JAKARTA, borneoreview.co – Butik PT Aneka Tambang Tbk atau Antam di Jakarta mendadak senyap. Wajah Untung Budiharto, Dirut Antam, tegang saat rapat Komisi XII DPR. Ia membuka suara, mengungkap kekhawatiran besar.
Konsumen emas Antam resah. Kewajiban lapor pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2026 membuat mereka berpikir ulang. Banyak yang memilih kabur ke pedagang lain.
Antam sebagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) wajib serahkan data penjualan emas dan perak.
Termasuk NPWP/NIK pembeli, berat emas, harga, alamat, hingga lokasi butik. Transparansi jadi alasan utama.
Untung mendukung kebijakan ini. Baginya, tata kelola industri butuh keterbukaan. Namun, ia menyoroti ketimpangan aturan. Antam merasa dipersempit ruang geraknya.
“Antam mendukung kebijakan ini karena transparansi transaksi merupakan bagian penting dari tata kelola industri yang baik,” ucap Untung di Jakarta. “Namun, kami berharap adanya penerapan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku perdagangan emas.”
Kalimat itu menggantung. Harapan akan keadilan jadi kunci. Ia tak ingin Antam jadi bulan-bulanan aturan. Sementara pedagang lain bebas berkeliaran tanpa beban lapor.
Berpaling ke Toko Sebelah
Tren penjualan emas Antam sedang merosot. Respons pasar terhadap ILAP jadi momok. Konsumen keberatan, lalu berpaling ke toko yang tak punya kewajiban serupa.
“Terdapat potensi konsumen yang merasa keberatan kemudian mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lainnya yang tidak memiliki kewajiban pelaporan yang sama,” jelas Untung.
Peralihan ini bukan sekadar soal penjualan. Transaksi emas bisa bergeser dari kanal formal ke kanal gelap. Pengawasan di sana belum tentu setara. Risiko besar menghantui.
“Jika hal ini terjadi, dampaknya bukan hanya terhadap penjualan Antam,” ucap Untung. “Tetapi juga berpotensi menggeser transaksi dari kanal yang formal dan tercatat ke kanal yang tingkat pengawasannya belum tentu sama.”
Aturan anyar ini menuntut ILAP lapor tiap bulan. Data pembeli jadi santapan kantor pajak. Identitas, berat, harga, alamat, lokasi butik. Semua telanjang tanpa kecuali.
Antam terjepit. Di satu sisi patuh pada negara. Di sisi lain konsumen kabur. Butik resmi sepi, pedagang bebas tersenyum. Ironi pasar emas Indonesia.
Pemerintah diminta adil. Jangan hanya Antam yang dicekik aturan. Pedagang lain harus ikut terikat. Jika tidak, pasar gelap emas makin subur.
Konsumen pun bimbang. Beli emas di Antam aman tapi terpantau pajak. Beli di pedagang bebas lebih tenang tapi risiko tinggi. Pilihan sulit di tengah ketidakpastian.
Kasus ini cermin lemahnya penegakan aturan. Transparansi jadi tameng, tapi ketimpangan jadi celah. Antam berteriak, konsumen menghilang, pajak tetap menagih.
Mari berpikir jernih. Apakah aturan ini melindungi atau justru memindahkan masalah? Jangan biarkan emas Indonesia berpindah ke tangan yang salah.***
