkan sebagai pengendali arah pengelolaan kekayaan alam.

Dalam pandangannya, pembentukan Holding Industri Pertambangan Indonesia atau MIND ID sejak awal memiliki misi lebih besar daripada mengonsolidasikan perusahaan tambang milik negara.

Holding itu diharapkan menggeser pola lama dari sekadar mengambil mineral menuju pembangunan industri nasional, penciptaan nilai tambah, lapangan kerja, serta penerimaan negara.

MIND ID sendiri pada 16 September 2026 menegaskan peran sebagai perpanjangan tangan negara dalam mengelola mineral nasional.

Perusahaan menyebut penguatan produksi, hilirisasi, tata kelola, dan ekosistem industri sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara.

Di sinilah kritik Yulian Gunhar menemukan ruang. Yulian Gunhar menilai,” Cita-cita awal holding belum sepenuhnya terlihat dalam praktik, terutama bila kontribusi negara diukur melalui pajak, royalti, dividen, serta penciptaan lapangan kerja.”

Yulian Gunhar juga menegaskan gagasan utama tersebut: negara harus menguasai SDA, mengolahnya menjadi industri, menciptakan nilai tambah, lalu mengarahkan hasilnya menuju kemakmuran rakyat.

Nilai Tambah Dipertanyakan

Pertanyaan utama lantas bergeser dari siapa menguasai tambang menuju siapa menikmati hasilnya.

Yulian Gunhar meminta setiap entitas pertambangan dievaluasi lebih dalam agar kontribusi ekonomi, fungsi pengawasan, dan manfaat sosial dapat dibaca secara lebih terukur.

Kritik itu tidak otomatis menjadi bukti bahwa seluruh perusahaan swasta memperoleh keuntungan lebih besar daripada negara.

Karena itu, pembacaan persoalan perlu bertumpu pada data resmi, bukan semata kesan politik atau retorika ruang sidang.

Catatan tersebut penting sebab sektor tambang memiliki banyak mata rantai. Ada produksi, pengolahan, penjualan, pajak, penerimaan negara bukan pajak, dividen, tenaga kerja, hingga pembangunan industri lanjutan; tiap komponen perlu diperiksa agar kesimpulan tidak berhenti pada slogan.

Dalam konteks itu, evaluasi terhadap MIND ID menjadi relevan. Gunhar mendorong penguatan fungsi pengawasan dan kebijakan agar perusahaan tambang negara mampu menjalankan mandat industri, bukan sekadar menjadi pemegang aset pertambangan.

MIND ID juga menyatakan dukungan terhadap penguatan tata kelola pertambangan nasional dan percepatan hilirisasi.

Dalam pernyataan perusahaan, Komisi XII DPR RI disebut mendukung upaya MIND ID memperkuat tata kelola, meningkatkan nilai tambah, serta mengoptimalkan manfaat SDA bagi negara.

Swasta Jadi Bidikan

Di bagian paling tajam, Gunhar meminta porsi keterlibatan swasta dikaji ulang. Ia bahkan menyerukan pemangkasan porsi swasta sambil mempertanyakan kontribusi berupa pajak dan PNBP.

Yulian Gunhar meminta porsi swasta dipangkas sambil melontarkan pertanyaan. “Apa kontribusinya? Bayar pajak, PNBP? Lah kita negara, kita punya modal”.

Pernyataan itu memperlihatkan arah kritik Yulian Gunhar negara diminta lebih aktif memakai kekuatan modal dan perusahaan milik negara untuk mengolah SDA.

Namun, dorongan tersebut tetap membutuhkan ukuran konkret, mulai dari efisiensi modal, kapasitas teknologi, risiko investasi, penerimaan negara, sampai dampak bagi pekerja dan daerah penghasil.

Perdebatan ini pada akhirnya bukan sekadar soal negara versus swasta. Intinya adalah bagaimana kekayaan mineral berhenti menjadi komoditas mentah, lalu berubah menjadi industri, pekerjaan, penerimaan fiskal, serta nilai ekonomi domestik.

Yulian Gunhar menegaskan Komisi XII tetap mendukung MIND ID sebagai mitra strategis negara.

Yulian Gunhar juga meminta dukungan tersebut berjalan bersama evaluasi, pengawasan, dan kebijakan lebih kuat agar amanat Pasal 33 tidak berhenti sebagai kalimat konstitusi di dinding ruang sidang.

Ukuran keberhasilan dapat dibuat lebih sederhana berapa nilai tambah masuk ke dalam negeri, berapa penerimaan diterima negara, berapa pekerjaan tercipta, serta berapa manfaat bertahan di daerah penghasil.

Ukuran semacam itu membuat debat SDA mudah diuji publik, sekaligus memberi ruang bagi negara, MIND ID, dan pelaku usaha untuk menjelaskan hasil kerja secara terbuka.

Bagi publik, pertanyaan paling sederhana justru paling sulit dijawab: ketika mineral keluar dari perut bumi, berapa besar manfaat akhirnya kembali ke rakyat?

Selama angka itu belum dibuka secara terang dan terukur, kritik tentang dominasi swasta akan terus menjadi bara dalam perdebatan tata kelola SDA Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *