Gagal Lolos Jejak Karbon, Nikel Kasar Tak Bisa Ekspor ke Eropa

Nikel kasar

JAKARTA, borneoreview.co – Pasar Eropa menutup peluang ekspor besi kasar nikel atau nickel pig iron (NPI) asal Indonesia. Tidak lolos syarat jejak karbon Uni Eropa.

Mekanisme Penyesuaian Batas Karbon atau Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa (UE) telah masuk fase definitif pada tahun ini.

Pembatasan ini berlaku untuk yang barang ekspor yang produksinya berisiko tinggi terhadap kebocoran karbon. Baik saat produksi dan emisi terkait berpindah dari satu negara ke negara lain.

CBAM memastikan biaya emisi karbon barang impor, setara dengan biaya karbon barang produksi Uni Eropa.

Carbon Border Adjustment Mechanism mulai berlaku melalui Regulasi UE 2023/956 pada tahun 2023.

Merupakan instrumen kebijakan iklim yang menerapkan harga karbon pada barang-barang tertentu yang masuk ke Uni Eropa.

Penerapan CBAM dibagi menjadi dua tahap: Pertama, tahap transisi mulai 1 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2025. Importir wajib melaporkan emisi gas rumah kaca yang terkandung dalam barang impor.

Kedua, atura secara definitif berlaku mulai 1 Januari 2026. Importir Eropa wajib melaporkan dan membeli sertifikat CBAM untuk menutupi emisi yang terkandung dalam barang impor mereka.

Barang-barang yang masuk dalam cakupan CBAM antara lain besi dan baja, aluminium, semen, pupuk, hidrogen, serta listrik.

Produk-produk ini memiliki risiko tinggi terhadap kebocoran karbon, mencakup lebih dari 45 persen emisi Uni Eropa.

Cakupan produk yang terkena CBAM berpotensi meluas seiring berjalannya waktu. Perluasan aturan mempertimbangkan kriteria dan hasil pelaksanaan aktual serta analisis data yang relevan.

Regulasi ini berlaku bagi importir Uni Eropa. Mereka wajib menyimpan catatan dan melacak emisi yang terkandung dalam barang sejak titik impor.

Importir juga wajib membeli dan menyerahkan sertifikat CBAM untuk menutupi emisi yang terkandung dalam barang. Mereka juga wajib menyampaikan deklarasi tahunan atas barang impor.

Perusahaan Uni Eropa yang mengimpor barang CBAM kurang dari 50 ton per tahun bebas dari kewajiban ini. Namun, penjualan hidrogen dan listrik tidak termasuk dalam pengecualian ini.

Importir yang mendatangkan barang CBAM melebihi ambang batas berbasis massa tunggal sebesar 50 ton, wajib mengajukan permohonan status pelapor CBAM yang berwenang.

Pelapor CBAM yang berwenang kemudian membeli sertifikat CBAM dari otoritas nasional di tempat mereka berkedudukan.

Harga sertifikat CBAM dihitung berdasarkan harga lelang kuota Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa (EU ETS). Harga dinyatakan dalam euro (EUR) per ton CO₂ yang diemisikan.

Metode ini memastikan harga sertifikat CBAM mencerminkan harga rata-rata tunjangan Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa.

Harga sertifikat CBAM menjaga konsistensi antara biaya karbon yang berlaku bagi produsen Eropa dan barang impor yang tunduk pada aturan ini.

Sektor-sektor padat energi di Indonesia yang terkena tarif CBAM antara lain bahan kimia, logam besi, dan produk mineral.

Berdasarkan perhitungan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, penerapan kebijakan CBAM akan meningkatkan tarif impor Eropa sebesar 1,82 persen. Nilai itu jauh lebih rendah dari beberapa negara lain seperti China dan Afrika Selatan.

Nickel pig iron (NPI) asal Indonesia menjadi salah satu industri yang terdampak. Sebab, industri NPI begitu bergantung pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara yang menghasilkan emisi karbon tinggi.

Studi Ember menunjukkan industri pengolahan nikel menjadi pengguna listrik captive terbesar di Indonesia pada 2025.

Konsumsinya lebih dari 81 terawatt hour (TWh). Sebanyak 94 persen pasokannya berasal dari PLTU.

Lembaga riset energi Inggris tersebut memaparkan penggunaan listrik dari PLTU captive untuk pengolahan nikel, jauh lebih besar dari sektor pulp dan kertas yang mencapai 22 TWh.

PLTU captive merupakan pembangkit listrik milik perusahaan yang memasok untuk fasilitasnya sendiri. Listrik bukan berasal dari jaringan listrik PT PLN (Persero).

Tarif pajak karbon Indonesia yang relatif rendah, US$2 per ton CO₂ turut berkontribusi. Menurut Bank Dunia, tarif ini jauh lebih rendah dari yang berlaku Uni Eropa, yang menetapkan harga karbon sekitar US$96 per ton CO₂.

Tarif pajak karbon yang rendah menjaga keterjangkauan harga input energi berbasis fosil dibandingkan sumber energi baru dan terbarukan. Sehingga tidak memberikan insentif bagi perusahaan untuk beralih ke energi alternatif.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *